1. Dekolonisasi dan Paradigma Baru: Membedah Definisi serta Ruang Lingkup Hukum Pidana Pasca UU No. 1 Tahun 2023



Indonesia tengah berada di ambang sejarah baru penegakan hukum. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), bangsa ini akhirnya melepaskan diri dari bayang-bayang kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) yang telah berlaku lebih dari seabad. Perubahan ini bukan sekadar revisi redaksional, melainkan sebuah pergeseran fundamental mengenai definisi, sumber hukum, dan subjek hukum pidana itu sendiri. Bagi mahasiswa hukum, praktisi, dan akademisi, memahami kerangka filosofis baru ini adalah sebuah keniscayaan.

Definisi Hukum Pidana: Dari Simons hingga Moeljatno

Untuk memahami arah baru ini, kita harus kembali ke akar teoretis. Prof. Moeljatno, arsitek hukum pidana Indonesia, mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: (1) Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan disertai ancaman pidana; (2) Menentukan kapan dan dalam hal apa pidana itu dapat dijatuhkan; dan (3) Menentukan cara bagaimana pengenaan pidana itu dilaksanakan.

Pandangan Moeljatno ini sejalan dengan definisi klasik dari A. Simons, yang membagi hukum pidana menjadi Strafrecht in objectieve zin (hukum pidana objektif/ius poenale) dan Strafrecht in subjectieve zin (hukum pidana subjektif/ius puniendi). UU No. 1 Tahun 2023 mengadopsi struktur ini dengan lebih modern, menekankan pada keseimbangan antara kepentingan negara, kepentingan umum, dan perlindungan individu. Definisi ini tidak lagi semata-mata sebagai alat pembalasan (retributive), melainkan instrumen untuk mencapai tujuan pemidanaan yang integratif, termasuk pemulihan keadilan (restorative justice).

Dualisme Sumber Hukum: Legalitas Formal dan Materiil

Terobosan paling radikal dalam UU No. 1 Tahun 2023 terletak pada sumber hukumnya. Selama ini, penganut aliran positivisme hukum (Legisme) selalu berpegang teguh pada adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (asas legalitas formal) yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1). Artinya, tiada pidana tanpa aturan tertulis.

Namun, UU No. 1 Tahun 2023 melalui Pasal 2 memperkenalkan pengakuan formal terhadap Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (The Living Law). Hal ini mencerminkan teori Sifat Melawan Hukum Materiil (Materiele Wederrechtelijkheid) yang pernah dikemukakan oleh Vos dan Pompe. Menurut teori ini, suatu perbuatan dapat dipidana tidak hanya karena melanggar undang-undang tertulis, tetapi juga karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, meskipun tidak diatur dalam undang-undang.

Pasal 2 ini mengakomodasi hukum adat sebagai sumber hukum pidana, dengan batasan ketat: ia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab. Ini adalah sintesis brilian antara kepastian hukum (asas legalitas) dan keadilan substansial (hukum adat), menjadikan hukum pidana Indonesia memiliki karakteristik "nasional dan religius."

Perluasan Subjek Hukum: Runtuhnya Universitas Delinquere Non Potest

Dalam teori hukum pidana klasik, berlaku asas Universitas delinquere non potest—badan hukum atau korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. Subjek hukum pidana hanyalah orang perseorangan (Naturlijk Persoon). Namun, realitas kejahatan modern berkata lain. Kejahatan lingkungan, pencucian uang, dan penggelapan pajak sering kali dilakukan oleh struktur korporasi, bukan individu semata.

Menjawab tantangan ini, Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2023 secara tegas memperluas subjek hukum pidana mencakup Korporasi. Hal ini sejalan dengan Teori Identifikasi (Identification Theory) yang lazim di negara Common Law, di mana tindakan pejabat senior atau "otak" perusahaan dianggap sebagai tindakan perusahaan itu sendiri. Bahkan, UU baru ini memungkinkan penuntutan terhadap "Pengendali Korporasi" (Beneficial Owner) yang mungkin tidak tercantum dalam akta direksi, namun memegang kendali nyata atas kejahatan tersebut.

Objek Hukum dan Hubungan Antar Ilmu

Hukum pidana tidak bekerja di ruang hampa. Objek hukum pidana adalah kepentingan hukum (Rechtsguter) yang dilindungi, seperti nyawa, harta benda, dan keamanan negara. Prof. Sudarto menegaskan bahwa hukum pidana memiliki fungsi subsider, artinya ia harus menjadi ultimum remedium (obat terakhir) ketika cabang hukum lain tidak mampu melindungi kepentingan tersebut.

Dalam praktiknya, hukum pidana UU 1/2023 sangat bergantung pada ilmu bantu. Hubungannya dengan Kriminologisangat erat; jika kriminologi (meminjam istilah W.A. Bonger) mempelajari kausalitas kejahatan (mengapa kejahatan terjadi), maka hukum pidana merumuskan normanya. Tanpa kriminologi, hukum pidana menjadi buta terhadap akar masalah. Begitu pula dengan Ilmu Forensik, yang menjadi jembatan antara fakta fisik dan pembuktian yuridis di pengadilan.

Kesimpulan

UU No. 1 Tahun 2023 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan manifestasi dari evolusi pemikiran hukum pidana di Indonesia. Dengan menggabungkan asas legalitas formal Pasal 1 dengan pengakuan hukum adat di Pasal 2, serta memperluas pertanggungjawaban pidana ke ranah korporasi, Indonesia sedang membangun sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan. Pemahaman teoretis yang kuat dari para pakar seperti Moeljatno, Pompe, hingga Sudarto menjadi fondasi penting bagi kita untuk mengawal implementasi UU ini pada tahun 2026 mendatang.


Dr. Rahman Syamsuddin, SH.,MH Akademisi, Konsultan dan Ahli Hukum Pidana

0 Komentar