Ilmu Hukum – Dasar Pemahaman dalam Pengantar Hukum Indonesia
Makassar – Ilmu hukum merupakan fondasi penting dalam memahami seluruh cabang hukum yang berlaku, baik di Indonesia maupun di dunia. Pada Bab 1 buku Pengantar Hukum Indonesia, pembahasan diarahkan pada definisi, tujuan, fungsi, hingga sumber hukum yang menjadi dasar kehidupan masyarakat bernegara.
Definisi Hukum
Hukum sulit didefinisikan secara tunggal karena sifatnya yang abstrak. Namun, secara umum hukum dipahami sebagai aturan tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan berwenang, bersifat memaksa, dan disertai sanksi tegas. Hukum bukan sekadar kumpulan peraturan, melainkan sebuah sistem yang saling berhubungan dengan asas dan konsep hukum lainnya.
Manusia, Masyarakat, dan Norma
Manusia adalah zoon politicon, makhluk sosial yang hidup bersama untuk mencapai tujuan kolektif. Dalam interaksi sosial, konflik kepentingan tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, diperlukan norma sebagai pedoman hidup.
Norma agama: berasal dari wahyu Tuhan.
Norma kesusilaan: bersumber dari hati nurani.
Norma kesopanan: lahir dari kebiasaan masyarakat.
Norma hukum: dibuat negara, bersifat mengikat dan memaksa.
Tujuan Hukum
Hukum memiliki dua teori tujuan utama:
Teori Etis (Aristoteles): hukum untuk menegakkan keadilan.
Teori Utilitas (Bentham): hukum untuk kemanfaatan sebesar-besarnya.
Kedua teori ini kemudian dipadukan dalam gagasan hukum sebagai pengayoman, yakni hukum berfungsi melindungi manusia, baik dengan menciptakan tatanan masyarakat yang adil maupun mencegah tindakan sewenang-wenang.
Fungsi Hukum
Hukum hadir untuk menjaga ketertiban, menyelesaikan pertikaian, sekaligus menjadi alat pembangunan (social engineering). Fungsi lain hukum antara lain:
Sebagai pengarah pembangunan (direktif).
Pemersatu bangsa (integratif).
Penjaga stabilitas (stabilitatif).
Pemberi koreksi (korektif).
Subjek dan Objek Hukum
Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban, yaitu manusia dan badan hukum. Sedangkan objek hukum meliputi segala sesuatu yang dapat menjadi hak atau kewajiban, seperti benda bergerak maupun tidak bergerak, serta hak-hak yang melekat pada subjek hukum.
Klasifikasi dan Sumber Hukum
Hukum dapat dibagi berdasarkan berbagai aspek, misalnya hukum publik dan privat, hukum tertulis dan tidak tertulis, maupun hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) dan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
Sementara itu, sumber hukum terdiri dari:
Materiil: faktor sosial, ekonomi, dan budaya.
Formil: undang-undang, hukum adat, yurisprudensi, traktat, dan doktrin para ahli.
Penutup
Ilmu Hukum menjadi pijakan awal untuk memahami hukum dalam arti luas. Dengan dasar ini, mahasiswa hukum maupun masyarakat umum diharapkan dapat melihat hukum tidak hanya sebagai kumpulan pasal, melainkan sebagai sistem yang hidup dan berfungsi menjaga keadilan serta ketertiban dalam masyarakat.

0 Komentar