KUHAP BARU: HARAPAN DAN TANTANGAN BARU

 

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 

Peninjauan Kembali Hukum Acara Pidana

 Oleh Dr. Rahman Syamsuddin, SH.,MH




1.      Konsep Dasar Peninjauan Kembali dan Kedudukannya dalam Perlindungan HAM

 

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). PK adalah pintu terakhir bagi terpidana untuk mencari keadilan substantif setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Secara fundamental, PK bukan merupakan peradilan tingkat keempat, melainkan mekanisme korektif yang berfungsi menegakkan kebenaran materiel, yaitu kebenaran yang sesungguhnya terjadi, bukan hanya kebenaran formal prosedural.

Dalam perspektif filosofis, keadilan adalah tujuan hukum yang paling utama (the ultimate goal of law). Seperti yang diuraikan oleh Rahman Syamsuddin dalam disertasinya, setiap peraturan perundang-undangan harus bertujuan untuk mencapai keadilan. Mengutip John Rawls, keadilan harus dipandang sebagai kebajikan utama yang menjadi semangat dasar institusi sosial.[1] Oleh karena itu, kedudukan PK sangat sentral dalam kerangka perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya dalam menjamin hak atas keadilan (right to justice) dan hak untuk tidak dipidana berdasarkan kekeliruan atau ketidakbenaran (right not to be wrongly convicted).

Jaminan HAM dalam proses peradilan secara universal diakui, salah satunya melalui Pasal 14 ayat (6) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyatakan hak seseorang untuk mendapatkan ganti kerugian jika terpidana akibat kesalahan pengadilan.[2] Mekanisme PK, oleh karena itu, merupakan sarana implementasi hak konstitusional setiap warga negara, khususnya terpidana, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sistem peradilan yang baik tidak cukup hanya dengan proses yang jujur (fair trial), tetapi juga memerlukan mekanisme "korektif dan rekorektif" yang terbuka.[3] Hal ini sejalan dengan prinsip universal yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (6) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menjamin hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan jika terjadi kesalahan peradilan (miscarriage of justice). Di Indonesia, perlindungan ini adalah manifestasi dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Lebih lanjut, Muladi memperkenalkan "Model Keseimbangan Kepentingan" dalam sistem peradilan pidana, yang menekankan bahwa perlindungan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pelaku (offender-oriented) atau negara, tetapi harus menyeimbangkan kepentingan negara, umum, individu, pelaku, dan korban.[4] Dalam konteks PK, keseimbangan ini sering kali condong pada perlindungan mutlak terhadap individu yang menjadi korban dari putusan negara yang keliru. Jika negara melalui aparaturnya melakukan kesalahan dalam memutus perkara, maka negara wajib menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif, bukan justru menutup pintu keadilan atas nama kepastian hukum semata.

 

2.      Permasalahan HAM dalam Pembatasan Pengajuan PK: Antinomi Norma dan Kepastian Hukum

Meskipun PK bertujuan melindungi hak terpidana, terdapat isu-isu krusial terkait pembatasan dan penerapan normanya yang berpotensi melanggar HAM. Salah satu isu paling fundamental dan menjadi perdebatan panjang adalah mengenai pembatasan frekuensi pengajuan PK.

Awalnya, KUHAP tidak secara eksplisit membatasi jumlah pengajuan PK dengan angka yang kaku, namun praktik dan interpretasi hukum berkembang dinamis. Konflik norma (antinomy of norms) memuncak ketika terjadi pertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kebijakan Mahkamah Agung (MA). Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 secara tegas menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi PK hanya satu kali bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[5] Putusan ini didasarkan pada filosofi bahwa keadilan tidak boleh dibatasi oleh waktu atau prosedur administratif; jika ditemukan bukti baru (novum) yang menunjukkan ketidakbersalah terpidana, maka pintu keadilan harus dibuka kembali.

