Menakar Perlindungan Kesucian Ibadah dalam Paradigma KUHP Baru
Oleh: Rahman Syamsuddin
Puasa ke 2
Diskursus mengenai hubungan antara hukum negara dan kesucian agama selalu menjadi topik yang sensitif namun krusial di Indonesia. Dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), arah perlindungan terhadap agama mengalami pergeseran paradigma dari sekadar menjaga ketertiban umum menuju perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam beribadah secara khusyuk.
Dalam KUHP lama (WvS), aturan mengenai penodaan agama sering dianggap "pasal karet" karena definisinya yang multitafsir. Namun, KUHP Baru mencoba melakukan kodifikasi yang lebih sistematis dalam Bab VII yang mengatur tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama.
Fokus utama kini tidak hanya pada "penghinaan" terhadap institusi agama, tetapi juga pada tindakan nyata yang merintangi atau mengganggu kesucian prosesi ibadah itu sendiri.
Salah satu poin progresif dalam KUHP Baru adalah ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi, merusak, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau upacara ibadah.
Analisis: Dalam konteks bulan Ramadan atau Idulfitri, perlindungan ini mencakup ketenangan saat Shalat Tarawih, Shalat Id, hingga prosesi zakat. Negara hadir untuk memastikan bahwa ruang-ruang sakral tidak boleh diintervensi oleh tindakan anarkis atau intimidasi kelompok.
KUHP Baru juga mempertegas sanksi terhadap penghinaan di muka umum terhadap agama (Blasfemi). Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum ini tidak bertujuan mengekang diskusi teologis atau kritik ilmiah, melainkan mencegah perbuatan yang bersifat permusuhan yang dapat memicu konflik horizontal.
Kesucian ibadah bukan hanya soal ritual di dalam rumah ibadah, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap simbol-simbol agama dan pemuka agama (Imam/Pendeta/Ulama) saat mereka menjalankan fungsinya.
Tantangan terbesar dalam tindak pidana terhadap agama di Indonesia adalah subjektivitas penegak hukum. Agar tidak menjadi alat represi, penafsiran terhadap "gangguan kesucian ibadah" harus didasarkan pada:
- Niat Jahat (Mens Rea): Apakah pelaku memang bertujuan menodai kesucian atau hanya sekadar kelalaian?
- Dampak Nyata: Apakah tindakan tersebut benar-benar menghentikan prosesi ibadah?
KUHP Baru memberikan fondasi hukum yang lebih segar dalam melindungi dimensi spiritual warga negara. Dengan menempatkan "kesucian ibadah" sebagai objek yang dilindungi hukum, negara mengakui bahwa ketenteraman batin dalam menjalankan perintah agama adalah bagian dari ketertiban umum yang harus dijaga.
Ke depan, harmoni antara penegakan hukum dan semangat Restorative Justice (keadilan restoratif) harus diutamakan, terutama dalam menyelesaikan gesekan-gesekan sosial yang bersifat keagamaan di tingkat akar rumput.
0 Komentar