Kasus Bibit Nanas: Jaksa Cegah Bahtiar ke LN

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penyidik telah mengeluarkan status cegah kepada sejumlah orang agar tak bepergian ke luar negeri (LN). Langkah ini ditempuh sebagai proteksi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk tidak berniat kabur. Bekas Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, merupakan satu dari enam orang yang diduga terlilit dalam skandal korupsi bibit nanas tersebut.
Permohonan pencegahan kepada sejumlah orang telah dilayangkan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) di Kejaksaan Agung. Selain Bahtiar, lima orang lain yang masuk daftar cekal yakni S, 51 tahun, RR (35), dan UN (49) masing-masing berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulsel. Dua lainnya adalah rekanan proyek dan penyedia bibit berinisial RM (55) dan RE (40).
Keenam orang tersebut diduga pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan pencegahan enam orang itu tertuang dalam dokumen Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025.
"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," kata Didik, Selasa (30/12/2025).
Sebelum pengajuan cegah ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Namun Didik tak menampik kemungkinan di antara mereka akan ada yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.
Selain itu, dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan. Dalam operasi ini, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Termasuk memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
"Kejati Sulsel komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulsel," imbuh Didik.
Penyidik juga telah memeriksa rekanan dan penyedia bibit nanas yang menyiapkan 4 juta bibit. Tim menggeledah dan menyita dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim menemukan fakta adanya alur pengadaan pre-order kontrak. pada awal Desember 2023.
Sementara itu, kontrak pengadaan bibit nanas baru resmi dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari 2024. Harga pokok, harga bibit nanas di tingkat petani yang memasok bibit dalam proyek ini berkisar antara Rp1.100 hingga Rp1.300. Harga ini disebut sudah termasuk biaya pajak, sertifikasi, label, fee, dan pajak kebun indukan.
Selain keterangan saksi, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi, buku pencatatan order dan pengiriman bibit nenas, serta dokumen sertifikasi bibit nanas yang relevan.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel telah melakukan penghitungan atau audit kerugian negara dalam proyek itu. Tim audit menetapkan kerugian negara sebanyak Rp 4,5 miliar dari total anggaran Rp 60 miliar.
Didik mengatakan, adanya temuan ini, Kejati Sulsel juga secara resmi langsung mencegat enam orang saksi dalam kasus ini untuk bepergian keluar negeri.
"Ternyata ketika diperiksa itu rilnya hanya Rp 4,5 miliar dari anggaran Rp60 miliar. BPKP sudah menyatakan ada kerugian tapi eskalasinya masih kami tunggu," kata Didik.
Didik juga menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan lanjutan kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejati Sulsel menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga orang saksi yang dicegah, namun mangkir dari panggilan. Ketiga orang tersebut masing-masing RM, RE, dan UN (49) seorang PNS yang bertugas sebagai PPK.
"Hari ini sebenarnya kita memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa, ternyata tidak hadir ketiganya. Satu alasan sakit, yang dua tidak ada keterangan sama sekali. Maka diantara alasan itulah kami mengajukan pencekalan untuk memperlancar proses penyidikan," beber Didik.
Didik menjelaskan bahwa enam orang ini berkaitan dengan kasus pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal itulah jadi alasan utama penyidik menerbitkan surat pencegahan guna mempermudah proses penyelidikan.
"Pencekalan ini untuk memastikan proses penyidikan dan mencegah kemungkinan para pihak melarikan diri ke luar negeri dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan," imbuh dia.
Keputusan mengeluarkan status cegah kepada Bahtiar dkk memunculkan beragam spekulasi kepada publik. Sebagian orang menilai pencekalan ini sebagai sinyal kuat adanya peningkatan status hukum, sementara pihak lain menduga langkah itu hanya dilakukan untuk “mengulur waktu” sambil menunggu penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Bahtiar belum memberi tanggapan atau komentar mengenai poerara tersebut. Yang bersangkutan tak dapat dihubungi melalui kontak telepon yang digunakan selama menjabat sebagai penjabat gubernur. Bahtiar saat ini menjabat sebagai direktur jenderal politik dan pemerintahan umum, Kementerian Dalam Negeri.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menilai pencegahan ini menunjukkan posisi Bahtiar Baharuddin yang dinilai penting dalam konstruksi perkara yang tengah diusut Kejati Sulsel.
“Pencegahan terhadap Bahtiar Baharuddin dalam kasus pengadaan bibit nanas ini menandakan bahwa Kejati Sulsel menilai keterangan atau keterlibatan beliau sangat penting dalam konstruksi perkara ini,” kata Rahman.
Meski demikian, Rahman mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan hukum. Menurut dia, pencegahan tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana.
“Secara politik dan opini publik, ini memang menciptakan kesan kuat akan adanya peningkatan status hukum dalam waktu dekat, namun secara yuridis, kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka,” ujar dia.
Dia menilai langkah Kejati Sulsel patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus yang menjadi sorotan masyarakat Sulawesi Selatan.
“Langkah ini juga menunjukkan bahwa Kejati Sulsel sedang bekerja secara progresif untuk menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan tersebut,” imbuh Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa pencegahan atau pencekalan memiliki dasar hukum yang jelas. Tindakan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan atau pencekalan diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-IX/2011. Secara hukum, pencegahan dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan penyidik (Polri, Jaksa, atau KPK),” jelas dia.
Menjawab pertanyaan publik terkait alasan pencekalan terhadap pihak yang belum berstatus tersangka, Rahman menegaskan bahwa langkah tersebut tidak melanggar aturan hukum atau undang-undang yang ada.
“Seseorang bisa dicegah meskipun statusnya masih sebagai saksi. Tujuannya agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia demi kelancaran proses penyidikan (agar mudah dipanggil sewaktu-waktu). sehingga belum tentu jika di cekal BB sudah pasti tersangka,” tutur Rahman. (isak pasa'buan/C)
0 Komentar