Analisis Asas Fundamental Hukum Pidana Nasional
Deskripsi Singkat:
Materi ini mengeksplorasi fondasi hukum pidana Indonesia pasca-kodifikasi baru, membedah pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) ke keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, serta sinkronisasinya dengan nilai keislaman.
1. Asas Legalitas: Antara Kepastian dan Keadilan Material
Asas legalitas adalah "jantung" hukum pidana (Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali). Namun, dalam KUHP Baru, asas ini mengalami evolusi signifikan.
Legalitas Formal (Pasal 1): Tiap perbuatan hanya dapat dipidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Legalitas Material/Hukum yang Hidup (Pasal 2): KUHP Baru mengakui "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat" (termasuk hukum adat/hukum agama yang tidak tertulis) selama hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.
Koneksi dengan Nilai Hukum Islam:
Dalam Islam, dikenal kaidah:
"Al-ashlu fil af’al al-idabah hatta yadulla ad-dalilu ‘ala at-tahrim"
(Hukum asal perbuatan adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya).
Ini sejajar dengan asas legalitas. Pengakuan "Hukum yang Hidup" dalam KUHP Baru memberikan ruang bagi nilai-nilai syariah (seperti Jarimah dalam Qanun di Aceh atau norma adat religius lainnya) untuk tetap eksis dalam bingkai NKRI, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.
2. Asas Kesalahan (Culpability): Tiada Pidana Tanpa Pendosa
KUHP Baru mempertegas bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena melakukan perbuatan pidana, tetapi harus memiliki kesalahan (mens rea).
Pasal 36 - 38 KUHP Baru: Menekankan bahwa pidana hanya dijatuhkan jika ada kesengajaan atau kealpaan.
Tujuan Pemidanaan: Bergeser dari sekadar menghukum menjadi merehabilitasi pelaku dan menyelesaikan konflik.
Koneksi dengan Prinsip Keadilan:
Prinsip keadilan menuntut agar orang yang "tidak mampu bertanggung jawab" (misalnya gangguan jiwa) tidak dipidana. Dalam Islam, hal ini selaras dengan hadis: "Pena diangkat dari tiga golongan: orang tidur, anak kecil, dan orang gila." Keadilan dalam KUHP Baru kini lebih manusiawi, bukan lagi mesin pembalas otomatis.
3. Paradigma Keadilan Restoratif & Maqasid al-Shari’ah
Salah satu perubahan paling revolusioner dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap Keadilan Restoratif.
| Aspek | KUHP Lama (WvS) | KUHP Baru (UU 1/2023) | Perspektif Hukum Islam |
| Tujuan | Pembalasan (Retributif) | Rehabilitasi & Restorasi | Mashlahah (Kemaslahatan) |
| Penyelesaian | Jalur Pengadilan Formal | Mediasi/Pemulihan Korban | Ishlah (Perdamaian) |
| Sanksi | Penjara sebagai utama | Kerja Sosial/Pengawasan | Ta’zir yang mendidik |
Analisis Nilai Hukum Islam:
Nilai-nilai Islam sangat menekankan pemaafan (Afw) dan perdamaian (Ishlah). Dalam hukum Jinayah, konsep Diyat (tebusan) adalah bentuk nyata keadilan restoratif di mana keluarga korban memberikan maaf dan pelaku memberikan kompensasi untuk memulihkan keadaan, bukan sekadar membusuk di penjara.
4. Asas Keseimbangan (The Balance Principle)
KUHP Baru memperkenalkan asas keseimbangan antara:
Kepentingan individu dan masyarakat.
Unsur perbuatan dan keadaan batin pelaku.
Kepastian hukum dan keadilan.
Kriteria objektif dan subjektif.
Hubungan dengan Nilai Islam:
Ini mencerminkan konsep Wasathiyah (moderat/seimbang) dalam Islam. Hukum tidak boleh terlalu kaku hingga menindas kemanusiaan, namun tidak boleh terlalu longgar hingga mengabaikan ketertiban umum.
Kesimpulan untuk Mahasiswa
KUHP Baru bukan sekadar "terjemahan" dari hukum kolonial, melainkan upaya dekolonisasi yang memasukkan nilai-nilai asli bangsa (termasuk nilai religius Islam). Sebagai mahasiswa, Anda diharapkan mampu menganalisis bahwa hukum bukan hanya teks statis, melainkan alat untuk mencapai kemanfaatan masyarakat (Maqasid al-Shari’ah).
Quote untuk Diskusi: "Hukum yang adil adalah hukum yang melihat manusia sebagai subjek yang bisa diperbaiki, bukan objek yang harus dimusnahkan."
0 Komentar