MATERI HUKUM PIDANA 2. Pengertian, Ruang Lingkup, dan Tujuan Hukum Pidana


Pengertian, Ruang Lingkup, dan Tujuan Hukum Pidana (Berdasarkan KUHP Baru)

I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA

1. Hukum Pidana sebagai Sistem Norma Larangan dan Perintah

Hukum pidana adalah seperangkat norma yang:

  • Menentukan perbuatan yang dilarang.

  • Menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

  • Menentukan jenis dan berat ringannya pidana.

Penjelasan:
Hukum pidana tidak hanya memuat larangan, tetapi juga sistem pertanggungjawaban. Artinya, tidak semua perbuatan salah otomatis dipidana. Harus ada unsur kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab.

Mahasiswa perlu menganalisis:

  • Apa bedanya perbuatan melawan hukum dengan perbuatan tercela secara moral?

  • Apakah semua perbuatan tidak etis layak dipidana?

2. Hukum Pidana sebagai Instrumen Perlindungan Masyarakat

Dalam KUHP Baru, hukum pidana berfungsi untuk:

  • Melindungi kepentingan hukum (jiwa, harta, kehormatan, keamanan negara).

  • Menjaga ketertiban umum.

  • Menjamin rasa keadilan masyarakat.

Penjelasan:
Negara menggunakan hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Artinya, pidana baru digunakan ketika instrumen hukum lain tidak efektif.

Mahasiswa harus mampu menganalisis:

  • Apakah kriminalisasi suatu perbuatan memang diperlukan?

  • Apakah sanksi administratif atau perdata lebih tepat?

3. Hukum Pidana dalam Paradigma KUHP Baru

KUHP Baru menggeser orientasi dari:

  • Retributif (pembalasan)
    menjadi

  • Korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Penjelasan:
Pidana tidak lagi dipahami sebagai balas dendam negara, tetapi sebagai sarana:

  • Mengoreksi perilaku pelaku.

  • Memulihkan korban.

  • Mengembalikan keseimbangan sosial.

Ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia bergerak ke arah yang lebih humanistik dan berbasis nilai Pancasila.

II. RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA

Mahasiswa harus memahami bahwa hukum pidana memiliki ruang lingkup luas, tidak hanya pasal-pasal pidana.

A. Hukum Pidana Materiil

Mengatur:

  1. Perbuatan yang dilarang (tindak pidana).

  2. Unsur-unsur tindak pidana.

  3. Ancaman pidana.

  4. Pertanggungjawaban pidana.

  5. Alasan pembenar dan pemaaf.

Penjelasan:
Hukum pidana materiil menjawab pertanyaan:

  • Perbuatan apa yang dilarang?

  • Dalam kondisi apa seseorang dapat dipidana?

  • Apa konsekuensinya?

Contoh analisis kelas:
Mahasiswa diminta mengurai unsur tindak pidana pencurian dan membedakan dengan penggelapan.

B. Hukum Pidana Formil

Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengatur:

  1. Penyidikan.

  2. Penuntutan.

  3. Persidangan.

  4. Pembuktian.

  5. Upaya hukum.

Penjelasan:
Tanpa hukum acara, hukum pidana materiil tidak dapat dijalankan. Hukum acara menjamin:

  • Due process of law.

  • Perlindungan hak tersangka.

  • Larangan penyiksaan.

  • Asas praduga tak bersalah.

Mahasiswa harus mampu menganalisis:
Apakah prosedur sudah menjamin keadilan substantif?

C. Hukum Pelaksanaan Pidana

Mengatur:

  • Sistem pemasyarakatan.

  • Hak narapidana.

  • Remisi dan pembinaan.

Penjelasan:
KUHP Baru menekankan reintegrasi sosial. Artinya, narapidana dipandang sebagai manusia yang harus dibina, bukan disingkirkan.

Mahasiswa perlu mengkaji:
Apakah sistem pemasyarakatan saat ini sudah sesuai dengan tujuan rehabilitatif KUHP Baru?

D. Ruang Lingkup Berdasarkan Asas Berlakunya Hukum Pidana

KUHP Baru tetap mengakui:

  1. Asas Teritorial
    Hukum pidana berlaku bagi perbuatan yang dilakukan di wilayah Indonesia.

  2. Asas Personal Aktif
    Berlaku bagi warga negara Indonesia di luar negeri.

  3. Asas Personal Pasif
    Berlaku jika korban adalah warga negara Indonesia.

  4. Asas Universal
    Berlaku untuk kejahatan internasional tertentu.

Penjelasan:
Asas ini penting dalam menghadapi kejahatan lintas negara seperti cybercrime dan terorisme.

III. TUJUAN HUKUM PIDANA MENURUT KUHP BARU

KUHP Baru secara eksplisit merumuskan tujuan pemidanaan.

1. Mencegah Tindak Pidana

Penjelasan:
Tujuan ini dikenal sebagai fungsi preventif.

  • Preventif umum: masyarakat takut melakukan kejahatan.

  • Preventif khusus: pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Mahasiswa perlu menganalisis:
Apakah pidana berat selalu efektif mencegah kejahatan?

2. Melindungi Masyarakat

Penjelasan:
Hukum pidana menjaga stabilitas sosial dan rasa aman. Negara berkewajiban melindungi warga dari tindakan yang merugikan.

Namun perlindungan ini harus proporsional dan tidak melanggar HAM.

3. Membina dan Merehabilitasi Pelaku

Penjelasan:
KUHP Baru tidak hanya menghukum, tetapi juga membina.

Rehabilitasi berarti:

  • Perubahan perilaku.

  • Peningkatan kesadaran hukum.

  • Reintegrasi ke masyarakat.

Mahasiswa perlu mengkritisi:
Apakah pidana penjara saat ini efektif membina?

4. Menyelesaikan Konflik dan Memulihkan Keseimbangan

Penjelasan:
Paradigma restoratif mengutamakan dialog antara pelaku dan korban.

Tujuannya:

  • Memulihkan kerugian.

  • Mengembalikan harmoni sosial.

  • Menghindari stigma berlebihan.

Ini menunjukkan hukum pidana bukan sekadar penghukuman, tetapi penyelesaian konflik sosial.

5. Menumbuhkan Rasa Penyesalan dan Tanggung Jawab

Penjelasan:
Pemidanaan harus membangun kesadaran moral.

Tanpa kesadaran dan penyesalan, pidana hanya menjadi penderitaan tanpa makna korektif.

IV. ANALISIS KRITIS UNTUK MAHASISWA

Mahasiswa harus mampu:

  1. Membedakan antara tujuan retributif dan restoratif.

  2. Mengkaji efektivitas pidana penjara.

  3. Mengkritisi overcriminalization.

  4. Menghubungkan tujuan pemidanaan dengan prinsip keadilan dan HAM.

V. PENEGASAN AKADEMIK

KUHP Baru bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan paradigma:

  • Dari pembalasan ke pemulihan.

  • Dari legalistik ke humanistik.

  • Dari negara-sentris ke keseimbangan korban–pelaku–masyarakat.

Mahasiswa hukum pidana dituntut untuk:

  • Berpikir sistematis.

  • Menganalisis unsur dan tujuan pidana.

  • Mengaitkan hukum dengan nilai keadilan.

  • Mengembangkan argumentasi ilmiah berbasis norma dan teori.


0 Komentar