Selebgram Makassar yang Terlibat Jaringan Narkoba Ini Segera ke Meja Hijau

 Kamis, 25 Januari 2024 08:15 PM

Selebgram Makassar yang Terlibat Jaringan Narkoba Ini Segera ke Meja Hijau

MAKASSAR, FAJAR — Kasus selebgram Makassar, Nur Utami yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba Fredy “Cassanova” Pratama, memasuki babak baru. Nur Utami juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus TPPU Nur Utami saat ini telah tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

“Ini baru satu yang tahap dua. Nanti bakal menyusul lagi yang lain,” kata Kasi Pidum Kejari Makassar, Asriani Maya As’ad, Rabu, 24 Januari.

Wanita yang akrab disapa Maya ini menyebut, kasus Nur Utami awalnya di penyidikan Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Kemudian P-21nya di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Tapi karena lokusnya atau tempat kejadiannya di Makassar, maka tahap duanya di Kejari Makassar. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” sambungnya.

Sejumlah aset tersangka yang diduga hasil kejahatan narkotika itu, sebelumnya sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah aset yang disita itu, kata Maya, di antaranya mobil Alphard, Hilux, HRV, dan beberapa kendaraan lainnya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa tas mewah, berlian, dan ponsel.

“Kalau barang bukti tas mewah itu, ada LV, Hermes, dan beberapa jenis barang yang lainnya. Kalau untuk barang bukti kendaraan, kita akan titip di Rupbasan. Kalau emas dan barang tas mewah itu, rencana kita titip di Pegadaian,” urai Maya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rahman Syamsuddin menilai, penanganan kasus narkotika di Indonesia masih biasa-biasa saja. Pasalnya yang ditangkap hanya penjual hingga kurir saja, belum sampai pada bandar. Sehingga tidak bisa memutus mata rantai peredaran narkotika.

Poin lain yang patut diperhatikan bahwa tidak adanya standar yang digunakan dalam memvonis pelaku penyalahgunaan narkotika. Ada yang divonis tinggi, ada yang divonis rendah. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah vonis dua terdakwa kasus kurir narkoba 12 kilogram yang hanya divonis 20 tahun penjara.

“Perkara kasus narkoba atau pidana korupsi seharusnya juga dikaitkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harus ditelusuri semua aset yang dihadirkan dari tindak pidana,” ujarnya.

Nur Utami diduga menikmati hasil tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh suaminya, S, yang menjadi kaki tangan Fredy. Tersangka diduga menggunakan duit hasil narkoba untuk membeli sejumlah barang bermerk, hingga tanah. S saat ini masih diburu polisi.

S juga diduga merupakan pengendali jaringan narkoba wilayah timur (Sulawesi) bersama tersangka, WW yang telah ditahan di Mabes Polri. (edo)

0 Komentar