Sintesis Teori Pemidanaan (Hukum Positif vs. Hukum Islam)
Mata Kuliah: Hukum Pidana / Perbandingan Hukum Pidana
Topik: Integrasi Paradigma UU No. 1 Tahun 2023 dan Filosofi Pemidanaan Islam
1. Evolusi Teori Pemidanaan dalam Hukum Positif
Sebelum masuk ke UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), mahasiswa harus memahami pergeseran paradigma dari "Pembalasan" ke "Keseimbangan".
Teori Absolut (Retributif): Pidana adalah pembalasan atas kejahatan. Fokus pada masa lalu (nemo prudens punit quia peccatum est).
Teori Relatif (Tujuan/Teleologis): Pidana untuk mencegah kejahatan di masa depan (Prevensi Umum & Khusus).
Teori Integratif (Gabungan): Menggabungkan unsur pembalasan yang adil dengan tujuan perlindungan masyarakat. Inilah ruh dari KUHP Baru.
2. Paradigma Pemidanaan dalam UU No. 1 Tahun 2023
KUHP Nasional tidak lagi melihat pidana sebagai sarana "balas dendam" semata. Berdasarkan Pasal 51 - 52 KUHP Baru, tujuan pemidanaan adalah:
Mencegah dilakukannya tindak pidana.
Memasyarakatkan terpidana (Rehabilitasi).
Menyelesaikan konflik (Restorasi).
Memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa aman.
Menumbuhkan penyesalan pada terpidana.
Poin Kunci: KUHP Baru memperkenalkan Double Track System (Sanksi berupa Pidana dan Tindakan) serta Judicial Pardon (Pemaafan Hakim).
3. Filosofi Pemidanaan dalam Hukum Islam
Dalam Islam, pemidanaan (Uqubah) bertujuan untuk kemaslahatan umat (Maqasid al-Shari’ah).
Hudud: Pidana yang haknya ada pada Allah (ketentuan tetap), berfungsi sebagai zajr (pencegah).
Qishash & Diyat: Menekankan pada keadilan bagi korban. Diyat (tebusan) adalah pintu masuk bagi perdamaian.
Ta’zir: Hukuman yang otoritasnya ada pada penguasa/hakim. Sifatnya sangat fleksibel dan edukatif (tadir).
4. Tabel Sinkronisasi: KUHP Baru vs. Hukum Islam
Mahasiswa diminta untuk menganalisis titik temu kedua sistem ini melalui tabel berikut:
| Instrumen Hukum | KUHP Nasional (UU 1/2023) | Prinsip Hukum Islam | Titik Temu (Sintesis) |
| Pemaafan Hakim | Judicial Pardon (Pasal 54): Hakim boleh tidak menjatuhkan pidana jika perkara ringan. | Afw (Pemaafan): Islam sangat menganjurkan pemaafan dari korban/wali. | Keduanya mengakui bahwa kepastian hukum tidak boleh mengabaikan nurani. |
| Keadilan Restoratif | Penyelesaian konflik di luar penjara untuk memulihkan keadaan. | Ishlah (Perdamaian): Prinsip mendamaikan pihak yang bertikai. | Fokus pada pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku. |
| Pidana Kerja Sosial | Alternatif pidana penjara untuk jangka pendek (Pasal 85). | Ta'zir yang bersifat mendidik dan bermanfaat bagi umat. | Pergeseran dari derita fisik ke manfaat sosial. |
| Tujuan Akhir | Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. | Maslahah Mursalah: Kebaikan umum yang lebih luas. | Hukum bertujuan untuk ketertiban sosial yang manusiawi. |
5. Analisis Kritis: Relevansi bagi Mahasiswa
Mengapa perpaduan ini penting? Karena KUHP Baru berupaya melakukan Indigenisasi Hukum(memasukkan nilai-nilai asli Indonesia). Nilai Islam sebagai salah satu sumber hukum yang hidup (living law) memberikan fondasi moral pada konsep Keadilan Korektif, Rehabilitatif, dan Restoratif.
Contoh Kasus:
Dalam kasus pencurian karena keadaan darurat (kelaparan), KUHP Baru memungkinkan hakim memberi pemaafan (Judicial Pardon). Secara paralel, dalam Islam (zaman Khalifah Umar bin Khattab), hukuman potong tangan ditangguhkan saat musim paceklik. Ini menunjukkan adanya napas yang sama antara hukum positif baru kita dengan keadilan substansial Islam.
Tugas Analisis Mahasiswa:
Pilihlah salah satu pasal tindak pidana dalam KUHP Baru (misalnya penganiayaan ringan), lalu buatlah analisis apakah tujuan pemidanaannya lebih efektif jika diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice(Hukum Positif) yang disandingkan dengan konsep Diyat/Ishlah (Hukum Islam).
0 Komentar