Alasan penghapusan pidana adalah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat dijatuhi pidana meskipun perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. Dalam hukum pidana, alasan ini dibagi menjadi dua kategori utama: alasan pembenar dan alasan pemaaf.
1. Alasan Pembenar (Menghapus Sifat Melawan Hukum)
Alasan pembenar menyebabkan perbuatan yang semula dianggap sebagai tindak pidana menjadi tidak melawan hukum, sehingga tidak dapat dikenai pidana.
Contoh alasan pembenar:
-
Pembelaan Terpaksa (Noodweer) – Pasal 49 ayat (1) KUHP
→ Seseorang yang melakukan tindak kekerasan untuk membela diri dari serangan yang melanggar hukum tidak dapat dipidana. -
Melaksanakan Perintah Undang-Undang – Pasal 50 KUHP
→ Jika seseorang melakukan suatu perbuatan karena diperintahkan oleh undang-undang, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana. Contoh: Polisi yang menembak pelaku kriminal berdasarkan prosedur hukum. -
Melaksanakan Perintah Jabatan – Pasal 51 KUHP
→ Seseorang yang menjalankan perintah jabatan yang sah tidak dapat dipidana, kecuali jika perintah tersebut jelas-jelas melanggar hukum. -
Keadaan Darurat (Overmacht)
→ Jika seseorang melakukan tindak pidana dalam keadaan darurat yang tidak bisa dihindari, maka perbuatannya tidak dianggap melawan hukum.
2. Alasan Pemaaf (Menghapus Kesalahan)
Alasan pemaaf tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan, tetapi menghapus kesalahan pelaku sehingga ia tidak dapat dipidana.
Contoh alasan pemaaf:
-
Pembelaan Terpaksa yang Melebihi Batas (Noodweer Excess) – Pasal 49 ayat (2) KUHP
→ Jika seseorang melakukan pembelaan diri secara berlebihan akibat guncangan jiwa yang hebat, ia tidak dapat dipidana. -
Daya Paksa (Overmacht) – Pasal 48 KUHP
→ Seseorang yang melakukan suatu perbuatan karena terpaksa di bawah tekanan yang tidak dapat ditolak tidak dapat dipidana. -
Ketidaksengajaan atau Kealpaan (Afwezigheid van alle schuld/Avas)
→ Jika seseorang tidak menyadari atau tidak mungkin mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum, maka ia tidak dapat dipidana. -
Gangguan Jiwa atau Kurangnya Kecakapan Mental – Pasal 44 KUHP
→ Seseorang yang menderita gangguan jiwa berat atau tidak memiliki kesadaran penuh saat melakukan perbuatan pidana tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. -
Anak di Bawah Umur – Pasal 45 KUHP
→ Anak yang masih di bawah batas usia tertentu dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana atau dikenai sanksi yang lebih ringan.
Kesimpulan
Alasan penghapusan pidana bertujuan untuk menjaga keadilan dalam hukum pidana dengan memastikan bahwa seseorang tidak dihukum jika perbuatannya memang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau moral.
Apakah Anda ingin penjelasan lebih lanjut terkait salah satu alasan ini?

0 Komentar