Namun, sebagai respons atas putusan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang kembali membatasi pengajuan PK hanya satu kali dengan alasan kepastian hukum dan ketertiban administrasi peradilan.[6] Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan apa yang disebut dalam analisis Rahman Syamsuddin sebagai "kekacauan tatanan hukum" atau antinomy norm.

Pihak yang pro-pembatasan berargumen menggunakan asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya). Tanpa pembatasan, proses peradilan dikhawatirkan akan berjalan tanpa akhir, yang pada gilirannya mengganggu stabilitas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (res judicata). Namun, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa asas litis finiri oportet berkaitan dengan kepastian hukum, sedangkan dalam perkara pidana—yang menyangkut perampasan kemerdekaan atau nyawa seseorang—asas keadilan substantif tidak dapat dikorbankan demi kepastian formal semata.[7]

Dari perspektif HAM dan teori hierarki norma Hans Kelsen, keberadaan SEMA No. 7 Tahun 2014 menjadi problematis. Hans Kelsen menyatakan bahwa validitas norma hukum bergantung pada norma yang lebih tinggi (superior norm). Ketika landasan hukum pembatasan PK (Pasal 268 ayat 3 KUHAP) telah dibatalkan oleh MK (penafsir tunggal konstitusi), maka secara teoritis SEMA yang merupakan aturan kebijakan (beleidsregel) kehilangan pijakan hukumnya.[8] Mempertahankan pembatasan PK satu kali dalam kondisi ditemukannya novum yang menentukan, menurut Rahman Syamsuddin, sama dengan negara membiarkan "perampasan keadilan dan hak-hak terpidana secara tidak sah". Negara, dalam hal ini, dapat dianggap "berdosa" karena mempidana penduduk yang tidak bersalah.[9]

 

3. Aspek Novum dan Peran Hakim dalam Penemuan Hukum Progresif

Inti dari proses PK adalah penemuan bukti baru (novum). Sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHAP, novum adalah keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada saat sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas, lepas dari tuntutan hukum, atau pidana yang lebih ringan.[10]

Dalam wacana pembaharuan hukum pidana (KUHAP Baru) dan perlindungan HAM, definisi novum tidak boleh lagi dimaknai secara kaku dan sempit. Rahman Syamsuddin dalam penelitiannya menyoroti perkembangan hukum di Belanda yang telah memperluas pengertian novum. Di sana, novum tidak hanya terbatas pada fakta fisik yang baru ditemukan, tetapi juga mencakup "perspektif baru" yang lahir dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), seperti teknik forensik DNA terbaru.[11] Fakta (misalnya bercak darah) mungkin sudah ada sejak lama, namun kemampuan untuk menganalisisnya secara akurat baru tersedia kemudian; hal ini harus dianggap sebagai novumyang sah.

Indonesia perlu mengadopsi pendekatan progresif ini. Mahkamah Agung (MA) memiliki peran sentral melalui yurisprudensi untuk menafsirkan syarat-syarat novum demi keadilan. Praktik peradilan harus bergeser dari sekadar menjadi "corong undang-undang" (la bouche de la loi) menjadi penemu hukum (rechtsvinding) yang aktif. Hakim PK dituntut untuk memiliki keberanian menerobos kekakuan prosedur formal jika keyakinannya terusik oleh bukti bahwa putusan sebelumnya keliru.

Interpretasi progresif terhadap novum meliputi:

1.          Bukti lama yang baru diperoleh: Bukti yang secara fisik sudah ada namun baru dapat diakses atau dihadirkan setelah putusan inkracht.

2.          Perkembangan IPTEK (Scientific Evidence): Hasil tes DNA atau forensik digital yang membuktikan ketidakmungkinan terdakwa melakukan perbuatan tersebut.

3.          Keterangan saksi yang mencabut keterangannya: Terutama jika pencabutan sumpah tersebut didukung oleh bukti lain yang mengindikasikan adanya tekanan atau rekayasa pada persidangan awal.

