Antara KUHP Baru dan Esensi Puasa: Menakar Ulang Makna Legalitas


Antara KUHP Baru dan Esensi Puasa: Menakar Ulang Makna Legalitas.

Puasa ke 1

​Oleh: Rahman Syamsuddin

​Bulan Ramadan selalu membawa atmosfer pendisiplinan diri yang unik. Di saat yang sama, dunia hukum kita sedang memasuki babak baru dengan transisi menuju KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Menariknya, jika kita bedah lebih dalam, ada benang merah yang kuat antara prinsip Asas Legalitas dalam KUHP baru dengan filosofi ibadah puasa yang sedang kita jalani.

​Selama puluhan tahun, kita terbiasa dengan legalitas formal yang kaku: tidak ada pidana tanpa aturan tertulis. Namun, KUHP Nasional melakukan lompatan besar melalui Pasal 2.

​Dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru, dinyatakan bahwa asas legalitas formal tidak mengurangi berlakunya "hukum yang hidup dalam masyarakat" (living law). Ini artinya, seseorang bisa saja dipidana berdasarkan norma adat atau hukum tidak tertulis yang berlaku di suatu daerah, selama hal itu dianggap patut dipidana oleh masyarakat setempat.

​Apa hubungannya dengan puasa?

Puasa bukan sekadar "legalitas formal" menahan lapar dari fajar hingga magrib. Jika hanya itu, ia hanyalah prosedur mekanis. Puasa yang sejati justru hidup dalam "legalitas materiel" nurani kita—tentang kejujuran, empati, dan menahan diri dari menyakiti sesama. Meski tindakan pamer kemewahan atau bergunjing tidak secara tertulis membatalkan "prosedur" puasa, namun secara materiel (esensi), hal itu mencederai nilai ibadah tersebut.

​Pasal 2 KUHP ini adalah bentuk pengakuan bahwa keadilan tidak selamanya bisa dipenjara dalam teks kaku. Namun, undang-undang juga memberikan batasan. Pada Pasal 2 ayat (2), ditegaskan bahwa hukum yang hidup tersebut harus sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia, dan asas hukum umum.

​Sama halnya dengan puasa:

  • Legalitas Formal (Pasal 1): Tidak makan dan minum secara fisik.
  • Legalitas Materiel (Pasal 2): Menjaga lisan dan hati sebagai cerminan "hukum yang hidup" dalam diri seorang mukmin.

​KUHP baru mencoba "bernapas" dengan mengikuti denyut nadi keadilan di masyarakat. Tantangannya sama dengan tantangan kita saat berpuasa: menjaga agar norma yang tidak tertulis ini tidak disalahgunakan atau menjadi "pasal karet" yang subjektif.

​Kritik terhadap Pasal 2 adalah potensi ketidakpastian hukum. Siapa yang menentukan suatu norma cukup kuat untuk memidana? Di sinilah kita belajar dari disiplin puasa. Puasa mengajarkan bahwa aturan yang paling efektif adalah aturan yang dipahami esensinya, bukan sekadar ditakuti sanksinya.

​Pemerintah berencana mengatur kriteria "living law" ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Pasal 2 ayat (3). Ini ibarat panduan adab dalam berpuasa; agar kita tahu mana yang sekadar tradisi dan mana yang merupakan inti dari ketaqwaan.

​Transisi menuju KUHP baru adalah momen "hijrah" hukum kita dari warisan kolonial menuju produk lokal yang lebih sosiologis. Seperti puasa yang bertujuan membentuk insan yang lebih bertaqwa, pengakuan hukum yang hidup dalam Pasal 2 seharusnya bertujuan membentuk masyarakat yang lebih tertib tanpa kehilangan sisi kemanusiaannya.

​Kita tidak ingin hukum yang hanya tajam di atas kertas, tapi tumpul dalam rasa keadilan. Begitu juga puasa, kita tentu tidak ingin hanya mendapatkan lapar dan haus tanpa transformasi jiwa yang nyata.

0 Komentar