Sejarah hukum pidana di Indonesia dapat ditelusuri melalui beberapa periode, yaitu era hukum adat, kolonialisme Belanda, pendudukan Jepang, dan pasca-kemerdekaan. Berikut adalah garis besar perkembangannya:
1. Era Hukum Adat (Sebelum Kolonialisme)
Sebelum masuknya kolonialisme, hukum pidana di Indonesia didasarkan pada hukum adat, yang bersifat tidak tertulis dan dipengaruhi oleh kepercayaan serta nilai-nilai sosial masyarakat setempat. Hukum adat memiliki karakteristik:
-
Bersifat kasuistis (tergantung pada kasus dan keadaan).
-
Mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian.
-
Sanksinya lebih bersifat pemulihan keseimbangan sosial daripada sekadar penghukuman.
2. Masa Kolonialisme Belanda (1602–1942)
Ketika Belanda menguasai Nusantara, sistem hukum diubah mengikuti sistem hukum Eropa, khususnya hukum pidana Belanda. Pada tahun 1918, Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht (WvS) voor Nederlandsch-Indiƫ, yaitu KUHP Hindia Belanda, yang kemudian menjadi dasar hukum pidana di Indonesia hingga kini.
Ciri utama hukum pidana kolonial:
-
Dualisme hukum: berlaku bagi orang Eropa dan pribumi secara berbeda.
-
Lebih menitikberatkan pada pemidanaan daripada rehabilitasi.
-
KUHP Belanda tetap digunakan setelah Indonesia merdeka dengan beberapa modifikasi.
3. Masa Pendudukan Jepang (1942–1945)
Saat Jepang menguasai Indonesia, mereka mengganti beberapa hukum Belanda, tetapi KUHP Belanda tetap berlaku dengan beberapa perubahan kecil, terutama dalam hal sanksi dan sistem peradilan militer.
4. Masa Pasca-Kemerdekaan (1945–sekarang)
Setelah Indonesia merdeka, KUHP peninggalan Belanda tetap digunakan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, dengan berbagai perubahan melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Beberapa perkembangan penting:
-
Kodifikasi KUHP Nasional: Upaya menyusun KUHP yang mencerminkan nilai-nilai Indonesia mulai dilakukan sejak 1964, tetapi baru disahkan pada 6 Desember 2022 dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Pembaharuan hukum pidana: KUHP 2023 menggantikan KUHP lama dengan memasukkan konsep restorative justice, penghapusan beberapa delik warisan kolonial, dan pengaturan yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Kesimpulan
Hukum pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan dari sistem hukum adat yang berbasis komunitas, ke sistem kolonial yang represif, hingga sistem hukum nasional yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan sosial. Reformasi hukum pidana terus dilakukan agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia.
Jika ingin pembahasan lebih spesifik tentang aspek tertentu dalam sejarah hukum pidana Indonesia, silakan tanyakan lebih lanjut!

0 Komentar