Sikap progresif ini sejalan dengan teori "Hukum Responsif" dari Nonet dan Selznick yang dikutip dalam analisis disertasi tersebut, di mana hukum yang baik haruslah kompeten, adil, dan mampu mengenali keinginan publik akan kebenaran substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.[12]

 

4.      Perlindungan HAM bagi Terpidana Mati dalam Proses PK

Isu PK menjadi sangat krusial dan memiliki dampak HAM yang paling mendalam pada perkara pidana dengan ancaman pidana mati. Dalam konteks ini, hak untuk hidup (right to life) yang merupakan non-derogable right (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun) menjadi pertaruhan mutlak. Kesalahan dalam eksekusi mati bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan); tidak ada ganti rugi atau rehabilitasi yang dapat mengembalikan nyawa.

Argumentasi HAM dalam kasus hukuman mati menuntut standar pembuktian yang jauh lebih tinggi dan mekanisme koreksi yang tanpa batas. Meskipun Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 telah membuka ruang, adanya SEMA No. 7 Tahun 2014 menjadi penghalang administratif yang mematikan. Namun, preseden hukum menunjukkan bahwa dalam kasus terpidana mati, MA pernah menunjukkan fleksibilitas. Contohnya dalam Putusan MA Nomor 25 PK/PID.SUS/2012, MA mengizinkan PK diajukan lebih dari satu kali demi menegakkan kebenaran dan keadilan.[13]

Fleksibilitas ini secara eksplisit mengakui bahwa hak untuk hidup memiliki nilai yang lebih tinggi daripada prinsip kepastian hukum formal. Analisis hukum menunjukkan bahwa jika novum ditemukan setelah PK pertama ditolak, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memeriksa kembali perkara tersebut. Menutup mata terhadap bukti baru yang dapat membebaskan terpidana mati hanya karena alasan "jatah PK sudah habis" adalah pelanggaran HAM berat oleh negara.

Sebagaimana ditekankan dalam disertasi, "Tidak dibenarkan negara berdiam diri menghadapi penduduk yang tidak berdosa terlanjur dipidana."[14] Dalam konteks pidana mati, PK harus dipandang sebagai jaring pengaman terakhir yang tidak boleh memiliki lubang prosedural sekecil apapun. Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi RUU KUHAP atau KUHAP Baru adalah bagaimana merumuskan pasal yang secara tegas mengecualikan pembatasan PK bagi terpidana mati atau seumur hidup, demi menghormati hak hidup yang dijamin konstitusi.

 

5.      Harapan dan Tantangan pada KUHAP Baru

Menyongsong pembaharuan hukum acara pidana (KUHAP Baru), terdapat harapan besar agar undang-undang yang baru mampu menyelesaikan dualisme norma antara kepastian hukum (SEMA No. 7/2014) dan keadilan substantif (Putusan MK No. 34/2013).

Tantangan utamanya adalah merumuskan aturan yang mampu mencegah penyalahgunaan mekanisme PK untuk sekadar menunda eksekusi (khususnya bagi terpidana mati) tanpa mengorbankan hak mereka yang benar-benar memiliki bukti baru. Rechtsvacuum atau kekosongan norma yang mengatur tata cara PK berulang secara detail pasca putusan MK seringkali menimbulkan kebingungan bagi para pencari keadilan. Selain itu, resistensi dari penegak hukum yang mengkhawatirkan beban perkara menumpuk juga menjadi tantangan realitas.

Harapan pada KUHAP Baru adalah kodifikasi prinsip keadilan yang lebih humanis. KUHAP Baru diharapkan:

  1. Mengadopsi Putusan MK: Secara tegas mengatur bahwa PK dapat diajukan lebih dari satu kali sepanjang terdapat novum yang fundamental.
  2. Mendefinisikan Novum secara Luas: Mengakui kemajuan sains dan teknologi sebagai dasar novum, meniru praktik progresif di Belanda dan negara maju lainnya.
  3. Mengatur Mekanisme Screening: Untuk menjaga kepastian hukum, dapat dibentuk mekanisme pre-screeningatau pemeriksaan pendahuluan yang ketat untuk menentukan apakah PK kedua dan seterusnya layak disidangkan, sehingga tidak membebani pengadilan dengan permohonan yang repetitif tanpa dasar.

