Materi Hukum Pidana 11. Perbarengan

 

Doktrin Perbarengan Tindak Pidana (Concursus): Logika Pemidanaan dalam KUHP Baru

Dalam praktik peradilan, jarang sekali seorang pelaku hanya melanggar satu pasal secara murni. Seringkali, satu perbuatan meledakkan beberapa aturan hukum sekaligus, atau seseorang melakukan serangkaian kejahatan dalam waktu yang berbeda sebelum ia tertangkap. Fenomena hukum ini disebut Perbarengan Tindak Pidana (Concursus).

Perbarengan bukan sekadar soal banyaknya pasal yang dilanggar, melainkan soal keadilan dalam pemidanaan. Apakah seseorang yang mencuri tiga kali harus dihukum tiga kali lipat? Ataukah ada batas maksimalnya? KUHP Baru memberikan jawaban melalui Pasal 121 hingga Pasal 125.

1. Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis): Pasal 121

Concursus Idealis terjadi apabila satu perbuatan memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana yang diancam dengan sanksi yang berbeda-beda. Di sini, titik beratnya adalah "tunggalnya perbuatan" (unity of action).

Analisis Yuridis:

Dalam Pasal 121 KUHP Baru, jika satu perbuatan melanggar beberapa pasal, maka digunakan Sistem Absorpsi (Penyerapan). Artinya, hanya dikenakan satu pidana, yaitu pidana yang ancaman maksimumnya paling berat.

  • Contoh Kasus: Seseorang melemparkan batu ke jendela kaca sebuah toko hingga pecah, dan pecahan kaca tersebut melukai penjaga toko di dalamnya.

    • Pasal yang dilanggar: Perusakan Barang dan Penganiayaan.

    • Analisis: Karena hanya ada satu gerakan fisik (melempar batu), maka hakim hanya akan menjatuhkan satu hukuman, yakni hukuman dari pasal yang sanksinya paling tinggi di antara keduanya.

Mengapa Absorpsi?

Logikanya, hukum tidak ingin menghukum seseorang berkali-kali atas satu niat dan satu gerakan fisik yang sama (Ne Bis In Idem dalam arti materiil).

2. Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling): Pasal 122

Perbuatan berlanjut berada di antara Concursus Idealis dan Realis. Di sini terdapat beberapa perbuatan, namun antara perbuatan satu dengan lainnya terdapat hubungan yang sangat erat sehingga harus dipandang sebagai satu rangkaian perbuatan.

Kriteria Analisis (Pasal 122):

Mahasiswa harus mampu membuktikan tiga syarat agar suatu kasus disebut perbuatan berlanjut:

  1. Satu Niat/Kehendak: Ada satu rencana jahat yang dipecah-pecah menjadi beberapa tindakan.

  2. Kemiripan Perbuatan: Tindakan yang dilakukan harus sejenis.

  3. Rentang Waktu: Dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama/berdekatan.

  • Contoh Kasus: Seorang asisten rumah tangga ingin mencuri satu set perhiasan majikannya yang terdiri dari kalung, gelang, dan cincin. Karena takut ketahuan, hari Senin ia mengambil cincin, Selasa mengambil gelang, dan Rabu mengambil kalung.

    • Analisis: Meskipun ada tiga tindakan mengambil (pencurian), secara hukum ini adalah "Perbuatan Berlanjut".

  • Sistem Pemidanaan: Menggunakan Sistem Absorpsi. Hanya dikenakan satu ketentuan pidana. Jika pasal-pasalnya berbeda, diambil yang terberat.

3. Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis): Pasal 123 - 125

Ini adalah bentuk perbarengan yang paling berat. Concursus Realis terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri sebagai tindak pidana dan tidak ada hubungannya.

Sistem Pemidanaan: Absorpsi yang Dipertajam

Berbeda dengan sistem di banyak negara yang menganut akumulasi (menambah semua hukuman), Indonesia melalui KUHP Baru tetap mempertahankan sistem Absorpsi yang Dipertajam (Verscherpte Absorptiestelsel).

Aturan Main Pasal 123 & 124:

  1. Jika Jenis Pidananya Sama (Misal: Sama-sama Penjara): Hakim akan mengambil ancaman pidana terberat, lalu dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman tersebut.

    • Batas Maksimal: Jumlah total pidana tidak boleh melebihi jumlah maksimum pidana dari masing-masing tindak pidana tersebut.

  2. Jika Jenis Pidananya Berbeda: Misalnya tindak pidana A diancam penjara, tindak pidana B diancam denda. Maka kedua jenis pidana tersebut dijatuhkan sekaligus (akumulasi terbatas).

4. Batas Maksimum Pemidanaan (Pasal 125)

Salah satu pembaruan penting dalam KUHP Baru adalah ketegasan mengenai batas waktu penjara. Mahasiswa sering bingung: "Jika seseorang melakukan 10 pembunuhan, apakah ia bisa dipenjara 150 tahun?"

Jawabannya: Tidak. Berdasarkan Pasal 125:

  • Jika seseorang dijatuhi pidana penjara untuk beberapa tindak pidana dalam perbarengan, total lamanya pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun.

  • Kecuali jika salah satu tindak pidananya diancam dengan Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup. Jika sudah dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, maka pidana penjara lainnya tidak perlu dijalankan (terserap sepenuhnya).

