Dalam hukum pidana, selain pelaku utama, ada juga bentuk percobaan dan penyertaan dalam tindak pidana. Kedua konsep ini berlaku baik dalam hukum positif Indonesia maupun dalam hukum Islam.  

1. Percobaan Tindak Pidana

a. Percobaan dalam Hukum Positif Indonesia  

Percobaan tindak pidana diatur dalam Pasal 53 KUHP, yang menyatakan bahwa:  

1. Percobaan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana, tetapi percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dipidana.  

2. Ada percobaan jika:  

   - Ada niat (mens rea) untuk melakukan kejahatan.  

   - Sudah mulai melakukan perbuatan, tetapi belum selesai karena faktor di luar kehendaknya.  

3. Hukuman untuk percobaan tindak pidana lebih ringan dibandingkan dengan tindak pidana yang selesai dilakukan.  

Contoh:  

- Seseorang mencoba membunuh korban dengan menusuknya, tetapi korban selamat karena segera ditolong.  

- Seorang pencuri tertangkap sebelum berhasil membawa barang curian keluar rumah.  

Dalam percobaan tindak pidana, ada 3 tahap utama:  

1. Niat (Intentie) → Belum dapat dipidana.  

2. Persiapan (Preparatie) → Belum dapat dipidana kecuali dalam kejahatan tertentu (misalnya terorisme).  

3. Pelaksanaan (Executie) → Dapat dipidana jika tidak selesai karena faktor luar.  

b. Percobaan dalam Hukum Islam  

Dalam hukum pidana Islam, tidak ada aturan eksplisit mengenai percobaan tindak pidana seperti dalam KUHP. Namun, konsep ini dapat dikategorikan dalam dua keadaan:  

1. Percobaan yang Tidak Menyebabkan Kerugian Nyata  

   - Jika perbuatan hanya sekadar niat atau persiapan dan tidak menimbulkan dampak, maka tidak ada hukuman.  

   - Dalil:

     > "Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas apa yang mereka bicarakan dalam hatinya, selama mereka belum mengucapkannya atau melakukannya." (HR. Bukhari & Muslim)  

2. Percobaan yang Sudah Menyebabkan Kerugian atau Bahaya

   - Jika tindakan sudah masuk dalam tahap pelaksanaan dan menimbulkan bahaya bagi orang lain, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman **ta’zir** (hukuman yang ditentukan oleh hakim atau penguasa).  

   - Contoh:  

     - Seseorang yang mencoba membunuh orang lain tetapi gagal tetap bisa dihukum dengan ta’zir atau diyat jika korban terluka.  

2. Penyertaan dalam Tindak Pidana

Penyertaan tindak pidana terjadi ketika ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana, baik sebagai pelaku utama maupun dalam bentuk peran lainnya.  

a. Penyertaan dalam Hukum Positif Indonesia  

Penyertaan dalam tindak pidana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yang membagi pelaku ke dalam beberapa kategori:  

1. Pelaku (Dader) – Orang yang langsung melakukan tindak pidana.  

2. Orang yang Menyuruh Melakukan (Doen Plegen) – Seseorang yang menyuruh orang lain melakukan kejahatan.  

   - Contoh: Bos mafia yang menyuruh anak buahnya membunuh seseorang.  

3. Orang yang Turut Melakukan (Medeplegen) – Beberapa orang bekerja sama dalam melakukan kejahatan.  

   - Contoh: Dua orang merampok bank bersama-sama.  

4. Orang yang Membantu Melakukan (Medeplichtige) – Pasal 56 KUHP  

   - Seseorang yang membantu sebelum atau saat kejahatan terjadi.  

   - Contoh: Seseorang yang menyediakan kendaraan untuk perampokan.  

Sanksi dalam penyertaan:  

- Pelaku utama dan orang yang menyuruh dikenai hukuman yang sama.  

- Orang yang membantu (medeplichtige) biasanya mendapat hukuman lebih ringan.  

b. Penyertaan dalam Hukum Islam  

Dalam hukum pidana Islam, penyertaan tindak pidana disebut "Tasyabbuh fi al-Jarimah" atau keterlibatan dalam kejahatan. Penyertaan dalam hukum Islam dapat dibagi menjadi beberapa jenis:  

1. Fa’il (Pelaku Utama)

   - Orang yang langsung melakukan tindak pidana.  

   - Contoh: Seorang yang langsung membunuh orang lain dengan senjata tajam.  

2. Amir (Orang yang Menyuruh)  

   - Orang yang memerintahkan orang lain untuk melakukan kejahatan.  

   - Hukuman bagi orang yang menyuruh bisa sama atau lebih berat dari pelaku tergantung perannya.  

   - Contoh: Seorang raja atau pemimpin yang menyuruh tentaranya membunuh rakyat tanpa alasan yang sah.  

3. Mutamakkin (Orang yang Memfasilitasi)  

   - Orang yang membantu menyediakan alat atau sarana untuk kejahatan.  

   - Contoh: Orang yang menyediakan racun untuk membunuh seseorang.  

4. Syarik (Orang yang Ikut Serta)  

   - Orang yang bekerja sama dalam suatu tindak pidana.  

   - Contoh: Dua orang yang bekerja sama mencuri dari rumah orang lain.  

Sanksi dalam hukum Islam:  

- Jika semua pelaku bersepakat untuk melakukan kejahatan, mereka bisa dihukum dengan hukuman yang sama.  

- Jika ada pihak yang hanya membantu, mereka bisa dikenai hukuman ta’zir.  

- Jika pelaku utama tidak dapat dihukum (misalnya karena masih di bawah umur), maka pihak yang menyuruh bisa dihukum lebih berat.  

Kesimpulan  

Baik dalam hukum positif Indonesia maupun dalam hukum Islam, percobaan dan penyertaan tindak pidana tetap dapat dihukum, tetapi dengan ketentuan yang berbeda:  

| Aspek          | Hukum Positif Indonesia                          | Hukum Islam |

|--------------------|--------------------------------------------------|---------------|

| Percobaan      | Diatur dalam Pasal 53 KUHP, hukuman lebih ringan | Tidak ada aturan eksplisit, tetapi bisa dikenai ta’zir jika berbahaya |

| Penyertaan     | Diatur dalam Pasal 55-56 KUHP, membedakan pelaku utama dan pembantu | Konsep tasyabbuh fi al-jarimah, hukuman disesuaikan dengan peran dalam kejahatan |

| Hukuman       | Pelaku utama mendapat hukuman penuh, pembantu bisa lebih ringan | Hukuman bisa sama untuk semua pelaku, tetapi ada fleksibilitas dalam ta’zir |