Pembagian Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam yang Diterapkan di Indonesia





Hukum pidana di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan sumber hukumnya dan penerapannya. Selain itu, ada juga hukum pidana Islam yang diterapkan dalam wilayah tertentu di Indonesia. Berikut adalah pembagian dan penjelasannya:  


1. Pembagian Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana di Indonesia secara umum dapat dikategorikan sebagai berikut:  

1. Hukum Pidana Umum

- Berlaku untuk semua orang di Indonesia tanpa membedakan agama atau latar belakang.  

- Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.  

- Mengatur tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, penipuan, dan sebagainya.  

2. Hukum Pidana Khusus

- Berlaku untuk tindak pidana tertentu yang memiliki karakteristik khusus.  

- Contohnya adalah:  

  - Hukum Pidana Korupsi(UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)  

  - Hukum Pidana Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018)  

  - Hukum Pidana Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009)  

  - Hukum Pidana Militer (KUHPM)  

- Biasanya memiliki ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan KUHP.  

3. Hukum Pidana Formil dan Materil

- Hukum Pidana Materil: Mengatur jenis-jenis tindak pidana dan sanksinya (contohnya KUHP).  

- Hukum Pidana Formil: Mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, dan peradilan pidana (contohnya KUHAP – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).  

II. Hukum Pidana Islam yang Diterapkan di Indonesia

Hukum pidana Islam adalah hukum yang bersumber dari syariat Islam dan diterapkan dalam ruang lingkup tertentu di Indonesia. Penerapannya tidak bersifat nasional, tetapi terbatas pada daerah dengan otonomi khusus seperti Aceh.  

1. Jenis Hukum Pidana Islam

Dalam hukum Islam, tindak pidana (jarimah) dikategorikan menjadi:  

- Hudud:Pelanggaran dengan hukuman tetap dalam syariat, seperti zina, pencurian, dan minum khamar.  

- Qisas-Diyat:Hukuman yang berkaitan dengan balasan setimpal atau ganti rugi, seperti pembunuhan atau penganiayaan.  

- Ta’zir:Hukuman yang ditentukan oleh penguasa atau hakim, seperti pelanggaran moral atau administratif.  

2. Penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia

Penerapan hukum pidana Islam secara resmi terjadi di Provinsi Aceh melalui Qanun Jinayat yang mulai berlaku sejak tahun 2015. Beberapa aturan dalam Qanun Jinayat meliputi:  

- Khamar (minuman keras): Hukuman cambuk atau denda.  

- Maisir (judi): Hukuman cambuk atau denda.  

- Zina: Hukuman cambuk bagi yang belum menikah, dan hukuman berat bagi yang sudah menikah.  

- Liwath (homoseksual) dan musahaqah (lesbian): Hukuman cambuk.  

- Ikhtilat (bermesraan di tempat umum di luar pernikahan):Hukuman cambuk.  

Selain Aceh, beberapa daerah lain menerapkan peraturan daerah yang terinspirasi dari hukum Islam, seperti perda tentang larangan minuman keras atau perda tentang wajib berpakaian sopan sesuai norma Islam.  

Kesimpulan

Indonesia menggunakan hukum pidana nasional yang terdiri dari hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Namun, dalam wilayah tertentu seperti Aceh, hukum pidana Islam diterapkan melalui Qanun Jinayat sebagai bagian dari otonomi daerah.  

0 Komentar