Alasan Penghapus Pidana
1. Fondasi Konseptual: Alasan Penghapus Pidana
Dalam ilmu hukum pidana, tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur delik dapat dipidana. Terdapat keadaan khusus yang "menghapuskan" sifat melawan hukum atau kesalahan pembuatnya.
- Alasan Pembenar (Rechtvaardigingsgrond): Menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan (Fokus pada perbuatannya).
- Alasan Pemaaf (Schulduitsluitingsgrond): Menghapuskan kesalahan si pembuat (Fokus pada orangnya).
2. Analisis Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP Baru mengatur alasan penghapus pidana pada Bab II Bagian Kedua (Pasal 31 s.d. Pasal 44). Berikut adalah poin-poin krusialnya:
3. Integrasi dengan Hukum Islam (Jinayah)
Dalam Hukum Islam, konsep ini dikenal dengan istilah Mawani’ al-Uqubah (hal-hal yang menghalangi dijatuhkannya hukuman). Mari kita integrasikan keduanya:
A. Bela Paksa vs Daf’u al-Sha'il
Dalam KUHP Baru Pasal 34, bela paksa dibenarkan jika ada serangan yang melawan hukum secara seketika.
- Perspektif Islam: Dikenal dengan istilah Daf’u al-Sha'il. Islam mewajibkan seseorang membela diri jika nyawa atau kehormatannya terancam.
- Titik Integrasi: Keduanya mensyaratkan prinsip Proporsionalitas (al-tanasub). Jika pencuri bisa dihentikan dengan teriakan, tidak boleh langsung dibunuh.
B. Daya Paksa vs Al-Ikrah
Pasal 40 KUHP Baru mengakomodasi paksaan dari luar.
- Perspektif Islam: Al-Ikrah (tekanan/paksaan) membagi paksaan menjadi Ikrah Mulji' (total) dan Ghairu Mulji'(tidak total).
- Titik Integrasi: Kaidah Fikih menyatakan: "Ad-daruratu tubihul-mahzhurat" (Keadan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang).
C. Ketidakmampuan Bertanggung Jawab vs Al-Ahliyyah
Pasal 38-39 KUHP Baru membebaskan orang dengan disabilitas mental.
- Perspektif Islam: Berdasarkan Hadis riwayat Abu Daud, pena catatan amal diangkat dari tiga golongan, salah satunya adalah "Orang gila hingga ia sadar".
- Titik Integrasi: Konsep Ahliyyul Ada’ (kecakapan bertindak hukum) dalam Islam sejalan dengan parameter medis dan psikologis dalam KUHP Baru.
4. Tabel Perbandingan Sintesis
Analisis Mahasiswa
Untuk menguji pemahaman Anda, cobalah analisis kasus berikut:
Studi Kasus: Seseorang mencuri makanan di minimarket karena ia dan anaknya tidak makan selama 3 hari dan berada di bawah ancaman kelaparan ekstrem di wilayah bencana.
Panduan Analisis:
Gunakan Pasal 40 KUHP Baru (Daya Paksa/Keadaan Darurat).
Hubungkan dengan kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang meniadakan hukuman potong tangan saat tahun paceklik (Am al-Ramadah).
Simpulkan apakah alasan tersebut masuk sebagai pembenar atau pemaaf.

0 Komentar