Menjaga Marwah Akademik: Esensi Kedisiplinan dalam Bingkai Nizham dan Ijtihad Institusional
Oleh Rahman Syamsuddin

Kebijakan UIN Alauddin Makassar untuk memulai perkuliahan Semester Genap 2026 pada awal Maret, meski hanya berlangsung singkat sebelum jeda Idulfitri, seringkali dipandang sebagai beban administratif belaka. Namun, jika ditelaah lebih dalam melalui kacamata hukum positif dan kaidah fath al-dzari’ah, kebijakan ini sejatinya merupakan upaya fundamental untuk menjaga integritas institusi serta kualitas pendidikan yang tidak boleh dikompromikan oleh alasan musiman atau kenyamanan sesaat.
Secara regulasi, perguruan tinggi memiliki mandat konstitusional untuk memenuhi beban belajar mahasiswa sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), di mana satu semester wajib terdiri dari 16 minggu pertemuan efektif. Penetapan kalender akademik merupakan instrumen hukum yang menjamin hak mahasiswa atas pelayanan pendidikan secara utuh dan terukur. Jika otoritas kampus terus-menerus melakukan penyesuaian jadwal berdasarkan sentimen hari raya atau kondisi sosial mahasiswa, hal ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang berujung pada efek domino yang merusak jadwal wisuda, pelaksanaan KKN, hingga praktikum di akhir tahun. Dalam kerangka Islam, menaati aturan yang telah ditetapkan oleh ulil amri (pemimpin/otoritas) selama tidak mengandung kemaksiatan adalah sebuah kewajiban moral guna menciptakan ketertiban umum.
Kritik mengenai "formalitas dua pekan" dapat dijawab dengan prinsip bahwa transmisi ilmu pengetahuan memerlukan kesinambungan atau ittishal. Dua pekan awal bukan sekadar pengisian absen, melainkan masa krusial bagi internalisasi kontrak kuliah dan penyelarasan frekuensi intelektual antara dosen dan mahasiswa. Jika masa ini ditiadakan atau dipindahkan sepenuhnya ke ruang digital tanpa persiapan sistemik, maka pondasi karakter akademik akan menjadi rapuh. Mengacu pada kaidah fikih "Ma la yudraku kulluhu, la yutraku kulluhu" (Apa yang tidak bisa diraih semuanya, jangan ditinggalkan semuanya), kehadiran fisik meskipun singkat tetaplah memiliki nilai esensial yang tidak bisa digantikan oleh layar monitor.
Mengenai aspek hifzh al-māl atau perlindungan harta terkait biaya transportasi, perlu dipahami bahwa dalam tradisi intelektual Islam, menuntut ilmu dipandang sebagai bentuk jihad yang memang memerlukan pengorbanan, baik waktu maupun materi. Biaya yang dikeluarkan mahasiswa menuju kampus bukanlah kerugian (madharat), melainkan investasi jangka panjang. Jika setiap hambatan ekonomi musiman dijadikan alasan untuk melonggarkan aturan, maka akan terbangun budaya permisif yang melemahkan mentalitas akademik. Kedisiplinan adalah bagian dari akhlaqul karimah yang harus ditempa melalui ketegasan regulasi, bukan melalui kompromi yang melumpuhkan standar.
Akhirnya, ketidakkonsistenan sebagian dosen di awal semester seharusnya menjadi bahan evaluasi pengawasan internal, bukan alasan untuk membatalkan kewajiban bagi mahasiswa. Prinsip 'Adl (keadilan) justru menuntut agar semua elemen kampus, baik pendidik maupun peserta didik, tunduk pada aturan yang sama tanpa pengecualian. Kebijakan ini merupakan bentuk ijtihad institusional yang memprioritaskan kemaslahatan tertinggi, yaitu keteraturan (nizham) dan kualitas ilmu yang terjaga. Dengan tetap menjalankan perkuliahan sesuai jadwal, kampus sedang menegaskan martabatnya sebagai ruang ilmiah yang objektif, melampaui logika administratif yang sekadar mencari kemudahan.
0 Komentar