Kriminolog UIN Alauddin Makassar Minta Polisi Hukum Berat Pelaku Pencabulan Anak





Kasus Pemerkosaan adik kandung sendiri di Kota Makassar mendapat perhatian lebih bagi publik Sulawesi Selatan. Mengapa tidak, Kakak kandung yang harusnya melindungi sang adik, malah menjadi predator seksual yang meruda paksa adik perempuannya selama bertahun tahun.

Diberitakan Sebelumnya, Pria Berinisial MJ warga Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tega memperkosa adik kandungnya sendiri, Kejadiannya sejak 2016 silam hingga akhirnya terkuak baru-baru ini setelah sang adik hamil anak pelaku.

“Pelaku Inisial MJ warga Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, ia mencabuli korban layaknya suami istri sejak 2016 februari 2023, hingga korban mengandung anak pelaku,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat di konfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Kriminologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin, mengatakan fenomena pencabulan yang kembali marak disebabkan lemahnya pengawasan orang tua hingga lemahnya pemberian hukuman bagi pelaku.

“Saya melihat fenomena tersebut karena lemahnya pengawasan orang tua dan lemahnya penjatuhan yg dijatuhkan oleh pengadilan,” Ujarnya ketika dihubungi, Minggu (14/5/2023).

Hal ini menurutnya telah dijelaskan dalam berbagai regulasi mulai Dari Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, serta berbagai regulasi terkait lainnya.

“Jika melihat pengaturannya sudah sangat jelas pengaturan perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya telah dilakukan perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016,”

Meski begitu, ia menyebut pentingnya dukungan dari aparat penegak hukum serta peran orang tua yang perlu dimaksimalkan. Selain menekankan pihak pemerintah yakni Kementrian Informasi (Kominfo) agar serius dalam mencegah konten-konten berbau pornografi.

“Unit PPA perlindungan perempuan dan anak yang ada sudah bekerja maksimal, namun tetap harus ada dukungan dari Aparat penegak hukum lainnya serta peran orangtua yang perlu dimaksimalkan. Selain itu pemerintah dalam hal ini kemeninfo harus serius mencegah konten-konten pornografi yg mudah diakses anak dan dewasa,” Tandasnya. (Awal)

0 Komentar