Teror Busur di Gowa Tak Kunjung Padam! Puluhan Pelaku Justru Dipulangkan Polisi

Teror Busur di Gowa Tak Kunjung Padam! Puluhan Pelaku Justru Dipulangkan Polisi

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:14 WIB
header img
Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaiman bersama Kasat Reskrim saat Memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Salah Satu Kasus Busur di Gowa. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Teror busur dan panah yang dilakukan oleh sejumlah geng motor remaja di Kabupaten Gowa seolah tak berujung. Sejak awal September hingga Desember 2025, rangkaian aksi brutal geng motor tersebut terus menghantui warga, dengan korban mulai dari anak berusia 10 tahun hingga orang dewasa, Minggu (21/12/2025).

Catatan redaksi iNews.id menunjukkan hasil pengungkapan Unit Jatanras dan Resmob Gowa, Kasus Busur di Gowa, pertama mencuat pada September 2025, menyasar warga yang sedang melintas di sejumlah ruas jalan. Aksi ini kembali berulang pada Oktober 2025, dengan pola serangan serupa, pelaku berkelompok, menggunakan busur rakitan, dan menyasar korban secara acak pada malam hingga dini hari.

Memasuki November 2025, intensitas serangan meningkat tajam. Beberapa lokasi di Kabupaten Gowa, khususnya di Kecamatan Barombong, menjadi titik rawan. Polisi mengklaim berhasil mengungkap sejumlah kasus, mengamankan barang bukti busur, anak panah, serta sekitar 30 orang terduga pelaku yang sebagian besar masih berusia di bawah umur.

Namun, pengungkapan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Sekitar 19 terduga pelaku dalam berbagai kasus busur yang terjadi pada November hingga Desember 2025 diduga dipulangkan oleh pihak kepolisian, dengan alasan tidak cukup bukti dan status pelaku yang masih di bawah umur.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres GowaH AKP Bahtiar, sempat menyampaikan kepada awak media bahwa penanganan kasus busur tidak bisa diintervensi oleh pihak luar karena menjadi atensi langsung pimpinan.

“Maaf, jangan nanti ada kekecewaan. Terkait pengurusan kasus busur tidak ada jalan, itu atensi Kapolres Gowa,” ujar AKP Bahtiar, awal November 2025, di Mapolres Gowa.

Kendati demikian, fakta di lapangan justru menunjukkan sejumlah terduga pelaku kasus busur di Gowa dipulangkan Polisi kembali ke tengah masyarakat. Kondisi ini memicu keresahan warga yang menilai penanganan kasus busur belum memberikan efek jera.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres GowaAKBP Muh Aldy Sulaiman, yang selama ini kerap memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus busur, belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan dipulangkannya puluhan terduga pelaku tersebut.

Menanggapi hal itu, seorang Pakar Hukum UIN Alauddin MakassarDr Rahman Syamsuddin SH MH, menegaskan penanganan kasus busur harus berlandaskan due process of law, bukan sekadar menetapkan pelaku, akan tetapi wajib didukung minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Proses hukum harus dijalankan secara objektif dan prosedural agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Terkait maraknya teror busur di Gowa, Rahman menilai penanganan harus dilakukan secara tegas dan terukur dengan menerapkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 untuk memberi efek jera. Namun karena mayoritas pelaku masih berusia remaja, pendekatan represif tersebut harus disinergikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengedepankan pembinaan.

“Penegakan hukum tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah daerah, aparat, keluarga, dan tokoh masyarakat harus terlibat aktif melalui edukasi dan pencegahan di titik rawan agar teror busur tidak terus berulang," tegasnya.

Teror busur dan aksi geng motor tak kunjung padam dan masih menjadi momok di Gowa. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar rangkaian kekerasan yang berlangsung sejak September hingga Desember 2025 tidak kembali terulang.

Editor : Revin

0 Komentar