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan di Indonesia. Dalam konteks pembaruan hukum pidana—menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Rancangan KUHAP (RUU KUHAP) yang sedang dimatangkan—konsep PK mengalami pergeseran paradigma yang signifikan. Jika KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) lebih menekankan pada prosedur formal, semangat KUHAP Baru bergerak menuju pengutamaan keadilan substantif (substantial justice) dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).[15]

 

1.      Mengakhiri Dualisme Norma

Isu paling krusial yang hendak diselesaikan dalam rezim hukum acara pidana yang baru adalah konflik norma mengenai frekuensi pengajuan PK. Selama satu dekade terakhir, hukum Indonesia terjebak dalam dualisme antara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membolehkan PK berkali-kali atas dasar keadilan,[16] dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasinya hanya satu kali demi kepastian hukum (litis finiri oportet).[17]

Dalam konsep pembaruan hukum acara pidana, aturan ini direkonstruksi untuk menyeimbangkan kedua kutub tersebut. KUHAP Baru diharapkan mengadopsi prinsip bahwa PK pada dasarnya dapat diajukan lebih dari satu kali, namun dengan saringan (screening) yang jauh lebih ketat. Hal ini untuk memastikan bahwa hak terpidana tidak diberangus oleh administrasi, sekaligus mencegah pengadilan dibanjiri oleh permohonan PK yang tidak berdasar hanya untuk menunda eksekusi.

 

2.      Redefinisi Novum dan Peran IPTEK

Perubahan signifikan lainnya dalam KUHAP Baru terletak pada pemaknaan Novum (bukti baru). Dalam praktik lama, novum sering diartikan secara kaku sebagai bukti fisik yang belum pernah diajukan. Namun, dalam semangat pembaruan, definisi novum diperluas mencakup kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).

Sebagaimana disoroti dalam kajian hukum modern, scientific evidence seperti hasil tes DNA terbaru, forensik digital, atau analisis psikologi kriminal yang metodenya baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harus diakui sebagai novum.[18] KUHAP Baru mendorong hakim untuk tidak hanya menjadi "corong undang-undang", melainkan penemu hukum yang responsif terhadap perkembangan sains yang dapat membuktikan ketidakbersalahan terpidana.

 

 

3.      Perlindungan Khusus bagi Terpidana Mati

Poin paling vital dalam pembaruan mekanisme PK adalah perlindungan terhadap hak untuk hidup (right to life). Dalam KUHAP Baru, terdapat konsensus moral dan hukum bahwa pembatasan pengajuan PK tidak boleh diberlakukan secara kaku bagi terpidana mati atau seumur hidup.

Kesalahan dalam memutus pidana mati bersifat irreversible (tidak dapat diperbaiki). Oleh karena itu, sistem hukum yang baru dirancang untuk memberikan "pintu darurat" yang selalu terbuka bagi terpidana mati apabila ditemukan bukti baru yang fundamental, kapan pun bukti itu ditemukan. Hal ini sejalan dengan Pasal 28I UUD 1945 tentang hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).[19] Negara tidak boleh mengeksekusi seseorang jika masih ada keraguan sekecil apa pun mengenai kesalahannya.[20]

 

