Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pada Megaproyek Kereta Api Trans Sulawesi, di Balai Perkeretaapian DJKA Semarang, Jawa Tengah. Rabu, (12/4/2023).
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin menilai, terdapat kelemahan pengawasan pada saat lelang tender proyek serta adanya dugaan uang sogokan dalam pemenangan tendernya.
“Dalam kasus ini saya melihat yang tertangkap tangan adalah pemberi proyek dan penerima proyek. ada kelemahan pengawasan dalam lelang tender. jadi pemenang tender tergantung berapa yang bisa memberikan uang sogok,” ucapnya.
Ia juga menekankan kepada KPK agar serius dalam menangani kasus ini serta mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga kuat ikut terlibat.
“KPK harus menangani serius dan mengusut tuntas pihak pihak yg lain yang terlibat. perlu juga proses hukum di awasi, jangan sampai ada pelaku lepas dari sanksi hukum,” Tandas Ketua Jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin ini saat dihubungi reporter INIKATA.co.id.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap 25 orang terkait dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi. mereka ditangkap di empat lokasi berbeda di pulau jawa, yaitu Semarang, Jawa Barat, Surabaya dan Jakarta, Selasa (11/4).
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang sejumlah milyaran rupiah dalam bentuk lembar dollar. saat ini KPK telah menetapkan 10 tersangka yang terlibat kasus tersebut.

0 Komentar