Materi Kuliah Umum
Perampasan Aset Pejabat Publik dan Masyarakat dalam Perspektif Hukum Positif
Disampaikan oleh: Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H.
STAI Al-Azhar Gowa
1. Pendahuluan
Korupsi, pencucian uang, dan gratifikasi adalah kejahatan serius.
Dampak: kerugian keuangan negara, hilangnya kepercayaan publik, dan terhambatnya pembangunan.
Perampasan aset → instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberi efek jera.
2. Landasan Teori Perampasan Aset
Teori Keadilan (Rawls, Radbruch) → mengembalikan keseimbangan sosial.
Teori Kepastian Hukum (Kelsen, Utrecht) → harus berdasarkan norma hukum yang jelas dan konsisten.
Teori Kemanfaatan (Bentham) → memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Teori Hukum Pidana → bagian dari sanksi pidana, menghilangkan insentif kejahatan.
3. Kerangka Hukum Perampasan Aset
UU Tipikor (31/1999 jo. 20/2001) → perampasan aset hasil korupsi.
UU TPPU (8/2010) → pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan aset hasil pencucian uang.
KUHP Baru (UU 1/2023) → memperkuat pidana tambahan perampasan barang.
Perma 1/2013 → pedoman teknis perampasan aset.
UNCAC 2003 (UU 7/2006) → kerja sama internasional melawan korupsi dan pengembalian aset.
4. Pendekatan Perampasan Aset
Conviction-based Forfeiture (CBF) → perampasan aset setelah ada putusan pidana inkracht.
Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) → perampasan aset tanpa perlu ada putusan pidana terhadap pelaku.
5. Mekanisme Perampasan Aset
Melalui UU Tipikor
Pidana tambahan perampasan barang.
Penyitaan aset hasil korupsi.
Pemulihan kerugian negara.
Melalui UU TPPU
Pelacakan transaksi mencurigakan.
Pemblokiran dan pembekuan aset.
Peran vital PPATK dalam intelijen keuangan.
6. Peran UNCAC 2003
Kerja sama internasional investigasi.
Bantuan hukum timbal balik (MLA).
Ekstradisi pelaku korupsi.
Pengembalian aset lintas negara.
7. Tantangan Implementasi
Dualisme pidana dan perdata (CBF vs NCBF).
Sulitnya pelacakan aliran dana (follow the money).
Aset disembunyikan di luar negeri.
Lemahnya koordinasi antar lembaga (KPK, Kejaksaan, Kepolisian).
Minimnya SDM ahli.
Tekanan politik pada kasus besar.
8. Relevansi Perampasan Aset
Sebagai hukuman tambahan → efek jera lebih besar.
Memulihkan keuangan negara → dana kembali untuk pembangunan.
Pencegahan → mengurangi niat melakukan korupsi.
9. Peran Lembaga & Masyarakat
KPK & Kejaksaan → pelacakan, penuntutan, eksekusi aset.
PPATK → analisis transaksi mencurigakan, intelijen keuangan.
Masyarakat → pengawasan sosial, pelaporan dugaan korupsi, dukungan kebijakan anti-korupsi.
10. Peran Keluarga dalam Pencegahan Korupsi
Pendidikan moral & integritas sejak dini.
Membiasakan hidup sederhana, tidak konsumtif.
Menolak mental instan.
Menjadi benteng utama nilai anti-korupsi.
11. Penutup
Reformasi hukum → menciptakan sistem yang transparan & akuntabel.
Perampasan aset → instrumen strategis memberantas korupsi.
Keluarga & masyarakat → fondasi moral dalam membangun Indonesia anti-korupsi.

0 Komentar