Perampasan Aset Pejabat Publik dan Masyarakat dalam Perspektif Hukum Positif

Materi Kuliah Umum

Perampasan Aset Pejabat Publik dan Masyarakat dalam Perspektif Hukum Positif
Disampaikan oleh: Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H.
STAI Al-Azhar Gowa



1. Pendahuluan

  • Korupsi, pencucian uang, dan gratifikasi adalah kejahatan serius.

  • Dampak: kerugian keuangan negara, hilangnya kepercayaan publik, dan terhambatnya pembangunan.

  • Perampasan aset → instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberi efek jera.

2. Landasan Teori Perampasan Aset

  • Teori Keadilan (Rawls, Radbruch) → mengembalikan keseimbangan sosial.

  • Teori Kepastian Hukum (Kelsen, Utrecht) → harus berdasarkan norma hukum yang jelas dan konsisten.

  • Teori Kemanfaatan (Bentham) → memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

  • Teori Hukum Pidana → bagian dari sanksi pidana, menghilangkan insentif kejahatan.

3. Kerangka Hukum Perampasan Aset

  • UU Tipikor (31/1999 jo. 20/2001) → perampasan aset hasil korupsi.

  • UU TPPU (8/2010) → pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan aset hasil pencucian uang.

  • KUHP Baru (UU 1/2023) → memperkuat pidana tambahan perampasan barang.

  • Perma 1/2013 → pedoman teknis perampasan aset.

  • UNCAC 2003 (UU 7/2006) → kerja sama internasional melawan korupsi dan pengembalian aset.

4. Pendekatan Perampasan Aset

  • Conviction-based Forfeiture (CBF) → perampasan aset setelah ada putusan pidana inkracht.

  • Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) → perampasan aset tanpa perlu ada putusan pidana terhadap pelaku.

5. Mekanisme Perampasan Aset

  • Melalui UU Tipikor

    1. Pidana tambahan perampasan barang.

    2. Penyitaan aset hasil korupsi.

    3. Pemulihan kerugian negara.

  • Melalui UU TPPU

    1. Pelacakan transaksi mencurigakan.

    2. Pemblokiran dan pembekuan aset.

    3. Peran vital PPATK dalam intelijen keuangan.

6. Peran UNCAC 2003

  • Kerja sama internasional investigasi.

  • Bantuan hukum timbal balik (MLA).

  • Ekstradisi pelaku korupsi.

  • Pengembalian aset lintas negara.

7. Tantangan Implementasi

  • Dualisme pidana dan perdata (CBF vs NCBF).

  • Sulitnya pelacakan aliran dana (follow the money).

  • Aset disembunyikan di luar negeri.

  • Lemahnya koordinasi antar lembaga (KPK, Kejaksaan, Kepolisian).

  • Minimnya SDM ahli.

  • Tekanan politik pada kasus besar.

8. Relevansi Perampasan Aset

  • Sebagai hukuman tambahan → efek jera lebih besar.

  • Memulihkan keuangan negara → dana kembali untuk pembangunan.

  • Pencegahan → mengurangi niat melakukan korupsi.

9. Peran Lembaga & Masyarakat

  • KPK & Kejaksaan → pelacakan, penuntutan, eksekusi aset.

  • PPATK → analisis transaksi mencurigakan, intelijen keuangan.

  • Masyarakat → pengawasan sosial, pelaporan dugaan korupsi, dukungan kebijakan anti-korupsi.

10. Peran Keluarga dalam Pencegahan Korupsi

  • Pendidikan moral & integritas sejak dini.

  • Membiasakan hidup sederhana, tidak konsumtif.

  • Menolak mental instan.

  • Menjadi benteng utama nilai anti-korupsi.

11. Penutup

  • Reformasi hukum → menciptakan sistem yang transparan & akuntabel.

  • Perampasan aset → instrumen strategis memberantas korupsi.

  • Keluarga & masyarakat → fondasi moral dalam membangun Indonesia anti-korupsi.


0 Komentar