Part 3 Pidana Kerja Sosial: Solusi Humanis Mengatasi Penjara Pendek

         Dalam kacamata pakar hukum pidana, Pidana Kerja Sosial (Community Service Order) adalah terobosan terbesar dalam KUHP Baru. Ia hadir sebagai kritik terhadap efektivitas penjara jangka pendek (short-term imprisonment).


Penjara singkat (misal: 3 bulan) sering kali tidak efektif membina pelaku, malah justru menimbulkan "Stigmatisasi"(cap jahat) dan "Prisonization" (belajar kejahatan baru di dalam penjara). Oleh karena itu, UU 1/2023 menjadikan kerja sosial sebagai alternatif utama pengganti penjara pendek.

I. Syarat Penjatuhan Pidana Kerja Sosial (Pasal 85)

Tidak semua pelaku kejahatan berhak mendapatkan pidana kerja sosial. Pasal 85 menetapkan filter yang ketat (syarat objektif dan subjektif) untuk memastikan sanksi ini tepat sasaran.

A. Syarat Objektif (Terkait Tindak Pidana)

Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kerja sosial jika memenuhi dua parameter ukur berikut:

  1. Ancaman Pidana: Tindak pidana yang didakwakan diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun. (Artinya, kejahatan berat seperti pembunuhan atau korupsi tidak bisa).
  2. Vonis Hakim: Hakim berkeyakinan bahwa vonis yang akan dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10.000.000,00).

Catatan Pakar: Poin ke-2 adalah kunci. Meskipun ancamannya 4 tahun (di bawah 5 tahun), jika hakim merasa perbuatannya sadis dan ingin memvonis 1 tahun, maka kerja sosial gugur dan pelaku harus masuk penjara. Kerja sosial khusus untuk kasus ringan.

B. Syarat Subjektif (Terkait Diri Pelaku)

  1. Pengakuan Terdakwa: Terdakwa harus mengakui tindak pidananya. Ini menunjukkan adanya penyesalan, modal dasar rehabilitasi.
  2. Persetujuan Terdakwa: Ini adalah syarat mutlak (Conditio Sine Qua Non).
    1. Mengapa harus setuju? Karena jika dipaksakan tanpa persetujuan, hukuman ini akan melanggar Konvensi ILO mengenai Larangan Kerja Paksa (Forced Labour).
    2. Hakim wajib menjelaskan tujuan dan risiko kerja sosial. Jika terdakwa menolak, hakim harus menjatuhkan pidana penjara atau denda.

C. Pertimbangan Hakim Lainnya

Selain syarat di atas, Hakim wajib mempertimbangkan:

  1. Riwayat sosial terdakwa.
  2. Perlindungan keselamatan kerja terdakwa.
  3. Kemampuan kerja terdakwa.
  4. Agama dan keyakinan politik (pekerjaan tidak boleh bertentangan dengan nurani terdakwa).

II. Mekanisme Pelaksanaan (Pasal 86)

Jika syarat terpenuhi, bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan? UU 1/2023 mengatur mekanisme yang terukur agar tidak menjadi sarana eksploitasi.

1. Durasi dan Waktu Pelaksanaan

a. Minimal: 8 jam

b. Maksimal: 240 jam.

c. Fleksibilitas: Pelaksanaan kerja sosial tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama terpidana. Biasanya dilakukan pada hari libur atau di luar jam kerja, paling lama beberapa jam per hari hingga total jam terpenuhi.

2. Sifat Pekerjaan

  1. Dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, sekolah, atau lembaga sosial lainnya.
  2. Bersifat Non-Komersial. Hasil kerja terpidana tidak boleh dikomersialkan untuk keuntungan pihak tertentu.

3. Pengawasan Berjenjang

  1. Jaksa (Penuntut Umum): Bertugas sebagai eksekutor dan pengawas hukum. Jaksa memastikan terpidana benar-benar hadir dan bekerja.
  2. Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas): Bertugas membimbing teknis pelaksanaan dan memberikan laporan perkembangan mental/perilaku terpidana.

4. Isi Putusan Hakim

Dalam vonisnya, Hakim harus secara detail mencantumkan:

  1. Lama pidana penjara/denda asli (sebagai cadangan).
  2. Lama pidana kerja sosial (jumlah jam total dan jam per hari).
  3. Sanksi jika melanggar.

III. Konsekuensi Wanprestasi / Pelanggaran (Pasal 87)

Apa yang terjadi jika terpidana malas, kabur, atau tidak menyelesaikan pekerjaannya?

UU 1/2023 menerapkan sistem Hukuman Cadangan. Jika terpidana tidak memenuhi kewajiban kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka:

  1. Terpidana harus menjalani pidana penjara yang telah ditetapkan dalam putusan hakim (penjara pengganti).
  2. Atau membayar denda yang telah ditetapkan.

Mekanisme ini memaksa terpidana untuk disiplin. Pilihan ada di tangan terpidana: "Bekerja sosial dengan bebas, atau masuk penjara?"

Ringkasan Perbedaan dengan Sistem Lama

Fitur

KUHP Lama (WvS)

KUHP Baru (UU 1/2023)

Status

Tidak dikenal (hanya penjara/kurungan).

Pidana Pokok (Alternatif).

Fokus

Retributif (Penderitaan).

Restoratif & Rehabilitatif.

Target

Semua kriminal dihukum badan.

Kriminal ringan (max vonis 6 bulan) dihukum sosial.

Penutup dan Langkah Selanjutnya

Penerapan Pidana Kerja Sosial menuntut kesiapan infrastruktur dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan agar pelaksanaannya tidak sekadar formalitas. Bagi Anda yang sedang mendalami hukum acara, memahami peran Jaksa dalam pengawasan eksekusi ini sangat krusial.

 

0 Komentar