Mendefinisikan Ulang Batas Penghinaan terhadap Simbol dan Praktik Ibadah dalam KUHP Baru
oleh Rahman Syamsuddin
Puasa ke 3
Keberagaman agama di Indonesia menempatkan simbol dan praktik ibadah sebagai elemen sensitif yang berkelindan erat dengan identitas sosial masyarakat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial, pengaturan mengenai penodaan agama sering kali dikritik karena ketidakjelasan batasan yang memicu multitafsir dalam penegakannya. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional. Undang-undang ini mencoba mengurai delik penghinaan agama menjadi rumusan yang lebih terukur, terutama pada aspek perlindungan terhadap kesucian simbol dan tata cara peribadatan dari segala bentuk penghinaan di ruang publik.
Analisis terhadap pembaruan ini berpijak pada klaster Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama yang diatur di dalam KUHP Baru. Secara spesifik, negara memberikan batasan tegas larangan terhadap perbuatan permusuhan, pernyataan kebencian, atau hasutan kekerasan terhadap golongan agama tertentu. Lebih jauh lagi, aturan ini mengkriminalisasi perbuatan penghinaan terhadap Tuhan, Nabi, Rasul, dan Kitab Suci yang dilakukan di muka umum, serta melarang keras tindakan penodaan, perusakan, atau pembakaran bangunan maupun benda-benda yang lazim digunakan untuk keperluan ibadah umat beragama.
Jika sebelumnya instrumen hukum cenderung menitikberatkan pada perlindungan perasaan penganut agama semata, KUHP Baru melangkah lebih maju dengan melindungi eksistensi material dan spiritual dari simbol agama itu sendiri. Tindakan merendahkan Kitab Suci atau merusak benda ibadah tidak lagi dipandang sekadar sebagai pelanggaran norma etika, melainkan wujud tindak pidana materiil yang memiliki sanksi hukum yang tegas. Pendekatan ini sangat krusial sebagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan anarkis di dunia nyata yang sering kali tersulut oleh olok-olok atau penghinaan visual di ranah maya.
Salah satu gagasan paling esensial dalam diskursus hukum ini adalah pemisahan yang tegas antara niat jahat untuk menghina dengan kebebasan berpendapat atau kebebasan akademik. KUHP Baru secara tersirat memberikan ruang yang aman bagi kajian diskursif, kritik yang membangun, maupun perdebatan teologis di ruang akademik. Suatu perbuatan baru dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan di muka umum, memiliki muatan yang secara nyata merendahkan martabat simbol agama tersebut, dan berpotensi kuat memicu gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Selain perlindungan terhadap simbol fisik, praktik peribadatan ritual seperti puasa, tata cara shalat, hingga perayaan hari besar keagamaan kini mendapatkan perisai hukum dari upaya gangguan yang bersifat melecehkan. Sebagai contoh nyata, memproduksi konten parodi yang menistakan gerakan ibadah secara vulgar semata-mata demi meraup atensi publik di media sosial dapat dijerat sebagai tindak pidana. Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara secara preventif untuk menjaga agar ruang interaksi publik tetap kondusif, sekaligus menghormati nilai sakralitas dari setiap ritual agama yang diakui dan hidup di bumi Nusantara.
Meskipun rumusan pasalnya jauh lebih spesifik, penerapan aturan ini di lapangan tetap menuntut kedewasaan dan keprofesionalan aparatur penegak hukum. Tantangan terbesarnya terletak pada bagaimana penegak hukum menafsirkan unsur perbuatan di muka umum dan membuktikan niat jahat pelaku pada era konvergensi digital saat ini. Penegakan hukum yang serampangan tanpa mengedepankan prinsip keadilan restoratif justru berpotensi mencederai semangat pembaruan hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, KUHP Baru sejatinya memberikan jaminan hukum yang lebih terukur bagi perlindungan simbol dan praktik ibadah. Jaminan perlindungan ini idealnya tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk kembalinya rezim hukum penodaan agama yang represif dan antidemokrasi. Sebaliknya, hal ini harus dimaknai sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara untuk dapat melaksanakan perintah agamanya dalam suasana yang damai, terbebas dari ancaman fisik, gangguan psikologis, serta pelecehan terhadap nilai-nilai keagamaan yang mereka sucikan.
Apakah Anda ingin saya menyesuaikan gaya bahasa pada opini hukum di atas agar lebih populer untuk diterbitkan di media massa atau blog pribadi?
0 Komentar