Part 2 Transformasi Filosofis: Menuju Keseimbangan Baru


Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) bukan sekadar pembaruan pasal-pasal kolonial, melainkan sebuah revolusi filosofis dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Selama bertahun-tahun, di bawah KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), hukum pidana Indonesia sangat kental dengan nuansa Retributif (pembalasan) dan paham liberal-individualistik. Penjara dianggap sebagai satu-satunya jawaban untuk "membayar" kesalahan. Namun, UU 1/2023 membawa semangat dekolonialisasi dengan mengadopsi paradigma Keseimbangan Mono-Dualistik.

Dalam perspektif pakar hukum pidana, paradigma ini menyeimbangkan dua kepentingan utama:

  1. Kepentingan Masyarakat (Perlindungan Sosial): Menjaga ketertiban umum.

  2. Kepentingan Individu (Perlindungan Individu): Memanusiakan pelaku dan memulihkan korban.

Paradigma ini mengubah wajah pemidanaan dari sekadar "menghukum badan" menjadi upaya Rehabilitatif dan Restoratif.

I. Evolusi Teori Pemidanaan: Dari Pembalasan Menuju Integrasi

Untuk memahami "roh" dari UU 1/2023, kita harus membedah tiga aliran besar teori pemidanaan yang menjadi landasan akademisnya.

1. Teori Absolut (Retributif / Vergeldings Theorien)

Ini adalah teori klasik (dianut oleh Imanuel Kant dan Hegel). Menurut teori ini, pidana adalah tujuan itu sendiri. Seseorang dipidana semata-mata karena ia telah melakukan kejahatan (quia peccatum est).

  • Inti: Kejahatan menimbulkan ketidakadilan, dan pidana adalah "pembayaran" mutlak untuk memulihkan keadilan tersebut.

  • Kritik: Teori ini dianggap kaku dan tidak melihat dampak sosial di masa depan. Dalam konteks modern, teori ini sering dianggap hanya memuaskan nafsu balas dendam tanpa menyelesaikan akar masalah.

2. Teori Relatif (Teleologis / Utilitarian / Doel Theorien)

Teori ini melihat pidana bukan sebagai tujuan akhir, melainkan alat (sarana) untuk mencapai tujuan lain yang lebih bermanfaat, yaitu perlindungan masyarakat (ne peccetur).

  • Prevensi Umum (General Deterrence): Menakut-nakuti masyarakat luas agar tidak meniru perbuatan jahat tersebut.

  • Prevensi Khusus (Special Deterrence): Mencegah pelaku mengulangi perbuatannya (resedivisme) melalui pembinaan.

  • Kritik: Jika terlalu fokus pada manfaat, bisa terjadi ketidakadilan di mana seseorang dihukum sangat berat hanya untuk menakuti orang lain, mengabaikan proporsionalitas kesalahan pelaku.

3. Teori Integratif / Gabungan (Dianut UU 1/2023)

UU 1/2023 secara tegas mengadopsi Teori Integratif (Gabungan). Para perancang KUHP Baru, termasuk almarhum Prof. Muladi, menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia tidak boleh ekstrem ke kanan (sekadar membalas) atau ke kiri (sekadar memperbaiki).

Teori Integratif dalam UU 1/2023 menggabungkan elemen pembalasan yang adil (proporsional dengan kesalahan) dengan tujuan perbaikan (perlindungan masyarakat dan rehabilitasi pelaku). Ini menciptakan sistem Daad-Dader Strafrecht—hukum yang melihat "perbuatannya" (keparahan tindak pidana) sekaligus "orangnya" (kondisi dan masa depan pelaku).

II. Bedah Pasal 51 UU 1/2023: Lima Pilar Tujuan Pemidanaan

Pasal 51 adalah "jantung" dari filosofi pemidanaan baru ini. Pasal ini menjabarkan secara eksplisit untuk apa negara menjatuhkan pidana. Berikut adalah analisis mendalam terhadap kelima poin tersebut:

1. Mencegah Dilakukannya Tindak Pidana dengan Menegakkan Norma Hukum

Tujuan ini memiliki dua dimensi:

  • Dimensi Prevensi: Mencegah terjadinya kejahatan baru, baik oleh pelaku maupun orang lain.

  • Dimensi Edukasi Moral: Frasa "menegakkan norma hukum" menyiratkan bahwa pidana berfungsi sebagai komunikasi moral. Negara menegaskan bahwa perilaku tertentu "salah" dan tidak dapat ditoleransi. Tujuannya bukan sekadar menakut-nakuti, melainkan menguatkan kesadaran hukum masyarakat agar patuh bukan karena takut, tapi karena sadar akan nilai kebenaran.