4.      Mekanisme Review dan Filtrasi

Untuk menjaga wibawa peradilan, KUHAP Baru juga memperkenalkan mekanisme prosedural yang lebih tertib. Meskipun PK boleh diajukan kembali, harus ada mekanisme pemeriksaan pendahuluan (preliminary examination) untuk menilai apakah novum yang diajukan benar-benar baru dan signifikan, atau sekadar pengulangan fakta lama. Jika lolos verifikasi ini, barulah sidang PK digelar. Ini adalah bentuk kompromi cerdas antara asas kepastian hukum dan keadilan, mencegah penyalahgunaan hukum (abuse of process) tanpa menutup akses keadilan.[21]

 

5.      Pengaturan Peninjauan Kembali dalam RUU KUHAP (KUHAP Baru)

Dalam upaya mereformasi hukum acara pidana, RUU KUHAP menawarkan paradigma baru terkait mekanisme Peninjauan Kembali (PK). Berbeda dengan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang ketentuannya sering memicu perdebatan—terutama pasca Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013—RUU KUHAP mencoba memberikan kepastian hukum yang lebih tegas melalui formulasi pasal-pasal yang mendetail.

 

Berikut adalah substansi pasal-pasal terkait PK dalam draf RUU KUHAP yang menjadi harapan baru bagi sistem peradilan pidana Indonesia:

 

A.     Pembatasan Frekuensi Pengajuan (Asas Litis Finiri Oportet) Salah satu poin paling krusial dalam RUU KUHAP adalah pengaturan mengenai batas jumlah pengajuan PK. Jika sebelumnya Putusan MK membuka ruang PK berkali-kali tanpa batas yang jelas, RUU KUHAP hadir untuk menyeimbangkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam naskah pembahasan RUU KUHAP (khususnya versi pembahasan Panja DPR dan Pemerintah 2024-2025), terdapat usulan pengaturan bahwa:

 

"Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali."[22]

 

Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah perkara menggantung tanpa akhir (justice delayed is justice denied) dan memberikan kepastian status hukum bagi terpidana maupun korban, sembari tetap memberikan kesempatan kedua jika PK pertama gagal karena alasan teknis atau belum ditemukannya novum yang sesungguhnya.

 

B.      Perluasan Definisi Novum dan Alasan PK RUU KUHAP memperbarui alasan-alasan pengajuan PK yang sebelumnya diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP lama. Pasal-pasal dalam rancangan baru ini mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan:

1.   Keadaan Baru (Novum) Saintifik: RUU KUHAP mengakui bukti yang didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang belum ada pada saat sidang berlangsung. Contohnya adalah analisis DNA atau forensik digital (digital forensics) yang mampu membuktikan ketidakbersalahan terpidana secara ilmiah.

2.   Pertentangan Putusan: Rumusan pasal dipertegas mengenai apa yang dimaksud dengan "putusan yang saling bertentangan". RUU KUHAP menjelaskan bahwa pertentangan tersebut harus menyangkut duduk perkara atau keadaan yang sama, yang menghasilkan kesimpulan hukum yang kontradiktif, sehingga salah satu putusan harus dikoreksi.

 

C.     Mekanisme Saringan (Preliminary Examination) Untuk mencegah penyalahgunaan hak PK (misalnya hanya untuk menunda eksekusi pidana mati), RUU KUHAP memperkenalkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan atau screening process. Pasal terkait mekanisme ini mengatur bahwa sebelum permohonan PK diperiksa pokok perkaranya oleh Majelis Hakim PK, permohonan tersebut harus melalui tahap verifikasi formal untuk menentukan apakah:

1.   Alasan yang diajukan benar-benar merupakan novum (bukan bukti lama yang diulang).

2.   Memenuhi syarat formal pengajuan. Jika tidak memenuhi syarat, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa perlu memeriksa substansi, sehingga proses peradilan menjadi lebih efisien.

