Materi Hukum Pidana 4 ANALISIS UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

 

MATERI ANALISIS UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

(Berdasarkan KUHP Baru)

I. UNSUR PERTAMA: PERBUATAN (ACTUS REUS)

1. Adanya Perbuatan Manusia

Penjelasan:

Hukum pidana hanya mengatur perbuatan manusia, bukan pikiran atau niat semata. Pikiran jahat tidak dapat dipidana jika belum diwujudkan dalam tindakan nyata.

Artinya:

  • Harus ada tindakan konkret.

  • Perbuatan tersebut dapat diamati dan dibuktikan.

Contoh analisis:
Seseorang berniat mencuri tetapi belum bertindak → belum dapat dipidana.

2. Perbuatan Aktif (Commission)

Penjelasan:

Perbuatan aktif adalah melakukan sesuatu yang dilarang undang-undang, misalnya:

  • Mengambil barang.

  • Memukul orang.

  • Menipu.

Di sini mahasiswa harus menganalisis:
Apakah tindakan tersebut benar-benar dilakukan oleh terdakwa?
Apakah ada hubungan langsung antara pelaku dan tindakan?

3. Perbuatan Pasif (Omission)

Penjelasan:

Perbuatan pasif adalah tidak melakukan sesuatu padahal ada kewajiban hukum untuk melakukannya.

Contoh:

  • Tidak memberi pertolongan dalam kondisi tertentu.

  • Pejabat tidak menjalankan kewajiban yang ditentukan undang-undang.

Mahasiswa harus memahami:
Tidak semua pembiaran adalah tindak pidana. Harus ada kewajiban hukum yang dilanggar.

4. Unsur Akibat (Jika Dirumuskan)

Penjelasan:

Pada delik materiil, tindak pidana dianggap selesai apabila akibat yang dilarang benar-benar terjadi.

Mahasiswa harus menganalisis:

  • Apakah akibat merupakan unsur pasal?

  • Apakah akibat tersebut benar-benar disebabkan oleh perbuatan pelaku?

Di sinilah pentingnya teori kausalitas (hubungan sebab-akibat).

II. UNSUR KEDUA: SIFAT MELAWAN HUKUM

1. Melawan Hukum Secara Formil

Penjelasan:

Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formil apabila bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Jika semua unsur dalam pasal terpenuhi → secara formil melawan hukum.

Namun ini belum cukup untuk menjatuhkan pidana.

2. Melawan Hukum Secara Materiil

Penjelasan:

Perbuatan bisa saja memenuhi rumusan pasal, tetapi secara materiil tidak layak dipidana karena:

  • Dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar.

  • Tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

KUHP Baru membuka ruang bagi pengakuan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sehingga hakim dapat mempertimbangkan aspek sosial.

Mahasiswa harus mampu berpikir:
Apakah hukum pidana hanya soal teks, atau juga soal keadilan substantif?

3. Alasan Pembenar (Menghapus Sifat Melawan Hukum)

Penjelasan:

Alasan pembenar membuat perbuatan yang awalnya melawan hukum menjadi dibenarkan.

Contoh:

a. Pembelaan terpaksa
Jika seseorang menyerang untuk mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum.

b. Keadaan darurat
Melanggar aturan untuk menyelamatkan kepentingan yang lebih besar.

c. Perintah jabatan yang sah
Melakukan tindakan berdasarkan kewenangan resmi.

Jika alasan pembenar terbukti → perbuatan tidak lagi dianggap melawan hukum.

III. UNSUR KETIGA: KESALAHAN (MENS REA)

Asas utama hukum pidana:

Tidak ada pidana tanpa kesalahan.

1. Kesengajaan (Dolus)

Penjelasan:

Kesengajaan berarti pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatannya.

Tingkatannya:

a. Sengaja sebagai maksud
Pelaku benar-benar ingin akibat terjadi.

b. Sengaja dengan kepastian
Pelaku tahu akibat pasti terjadi.

c. Sengaja dengan kemungkinan
Pelaku sadar risiko, tetapi tetap melakukan.

Mahasiswa harus memahami:
Kesengajaan dibuktikan melalui sikap batin yang ditarik dari fakta-fakta objektif.

2. Kealpaan (Culpa)

Penjelasan:

Kealpaan terjadi karena kurang hati-hati atau lalai.

Pelaku tidak bermaksud menimbulkan akibat, tetapi karena kelalaiannya akibat itu terjadi.

Mahasiswa perlu menganalisis:
Apakah kelalaian tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Apakah standar kehati-hatian telah dilanggar?

3. Alasan Pemaaf (Menghapus Kesalahan)

Penjelasan:

Alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum, tetapi menghapus kesalahan pelaku.

Contoh:

  • Tidak mampu bertanggung jawab karena gangguan jiwa.

  • Daya paksa psikis (tekanan berat yang tidak dapat dihindari).

Perbuatannya tetap salah, tetapi pelaku tidak dapat dipersalahkan.

IV. UNSUR KEEMPAT: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

1. Kemampuan Bertanggung Jawab

Penjelasan:

Seseorang harus:

  • Mampu memahami perbuatannya.

  • Mampu membedakan benar dan salah.

  • Mampu mengendalikan kehendaknya.

Jika tidak → tidak dapat dipidana, tetapi bisa dikenai tindakan.

2. Tidak Ada Alasan Penghapus Pidana

Penjelasan:

Hakim harus memastikan tidak ada:

  • Alasan pembenar.

  • Alasan pemaaf.

Jika salah satu ada → pidana tidak boleh dijatuhkan.

3. Pertanggungjawaban Korporasi

KUHP Baru secara tegas mengatur bahwa korporasi dapat dipidana.

Penjelasan:

  • Korporasi dianggap sebagai subjek hukum.

  • Kesalahan dinilai dari kebijakan, kelalaian pengurus, atau budaya organisasi.

  • Sanksi bisa berupa denda, pembekuan usaha, atau tindakan lain.

Mahasiswa harus menganalisis:
Bagaimana konsep kesalahan diterapkan pada entitas yang tidak memiliki kehendak fisik?

V. HUBUNGAN ANTAR UNSUR (STRUKTUR BERPIKIR SISTEMATIS)

Mahasiswa harus memahami bahwa unsur-unsur tersebut bersifat berjenjang:

  1. Ada perbuatan?

  2. Melawan hukum?

  3. Ada kesalahan?

  4. Dapat dipertanggungjawabkan?

Jika salah satu tidak terpenuhi → tidak ada tindak pidana.

VI. PENEGASAN KONSEPTUAL

Dalam KUHP Baru, analisis unsur tidak lagi sekadar mekanis, tetapi:

  • Mempertimbangkan nilai keadilan.

  • Mengakui living law.

  • Menekankan proporsionalitas.

  • Mengintegrasikan pendekatan restoratif.

Artinya, mahasiswa hukum pidana harus mampu:

  • Mengurai pasal secara tekstual.

  • Menguji fakta secara sistematis.

  • Mengkritisi penerapan hukum secara substantif.

0 Komentar