Polisi Diminta Hati-hati Tetapkan Tersangka Kematian Virend

 



Sudah tiga bulan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19 tahun) masih bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Maros, terhitung sejak 13 Januari 2023 lalu. Namun, dalam perjalanannya polisi belum menentukan tersangka dalam perkara kematian mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik tersebut.

Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menduga dalam perkara ini polisi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum kematian Virendy. Ia menyebut polisi telah mengantongi dua alat bukti dan sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini, sebelum masa kadaluarsa pidana habis.

"Yang pertama kan ada syaratnya di KUHAP, di KUHAP itu dijelaskan bahwa pada saat hendak menetapkan tersangka minimal ada dua alat bukti, sebenarnya juga polisi juga harus menyelesaikan pemeriksaan sebelum daluarsa kepidanaan karenakan ada masa pidanaan itu paling lama tergantung dari hukumnya, apakah masuk sepertiga masa hukumannya atau bagaimana. Itu aturan terkait tentang proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Rahman kepada Portalmedia saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret 2023.

Untuk diketahui dalam perkara ini, Polres Maros telah memeriksa sedikitnya puluhan saksi yang terdiri dari rekan Virendy hingga pihak keluarganya. Namun, belum menemui titik terang siapa yang bakal dijadikan sebagai tersangka oleh polisi.

"Setidaknya kalau dari 30 saksi dan sudah ada hasil visum didapatkan tinggal dia (Polisi) menguatkan keterangan saksi, saya perkirakan juga ada sudah dua alat bukti," kata Rahman.

Rahman bilang, polisi harus bertindak hati-hati dalam menentukan tersangka dalam kasus kematian Virendy, lantaran Rahman menduga bakal banyak calon tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik juga harus menetapkan tersangka meskipun harus menggunakan prinsip kehati-hatian, jangan sampai dia tetapkan tersangka salah kemudian bisa di praperadilan kan seperti itu. Kemungkinan ini kan kasusnya ada satu kegiatan berarti ada kemungkinan turut serta, mungkin lebih dari satu (tersangka) makanya ada prinsip kehati-hatian," tukasnya.

Untuk diketahui, perkara kematian mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang tewas saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Teknik 09, kini sudah dalam tahap penyidikan.

Keterangan saksi dan hasil autopsi dijadikan sebagai alat bukti tambahan dalam proses gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat.

"Kita tunggu karena belum ada rekomendasi gelar dari Polda. (Saksi-saksi akan dipanggil kembali) untuk melihat siapa tersangkanya. Kan proses penyelidikan begitu. Kita mencari alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Maros, IPDA Wawan Hartawan kepada awak media.

Wawan menegaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan juga merujuk pada kesimpulan saat gelar perkara yang sebelumnya digelar di Polda Sulsel. Hanya saja rekomendasi secara tertulis dari hasil gelar tersebut belum dikeluarkan oleh Polda Sulsel.

"Belum turun itu. Kami tunggu hasil rekomendasi dari Polda. Cuma kemarin kan sudah disimpulkan dalam gelar perkara dalam forum secara lisan. Bahwa ini perkara ini kami naikkan ke sidik. Cuma secara tertulis belum ada," tukasnya. (*)


0 Komentar