5. Ringkasan Sistem Perhitungan untuk Analisis Kasus

Sebagai mahasiswa, gunakan tabel logika ini saat ujian atau praktik:

Jenis PerbarenganJumlah PerbuatanSistem PemidanaanBatas Maksimum
Idealis (Ps. 121)SatuAbsorpsi MurniMaksimum dari pasal terberat.
Berlanjut (Ps. 122)Beberapa (Terkait)Absorpsi MurniMaksimum dari pasal terberat.
Realis (Ps. 123)Beberapa (Terpisah)Absorpsi DipertajamBerat + 1/3 (Max. 20 Tahun).

6. Contoh Studi Kasus Integratif untuk Analisis

Peristiwa: Seorang pemuda bernama Dito pada jam 10 malam mencuri motor (Pasal 476 KUHP Baru - Ancaman 7 thn). Dua jam kemudian, saat mengendarai motor curian, ia dihentikan polisi. Karena panik, Dito memukul polisi tersebut hingga luka berat (Pasal 441 KUHP Baru - Ancaman 9 thn).

Analisis Mahasiswa:

  1. Identifikasi Jenis: Ini adalah Concursus Realis (Pasal 123). Mengapa? Karena mencuri motor dan memukul polisi adalah dua perbuatan fisik yang berbeda dan tidak ada hubungan niat di awal (mencuri motor bukan bertujuan untuk memukul polisi).

  2. Menghitung Pidana:

    • Pidana terberat adalah Penganiayaan Polisi (9 tahun).

    • Penambahan 1/3 dari 9 tahun = 3 tahun.

    • Total pidana maksimal yang dapat dijatuhkan: 9 + 3 = 12 tahun penjara.

  3. Uji Batas: Apakah 12 tahun melebihi akumulasi murni? (7 + 9 = 16 tahun). Jawabannya tidak, maka 12 tahun adalah batas yang sah secara hukum.

7. Penutup: Mengapa Mahasiswa Harus Memahami Concursus?

Pemahaman tentang perbarengan mencegah terjadinya "Oversentencing" (penghukuman berlebihan) atau "Undersentencing" (penghukuman terlalu ringan). Dalam kacamata Hukum Islam, ini sejalan dengan prinsip Taziryang memberikan wewenang pada hakim untuk melihat totalitas perbuatan pelaku demi mencapai kemaslahatan, namun tetap dalam batas-batas keadilan yang proporsional.

KUHP Baru memastikan bahwa hukum Indonesia tidak hanya melihat apa yang dilakukan, tapi bagaimana rangkaian perbuatan itu dilakukan sebagai satu kesatuan pribadi pelanggar hukum.


Tugas Mandiri Mahasiswa: Cobalah cari satu putusan pengadilan terbaru, lalu analisis apakah hakim menggunakan sistem absorpsi murni atau absorpsi yang dipertajam. Apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan napas Pasal 121-125 KUHP Baru?

Simulasi Kasus: "Operasi Brankas Hitam"

Kronologi:

  1. A (Otak Rencana) menjanjikan uang 50 juta kepada B (Eksekutor) untuk merampok toko emas. A memberikan denah lokasi dan kunci duplikat toko tersebut.

  2. B mengajak C (Supir) untuk berjaga di mobil dan membantu pelarian.

  3. Saat malam kejadian, B berhasil masuk ke toko menggunakan kunci dari A, namun saat hendak memasukkan emas ke tas, alarm berbunyi karena B tidak sengaja menyentuh sensor laser.

  4. B panik dan langsung lari keluar tanpa membawa emas segram pun.

  5. Dalam pelariannya menggunakan mobil yang dikendarai C, mereka menabrak seorang pejalan kaki hingga luka berat karena mengemudi dengan kecepatan sangat tinggi.

3. Analisis Perbarengan (Concursus)

Terjadi dua tindak pidana berbeda dalam satu rangkaian peristiwa:

  1. Percobaan Pencurian (Pasal 17 jo. Pasal 476 KUHP Baru).

  2. Kelalaian menyebabkan luka berat dalam lalu lintas (Pasal terkait LLAJ atau KUHP).

  • Jenis: Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis) - Pasal 123 & 124.

  • Analisis: Karena ada dua perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri (pencurian dan menabrak orang), maka digunakan sistem Absorsi yang Dipertajam.

  • Konsekuensi: Hakim akan menjatuhkan satu pidana dengan mengambil ancaman terberat di antara keduanya, ditambah maksimal 1/3 dari ancaman tersebut, asalkan tidak melebihi jumlah total pidana masing-masing pasal.

Tabel Resume untuk Jawaban Ujian/Analisis

NamaStatus HukumPasal UtamaCatatan Analisis
APenganjurPs. 21Pertanggungjawaban penuh meski tidak di lokasi.
BPelaku UtamaPs. 17 & 20Pidana dikurangi 1/3 karena statusnya "Percobaan".
CPembantuPs. 22Pidana dikurangi 1/3 karena hanya membantu.
KasusConcursus RealisPs. 123Penjumlahan hukuman dengan sistem pemberatan 1/3.

Latihan Mandiri untuk Anda:

Jika dalam kasus di atas, B tiba-tiba merasa kasihan pada pemilik toko dan membatalkan niatnya sebelum alarm berbunyi (lalu keluar dengan sukarela), apakah A dan C tetap bisa dipidana? (Hint: Cek kembali Pasal 18 tentang Pengunduran Diri Sukarela)

0 Komentar