Kontrak Perkuliahan
Hukum Pidana

Nama : Dr. Rahman Syamsuddin. SH.MH
Email : rahman.syamsuddin@uin-alauddin.ac.id
My Media(wajib follow)
1. https://www.rahmansyamsuddin.my.id/
2. https://x.com/r7_syariahuin?t=n2YNuzx2yp6QHxZA9vfvzA&s=09
3. https://www.tiktok.com/@rahman_syamsuddin?_t=ZS-8zK6QvwDEc4&_r=1
3. https://youtube.com/@rahmansyamsuddin?si=q8gpdfVV8miTW-3q
4. https://www.instagram.com/rsyamsuddin?utm_source=qr&igsh=MThyc2M5M2tiYnQ0Mg==
My Job
1. Dosen Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar
2. Direktur Literasi Hukum Indonesia (Konsultan Hukum, Bisnis, Pajak)
REFERENSI WAJIB DIMILIKI
1. Rahman Syamsuddin, (2019) Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenada Media
2. Rahman Syamsuddin, (2024) Delik-delik diluar KUHP. Jakarta: Prenada Media
3. Rahman Syamsuddin, (2025) Delik-delik didalam KUHP. Jakarta: Prenada Media
Materi komprehensif mengenai Hukum Pidana Indonesia yang telah disesuaikan dengan Teori Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Perlu diingat bahwa UU No. 1 Tahun 2023 membawa perubahan paradigma yang signifikan dibandingkan KUHP lama (WvS), terutama dalam pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan tujuan pemidanaan. RPS akan dibagi ke Group kelas.
Materi Hukum Pidana (Berbasis UU No. 1 Tahun 2023)
1. Pembukaan Kuliah, Kontrak Kuliah dan Rencana Pembelajaran RPS
Tugas: Follow Medsos
Penilaian A. 91 - 100
B. 81 - 90
C.71 - 80
D.61 - 70
E. 0 - 50
ASPEK PENILAIAN
1 Kehadiran, keaktifan di kelas dan Resume 50 Point
2 Midtest 10 Point
3 Final Test 10 Point
4 Penelitian 15 Point
5 Pengabdian Masyarakat 15 Point
6 Referensi Buku 20 Point
Jumlah 120 Point
1. Keterlambatan kehadiran 15 Menit dari Jadwal.
2. Mematuhi Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar
3. Kuliah Online dilakukan 4 kali jika berhalangan masuk secara offline di kelas
0 Komentar