Analisis Yuridis Pelanggaran Administrasi Lalu Lintas

Analisis Yuridis Pelanggaran Administrasi Lalu Lintas Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Rahman Syamsuddin

​Secara yuridis, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya memiliki kewajiban hukum yang bersifat imperatif untuk membawa dan menunjukkan dokumen administrasi yang sah saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mewajibkan pengemudi menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketidakmampuan pengemudi dalam menunjukkan dokumen-dokumen tersebut pada saat pemeriksaan diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif yang berimplikasi pada sanksi pidana kurungan maupun denda.

​Dalam hal pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK yang sah, perbuatan tersebut melanggar Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000. Sementara itu, bagi pengemudi yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, maka tindakan tersebut melanggar Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000. Perlu dipahami bahwa secara prosedural, berdasarkan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, petugas memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor sebagai barang bukti apabila pengemudi tidak mampu menunjukkan STNK yang sah guna menjamin legalitas operasional kendaraan tersebut.

​Proses penegakan hukum terhadap pelanggaran ini saat ini telah bertransformasi melalui sistem E-Tilang yang mengedepankan transparansi. Pelanggar dapat memilih prosedur Slip Biru untuk mengakui pelanggaran dan melakukan pembayaran denda maksimal melalui kanal perbankan resmi guna mempercepat proses pengambilan barang bukti tanpa harus melalui mekanisme persidangan. Namun, jika pelanggar merasa keberatan, prosedur Slip Merah tetap tersedia sebagai sarana untuk memberikan pembelaan atau penjelasan di hadapan hakim di Pengadilan Negeri. Secara filosofis, penindakan ini bukan sekadar upaya penghukuman, melainkan instrumen edukasi hukum untuk mewujudkan ketertiban umum dan kepatuhan administrasi bagi seluruh pengguna jalan.

​Sebagai langkah preventif, setiap pengendara disarankan untuk memastikan ketersediaan dokumen fisik sebelum berkendara, mengingat dokumentasi dalam bentuk foto atau digital pada ponsel belum memiliki kedudukan hukum yang sepenuhnya setara dengan dokumen fisik asli dalam standar pemeriksaan di jalan raya. Sikap kooperatif terhadap petugas dan penggunaan jalur pembayaran resmi merupakan bentuk nyata dari kesadaran hukum masyarakat yang mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.

0 Komentar