2. Memasyarakatkan Terpidana (Rehabilitasi)

Ini adalah pergeseran dari konsep "Penjara" menjadi "Lembaga Pemasyarakatan".

  • Konsep: Pelaku kejahatan dianggap sebagai anggota masyarakat yang "tersesat" atau "sakit" secara sosial.

  • Implementasi: Pidana harus berisi treatment atau pembinaan (kemandirian, keterampilan, mental) agar ketika bebas, terpidana dapat kembali berfungsi sebagai warga negara yang produktif dan taat hukum. Pidana tidak boleh mematikan perdataan seseorang atau membuatnya menjadi "sampah masyarakat" permanen.

3. Menyelesaikan Konflik yang Ditimbulkan (Restorasi)

Poin ini adalah landasan yuridis bagi Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

  • Perubahan Fokus: Sistem lama berfokus pada konflik "Negara vs Pelaku". Poin ini mengembalikan fokus pada konflik "Pelaku vs Korban/Masyarakat".

  • Makna: Pemidanaan harus berupaya memulihkan kerugian yang diderita korban (restitusi, permintaan maaf, pemulihan keadaan). Hukuman penjara tidak selalu menyelesaikan konflik; seringkali justru meninggalkan dendam. UU 1/2023 membuka ruang penyelesaian di luar pemenjaraan (seperti pidana kerja sosial atau pengawasan) jika konflik sudah teratasi.

4. Memulihkan Keseimbangan dan Mendatangkan Rasa Damai

Poin ini sangat khas Indonesia dan mencerminkan pengaruh Hukum Adat.

  • Aspek Sosiologis-Magis: Dalam pandangan masyarakat adat Indonesia, kejahatan bukan hanya melanggar aturan negara, tapi "mengguncang keseimbangan kosmis" atau harmoni masyarakat.

  • Tujuan: Pemidanaan bertujuan menetralisir guncangan tersebut. Rasa damai harus dirasakan oleh masyarakat setempat dan korban. Ini menjelaskan mengapa dalam UU 1/2023, hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law) diakui sebagai dasar pemidanaan untuk kasus-kasus tertentu.

5. Membebaskan Rasa Bersalah pada Terpidana

Ini adalah aspek psikologis dan religius dari pemidanaan yang sering diabaikan dalam hukum Barat sekuler.

  • Penebusan Dosa: Pidana dipandang sebagai sarana penebusan. Setelah menjalani pidana, seorang terpidana harus dianggap "lunas" hutangnya kepada masyarakat.

  • Penghapusan Stigma: Tujuannya adalah agar mantan narapidana tidak terus-menerus dihantui rasa bersalah atau distigma seumur hidup. Dengan menjalani hukuman, ia membebaskan diri dari beban moral kesalahannya, sehingga siap memulai lembaran baru tanpa label "penjahat" yang melekat abadi.

III. Batasan Humanis: Larangan Merendahkan Martabat

Satu catatan krusial yang menyertai tujuan pemidanaan di atas adalah:

"Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderita-deritakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia." (Penjelasan Pasal 51 & Pasal 54).

Pakar hukum pidana menafsirkan ini sebagai adopsi prinsip HAM Universal dan Pancasila (Sila ke-2).

  • Hukuman mati (sebagai pidana khusus/alternatif) harus dilaksanakan dengan penderitaan seminimal mungkin.

  • Penyiksaan fisik, perlakuan kejam, atau hukuman yang bersifat mempermalukan secara tidak manusiawi dilarang keras.

  • Filosofi ini menegaskan bahwa meskipun seseorang bersalah, hakikat kemanusiaannya tidak hilang. Negara menghukum perbuatannya, tetapi tetap menghormati manusianya.

Kesimpulan

UU 1/2023 telah meletakkan dasar hukum yang sangat progresif. Teori pemidanaan tidak lagi berdiri di atas satu kaki (pembalasan), melainkan berdiri kokoh di atas Teori Integratif. Tujuannya bukan lagi sekadar memenjarakan badan, melainkan memulihkan manusia, menyelesaikan konflik, dan menjaga keseimbangan masyarakat.

Pergeseran ini menuntut aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi) untuk tidak lagi menjadi "corong undang-undang" yang kaku, melainkan menjadi "penjaga keadilan" yang bijaksana dalam menimbang berat-ringannya pidana demi tercapainya kelima tujuan mulia di atas.

0 Komentar