I. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana, serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.
Menurut beberapa ahli:
-
Moeljatno: Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut.
-
Van Hamel: Hukum pidana adalah keseluruhan dasar-dasar dan aturan yang diikuti oleh negara dalam kewenangannya untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
-
Simons: Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikat suatu perbuatan tertentu dengan pidana sebagai akibatnya.
II. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum pidana memiliki cakupan yang luas dan dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Aspek Pengaturannya
Hukum pidana terbagi menjadi:
-
Hukum Pidana Materil: Mengatur tentang perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana serta sanksinya. Contohnya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Hukum Pidana Formil: Mengatur tentang prosedur dalam penegakan hukum pidana, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Contohnya: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
-
Hukum Pelaksanaan Pidana: Mengatur tentang cara pelaksanaan pidana yang telah diputus oleh pengadilan, termasuk hak-hak narapidana.
2. Berdasarkan Sumber Hukumnya
-
Hukum Pidana Tertulis: Seperti KUHP dan undang-undang khusus (misalnya UU Tindak Pidana Korupsi).
-
Hukum Pidana Tidak Tertulis: Berlaku dalam hukum adat atau hukum kebiasaan yang masih diakui.
3. Berdasarkan Ruang Lingkup Penerapannya
-
Hukum Pidana Umum: Berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali, misalnya KUHP.
-
Hukum Pidana Khusus: Mengatur kejahatan tertentu dengan aturan khusus, seperti UU Terorisme atau UU Narkotika.
4. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
-
Asas Teritorial: Hukum pidana berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah negara tersebut.
-
Asas Nasionalitas Aktif: Negara berwenang menghukum warganya yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
-
Asas Nasionalitas Pasif: Negara dapat menuntut orang asing yang melakukan kejahatan terhadap warga negaranya.
-
Asas Universal: Negara memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang bersifat internasional, seperti genosida dan kejahatan perang.
III. Kesimpulan
Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya. Ruang lingkupnya meliputi hukum pidana materil, formil, pelaksanaan pidana, serta asas-asas yang menentukan penerapannya. Hukum pidana berperan penting dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan keadilan.
Materi ini dapat dikembangkan lebih lanjut dengan contoh kasus dan penerapan dalam peraturan hukum di Indonesia. Apakah ada tambahan yang perlu dimasukkan?

0 Komentar