Disarankan Tempuh Pidana untuk Menghukum Pelaku Pelecehan, Ketua PSGA UIN: Persoalannya Korban Tidak Mau



SS, staf kampus terduga pelaku pelecehan seksual sembilan mahasiswa UIN Alauddin telah diberhentikan. Menyusul surat pengunduran dirinya.

Divisi Pendampingan ULT Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UIN Alauddin, Rahman Syamsuddin, mengatakan, dengan diberhentikannya SS, pelaku tak ada hubungannya lagi dengan kampus.

“Ini sebenarnya bukan tanggung jawabnya UIN, dia itu pertama bukan pegawai UIN, dan dia bukan staf. Dia panitia humas. Dia juga sudah mengundurkan diri. Artinya dia memang tidak ada sangkut pautnya dengan UIN,” ungkap Rahman, saat ditemui, Kamis (16/3/2023).

Kalaupun ada pihak yang masih tak puas, ia mengatakan bisa membawa ke ranah pidana. Toh, aturan hukum juga mengakomodir.

“Sekarang, kalau korban merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Karena, kemarin ketika di ULT bertanya ke korban, kenapa tidak lapor ke polisi, dia itu baik SS. Ceritanya ada hutang budi,” jelasnya.

Rahman menuturkan, korban yang berjumlah sembilan orang mulanya melapor ke pihak ULT, setelah itu kasus diserahkan ke Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE). Pelaku beberapa kali dipanggil KPKE tapi mangkir. Sementara kasus diproses, pihak fakultas terlebih dahulu memberhentikan pelaku.

“Pihak kampus sebenarnya sudah ambil keputusan yang tepat, memberhentikan sebagai humas FSH. Dekan sudah ambil keputusan tepat,” terangnya.

“Jangan kasus ini mencuat ke mana-mana,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin, Rosmini Amin, mengaku pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang ada.

0 Komentar