 

D.     Penegasan Subjek Pengajuan PK 

RUU KUHAP juga menegaskan kembali semangat perlindungan HAM dengan membatasi siapa yang boleh mengajukan PK. Pasal dalam rancangan ini secara limitatif menyebutkan bahwa hak mengajukan PK adalah milik:

1.   Terpidana; atau

2.   Ahli Warisnya (jika terpidana telah meninggal dunia).

Ketentuan ini secara implisit menutup peluang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan PK terhadap putusan bebas atau lepas, meneguhkan asas bahwa PK adalah hak eksklusif terpidana untuk memulihkan nama baik dan keadilannya (herstel van recht).[23]

Perlindungan HAM dalam Peninjauan Kembali memerlukan harmonisasi antara prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) dan prinsip keadilan substantif (gerechtigheid). Konflik yang terjadi antara SEMA No. 7 Tahun 2014 dan Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 mencerminkan ketegangan abadi antara kebutuhan akan finalitas perkara dan kebutuhan akan kebenaran.

Namun, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi HAM, keadilan substantif harus ditempatkan di atas prosedur administratif. Peninjauan Kembali adalah benteng terakhir bagi warga negara dari kesewenangan atau kekeliruan negara. Mengutip disertasi Rahman Syamsuddin, apabila ditemukan novum yang menunjukkan terpidana tidak bersalah, maka negara wajib memulihkan haknya, karena membiarkan orang yang tidak bersalah tetap dihukum adalah bentuk "dosa" negara terhadap warganya.[24]

KUHAP Baru membawa harapan untuk mengakhiri dualisme ini dengan melahirkan norma hukum yang responsif, yang menempatkan kebenaran materiel dan perlindungan hak fundamental—terutama hak untuk hidup dan kebebasan—sebagai prioritas tertinggi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sebagai penutup dari diskursus panjang mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia dalam mekanisme Peninjauan Kembali (PK), kita harus kembali pada hakikat dasar hukum itu sendiri: hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Pergulatan antara kepastian hukum (rechtszekerheid) dan keadilan (gerechtigheid) yang selama ini mewarnai dinamika hukum acara pidana Indonesia—terutama dalam antinomi antara Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung—harus dilihat sebagai proses dialektika menuju kematangan sistem hukum nasional.

Pembaruan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP (KUHAP Baru) bukan sekadar revisi tekstual atau penataan ulang pasal-pasal prosedural. Lebih dari itu, ia adalah manifestasi dari pertobatan sistem peradilan yang selama ini terjebak dalam kacamata kuda positivisme. Sebagaimana diuraikan dalam disertasi Rahman Syamsuddin, keadilan tidak boleh dibungkam oleh tembok administrasi atau batasan waktu. Ketika fakta baru (novum) berbicara bahwa seorang terpidana tidak bersalah, maka runtuhlah segala argumen tentang "finalitas putusan" demi kepastian hukum. Sebab, tidak ada kepastian hukum yang sah di atas penderitaan orang yang tidak bersalah. Membiarkan seorang warga negara mendekam di penjara—atau lebih buruk, dieksekusi mati—padahal bukti ilmiah modern membuktikan sebaliknya, adalah bentuk "kejahatan negara" yang melanggar kontrak sosial dan konstitusi.

Kehadiran konsep-konsep baru dalam RUU KUHAP, seperti pengakuan terhadap bukti saintifik sebagai novum dan mekanisme saringan (screening) yang ketat namun humanis, menawarkan jalan tengah yang elegan. Di satu sisi, negara melindungi wibawa peradilan agar tidak dipermainkan oleh upaya hukum yang berulang tanpa dasar. Namun di sisi lain, negara menyediakan "pintu darurat" yang tidak pernah terkunci bagi kebenaran materiel. Ini adalah bentuk implementasi hukum yang responsif; hukum yang peka terhadap perkembangan zaman dan nilai-nilai kemanusiaan.

Khusus dalam konteks pidana mati, wacana pembaharuan ini menjadi sangat vital. Hak untuk hidup adalah hak yang bersifat non-derogable, hak suci yang pemberiannya bukan dari negara, melainkan dari Tuhan, sehingga negara tidak memiliki otoritas moral mutlak untuk mencabutnya jika masih tersisa setitik keraguan. Oleh karena itu, fleksibilitas pengajuan PK bagi terpidana mati dalam KUHAP Baru bukanlah bentuk kelemahan hukum, melainkan justru puncak dari keberadaban hukum (legal civility). Ia menegaskan prinsip universal bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah (better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer).

