Materi Hukum Pidana 6. Sintesis Teori Pemidanaan Nasional dan Hukum Islam

 Sintesis Teori Pemidanaan Nasional dan Hukum Islam

1. Pergeseran Paradigma: Dari "Pembalasan" ke "Keseimbangan"

Dalam hukum positif lama (WvS), fokus utama adalah Retributif (pembalasan). Siapa yang berbuat, dia harus menderita. Namun, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengadopsi teori Integratif.

  • Penjelasan: Teori integratif memandang pidana bukan hanya sebagai pembalasan yang adil atas kesalahan pelaku, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi masyarakat dan merehabilitasi pelaku.

  • Hubungan dengan Hukum Islam: Dalam Islam, ini dikenal dengan konsep Zajr (pencegahan) dan Tadir(pendidikan/rehabilitasi). Hukuman tidak bertujuan menghancurkan martabat manusia, melainkan menyucikan pelaku dan menjaga ketertiban umum.

2. Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Nasional (Pasal 51 & 52)

Poin-poin dalam UU No. 1 Tahun 2023 menunjukkan kedewasaan hukum kita:

  1. Mencegah tindak pidana: Menjamin keamanan publik.

  2. Memasyarakatkan terpidana: Mengubah perilaku pelaku agar bisa diterima kembali.

  3. Menyelesaikan konflik: Memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

  4. Menumbuhkan penyesalan: Fokus pada aspek batiniah pelaku.

Analisis Sintesis:

Tujuan ini sangat identik dengan Maqasid al-Shari’ah (Tujuan Syariat), khususnya Hifdzun Nafs (melindungi jiwa) dan Hifdzul Mal (melindungi harta). Islam memandang bahwa hukuman yang terbaik adalah yang mampu menghentikan kejahatan tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan pelakunya.

3. Instrumen Baru: Keadilan Restoratif dan Pemaafan Hakim

A. Judicial Pardon (Pemaafan Hakim) - Pasal 54

Dalam KUHP Baru, hakim memiliki wewenang untuk menyatakan seseorang bersalah namun tidak menjatuhkan pidana. Syaratnya: perbuatannya ringan, ada penyesalan, atau korban telah memaafkan.

  • Sintesis Hukum Islam: Ini adalah manifestasi dari prinsip 'Afw (pemaafan). Dalam Al-Qur'an, pemberian maaf seringkali disebut lebih dekat kepada takwa daripada menuntut balas. Islam membuka pintu Diyat(tebusan) dan pemaafan sebagai alternatif dari Qishash (balasan setimpal).

B. Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

KUHP baru mengedepankan pemulihan korban. Pidana bukan lagi soal negara vs pelaku, tapi bagaimana penderitaan korban dipulihkan.

  • Sintesis Hukum Islam: Konsep ini sejalan dengan Ishlah (perdamaian). Islam sangat mendorong pihak yang bertikai untuk melakukan sulh (rekonsiliasi) guna menghapus dendam di masyarakat.

4. Tabel Perbandingan dan Perpaduan

AspekKUHP Nasional (UU 1/2023)Hukum Islam (Jinayah)Titik Temu (Sintesis)
Landasan UtamaKemanusiaan & Keadilan KeseimbanganKeadilan & Kemaslahatan UmmatHukum harus berwajah manusiawi dan bermanfaat.
Bentuk SanksiPidana Penjara, Kerja Sosial, PengawasanHudud, Qishash, Ta’zirPergeseran dari fisik/penjara ke sanksi yang bersifat memperbaiki.
Posisi KorbanMemiliki suara dalam pemulihan (Restoratif)Pemegang hak pemaafan atau ganti rugi (Diyat)Korban menjadi pusat dari penyelesaian perkara.
FleksibilitasPedoman pemidanaan yang memberikan diskresi pada hakimOtoritas Hakim dalam menentukan Ta’zirHakim bukan robot, tapi manusia yang mempertimbangkan nurani.

5. Kesimpulan Materi

Memadukan kedua sistem ini bukan berarti mencampuradukkan aturan teknis, melainkan menyelaraskan filosofinya. UU No. 1 Tahun 2023 adalah upaya dekolonisasi hukum yang membawa napas religiusitas dan kekeluargaan Indonesia.

Sebagai mahasiswa, Anda harus mampu melihat bahwa ketika hakim menggunakan "Pemaafan Hakim" dalam KUHP Nasional, ia secara substansial sedang menjalankan nilai luhur pemaafan dalam Islam demi mencapai keadilan yang sejati.


0 Komentar