Sebagai pengendali utama perkara (Dominus Litis) dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan Republik Indonesia memegang peran yang sangat sentral dan menentukan. Dalam konteks perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mekanisme Peninjauan Kembali (PK), harapan penulis terhadap Korps Adhyaksa bukan sekadar pada peningkatan kompetensi teknis, melainkan pada revolusi paradigma yang mendasar. Kejaksaan tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai perpanjangan tangan negara untuk memenjarakan orang, melainkan harus berdiri tegak sebagai penjaga keadilan (Custos Justitiae) yang menjunjung tinggi kebenaran materiel di atas formalitas prosedur.

Pertama, Pergeseran dari Orientasi Punitive ke Keadilan Substantif. Harapan terbesar penulis adalah agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah pola pikir dari "berorientasi pada kemenangan" menjadi "berorientasi pada kebenaran". Dalam persidangan, termasuk dalam menanggapi permohonan PK, ukuran keberhasilan seorang jaksa bukanlah seberapa banyak terpidana yang berhasil dieksekusi atau seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, melainkan seberapa akurat keadilan ditegakkan. Jika dalam proses PK ditemukan novum (bukti baru) yang secara ilmiah—seperti bukti DNA atau forensik digital—membuktikan bahwa terpidana tidak bersalah, Kejaksaan harus memiliki kebesaran jiwa untuk mengakui kekeliruan tersebut. Jaksa tidak boleh mempertahankan putusan yang salah hanya demi menjaga "wibawa" institusi atau asas kepastian hukum semu.

Kedua, Menghormati Hakikat PK sebagai Hak Terpidana. Terkait polemik hukum yang pernah terjadi, penulis berharap Kejaksaan sepenuhnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Peninjauan Kembali adalah hak eksklusif terpidana atau ahli warisnya. Praktik di masa lalu di mana Jaksa mengajukan PK terhadap putusan bebas harus dihentikan sepenuhnya, baik dalam praktik maupun dalam wacana RUU KUHAP ke depan. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memahami bahwa PK adalah instrumen koreksi atas kekhilafan negara. Jika negara (melalui Jaksa) yang tidak puas dengan putusan bebas, upaya hukumnya berhenti pada Kasasi. Memaksakan PK oleh Jaksa adalah bentuk pengingkaran terhadap asas ne bis in idem dan pelanggaran HAM.

Ketiga, Kejaksaan yang Humanis dan Responsif. Penulis mendambakan sosok jaksa yang memiliki hati nurani dalam menuntut, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut kaum rentan atau kasus yang terindikasi adanya rekayasa (fabricated cases). Dalam era KUHAP Baru nanti, Kejaksaan diharapkan lebih selektif dan ketat dalam tahap pra-penuntutan. Fungsi screening perkara harus berjalan maksimal agar tidak ada lagi kasus "salah orang" atau kasus dengan pembuktian lemah yang dipaksakan naik ke meja hijau. Kejaksaan harus berani melakukan seponering(menyampingkan perkara demi kepentingan umum) atau menghentikan penuntutan jika rasa keadilan masyarakat menghendakinya.

Keempat, Integritas dalam Menghadapi "Industri Hukum". Tantangan terbesar penegakan hukum adalah mafia peradilan. Harapan penulis, Kejaksaan menjadi benteng integritas yang tidak tergoyahkan oleh intervensi politik maupun kekuatan finansial. Dalam proses PK, seringkali godaan datang silih berganti. Jaksa yang berintegritas adalah mereka yang menolak menjadikan hukum sebagai komoditas transaksi. Kepercayaan publik (public trust) hanya bisa pulih jika masyarakat melihat Jaksa bekerja objektif, transparan, dan akuntabel.

Sebagai penutup, penulis berharap Kejaksaan Agung RI dapat menjadi lokomotif pembaruan hukum yang progresif. Jadilah penuntut umum yang tidak hanya cerdas membaca pasal, tetapi juga cerdas membaca rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Karena pada akhirnya, hukum yang tidak melayani keadilan adalah hukum yang kehilangan jiwanya.

Daftar Pustaka

Buku

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MKRI, 2006.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1961.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Menurut Yurisprudensi dan Perundang-undangan Terbaru. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Nonet, Philippe dan Philip Selznick. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper Colophon Books, 1978. (Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Hukum Responsif, Jakarta: Nusamedia, 2003).

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge, Massachusetts: The Belknap Press of Harvard University Press, 1971.

Salam, Moch. Faisal. Hukum Acara Pidana: Sistem dan Prinsip-Prinsip Dasar. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Simon. Perlindungan Hukum terhadap Terpidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Kencana, 2019.

Syamsuddin, Rahman. Nilai Keadilan Pada Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum. Makassar: Universitas Hasanuddin, 2018.



[1]      Rahman Syamsuddin, Nilai Keadilan Pada Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Makassar: Universitas Hasanuddin, 2018), hlm. 21 (Mengutip John Rawls).

[2]      Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., M.H., Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 379.

[3]      Ibid, hlm. 160.

[4]      Ibid, hlm. 6 (Mengutip Muladi tentang Model Keseimbangan Kepentingan).

[5]      Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

[6]      Ibid, hlm. 8 (Mengenai SEMA No. 7 Tahun 2014). [477] Ibid, hlm. 9 (Mengutip Hans Kelsen tentang The unity of legal order).

[7]      Ibid, hlm. 219 (Analisis Putusan MK terkait asas litis finiri oportet). 

[8]      [477] Ibid, hlm. 9 (Mengutip Hans Kelsen tentang The unity of legal order).

[9]      Ibid, hlm. 220 (Mengenai dosa negara mempidana orang yang tidak bersalah). 

[10]     Ibid, hlm. 155 (Mengenai Pasal 263 ayat 2 KUHAP). 

[11]     Ibid, hlm. 249 (Mengenai perbandingan hukum Belanda/Dutch Code of Criminal Procedure).

[12]     Ibid, hlm. 30 (Mengutip Nonet & Selznick tentang Hukum Responsif). 

[13]     Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 PK/PID.SUS/2012.

[14]     Ibid, hlm. 220. 

 

[15]     Rahman Syamsuddin, Nilai Keadilan Pada Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Makassar: Universitas Hasanuddin, 2018), hlm. 21. (Menjelaskan tentang pergeseran keadilan formal menuju substantif).

[16]     Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

[17]     Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Lihat juga Rahman Syamsuddin, Op. Cit., hlm. 8.

[18]     Rahman Syamsuddin, Op. Cit., hlm. 231. (Membahas perluasan makna novum dalam perbandingan hukum Belanda yang mencakup perkembangan teknik investigasi modern/IPTEK).

 

[19]     Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28I ayat (1).

[20]     Rahman Syamsuddin, Op. Cit., hlm. 220. (Menguraikan bahwa negara tidak dibenarkan berdiam diri membiarkan orang yang tidak bersalah dipidana, yang merupakan "dosa" negara).

[21]     Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana: Sistem dan Prinsip-Prinsip Dasar, (Bandung: Mandar Maju, 2012), hlm. 150. (Sebagai pembanding mengenai perlunya keseimbangan kepastian hukum).

[22]     Republik Indonesia, Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

 

[23]     Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. (Putusan ini menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali, sejalan dengan prinsip yang dianut dalam RUU KUHAP).

[24]     Ibid, hlm. 220 (Mengenai dosa negara mempidana orang yang tidak bersalah). 

 

0 Komentar