Materi Hukum Pidana TUGAS PENELITIAN


TUGAS PENELITIAN 

Point Penelitian  15  Point  

 

PEDOMAN PENELITIAN HUKUM: TINDAK PIDANA DI DALAM & DI LUAR KUHP

(Studi Kasus: Wilayah Hukum Makassar & Gowa)

DAFTAR ISI

  1. BAB I: PENDAHULUAN

    • 1.1 Latar Belakang (Dinamika Kriminalitas Makassar-Gowa)

    • 1.2 Rumusan Masalah

    • 1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian

  2. BAB II: TINJAUAN PUSTAKA

    • 2.1 Diferensiasi Tindak Pidana KUHP dan Luar KUHP

    • 2.2 Tugas dan Wewenang Penyidik di Tingkat Polsek

    • 2.3 Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana

  3. BAB III: METODE PENELITIAN

    • 3.1 Pendekatan Penelitian (Yuridis Empiris)

    • 3.2 Lokasi dan Subjek Penelitian

    • 3.3 Teknik Pengumpulan Data

  4. BAB IV: HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 4.1 Tipologi Kasus Dominan di Polsek Makassar & Gowa

    • 4.2 Analisis Penanganan Perkara oleh Penyidik dan Pendampingan Advokat

  5. BAB V: PENUTUP

    • 5.1 Kesimpulan

    • 5.2 Saran

  6. DAFTAR PUSTAKA


BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Makassar sebagai kota metropolitan dan Gowa sebagai wilayah penyangganya memiliki karakteristik kriminalitas yang unik. Di Makassar, kasus konvensional seperti "Begal" (Curas) masih menonjol, sementara di Gowa, kasus terkait Narkotika dan perlindungan anak sering menjadi perhatian utama. Mahasiswa perlu memahami bagaimana hukum diterapkan dalam realitas ( law in action), baik oleh polisi sebagai pintu gerbang keadilan maupun advokat sebagai penjaga hak konstitusional tersangka.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Apa saja faktor penyebab tingginya tindak pidana tertentu (KUHP & Luar KUHP) di wilayah Makassar dan Gowa?

  2. Bagaimana sinkronisasi antara proses penyidikan di Polsek dengan strategi pembelaan yang dilakukan oleh Advokat?

BAB II: TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Tindak Pidana KUHP vs Luar KUHP

  • Dalam KUHP: Fokus pada kejahatan konvensional (Pencurian, Penganiayaan, Pembunuhan).

  • Luar KUHP (Lex Specialis): Fokus pada undang-undang khusus seperti UU Narkotika, UU ITE, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak yang memiliki prosedur acara yang terkadang berbeda.

2.2 Peran Instansi

  • Polsek: Penekanan pada tahap penyelidikan dan penyidikan awal (UPPA untuk kasus perempuan/anak).

  • Advokat: Fokus pada due process of law, memastikan tidak ada pelanggaran HAM selama proses pemeriksaan.

BAB III: METODE PENELITIAN

3.1 Jenis Penelitian: Yuridis Empiris Penelitian ini tidak hanya mengkaji pasal, tetapi melihat bagaimana pasal tersebut bekerja di lapangan.

3.2 Lokasi Penelitian

  • Makassar: Polsek Tamalate, Rappocini, atau Biringkanaya (daerah padat penduduk).

  • Gowa: Polsek Somba Opu atau Barombong.

  • Kantor Advokat: LBH Makassar atau firma hukum swasta di pusat kota.

3.3 Teknik Pengumpulan Data

  • Wawancara Mendalam: Kepada Kanit Reskrim (mengenai hambatan penyidikan) dan Advokat (mengenai hambatan pendampingan).

  • Observasi: Melihat buku register perkara di Polsek (jika diizinkan).

BAB IV: HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Analisis Kasus di Makassar & Gowa

  • Makassar: Kasus penggunaan senjata tajam (Busur) sering dikaitkan dengan pasal penganiayaan (KUHP) atau UU Darurat No. 12/1951.

  • Gowa: Tingginya kasus Narkotika memerlukan analisis mengenai efektivitas rehabilitasi vs penjara.

  • Kantor Advokat: Menyoroti banyaknya kasus perdata (tanah) yang "dipaksakan" menjadi pidana, di mana advokat berperan melakukan mediasi atau praperadilan.


BAB V: PENUTUP

5.1 Kesimpulan Penegakan hukum di Makassar-Gowa menunjukkan tren pergeseran dari pidana fisik ke pidana yang melibatkan teknologi (ITE) dan zat adiktif. Peran Polsek sangat vital dalam menentukan arah perkara, sementara Advokat menjadi penyeimbang agar proses hukum tetap objektif.

DAFTAR PUSTAKA

  • Undang-Undang:

    • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama & UU 1/2023 (KUHP Baru).

    • UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

    • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Buku:

    • Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum.

    • Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana.

  • Jurnal:

    • Jurnal Hukum terkait kriminalitas di Sulawesi Selatan.

Tips Wit dari Gemini: Saat melakukan wawancara di Polsek, jangan lupa bawa surat tugas resmi dari kampus. Polisi di Makassar sangat menghargai prosedur, tapi mereka akan jauh lebih terbuka jika kamu datang dengan sikap sopan dan rasa ingin tahu yang tinggi (bukan seperti detektif yang mau mengaudit mereka).Mengingat UU No. 1 Tahun 2023 adalah hukum baru yang belum efektif sepenuhnya (masa transisi 3 tahun), ada dua jalur metode yang paling relevan: Yuridis Normatif (fokus pada teks dan teori) dan Yuridis Empiris/Sosio-Legal(fokus pada kesiapan masyarakat/institusi).

Mahasiswa dapat memilih salah satu dari OPSI A atau OPSI B di bawah ini sesuai dengan judul yang dipilih.

 

OPSI A: METODE PENELITIAN YURIDIS NORMATIF

Cocok untuk topik yang membahas pertentangan pasal, teori pemidanaan, perbandingan KUHP Lama vs Baru, atau analisis putusan.

1. Jenis Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif (Doctrinal Research). Penelitian difokuskan pada pengkajian kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Karena UU No. 1 Tahun 2023 belum memiliki putusan pengadilan (yurisprudensi), penelitian akan fokus pada ius constituendum (hukum yang dicita-citakan/akan berlaku) dan doktrin hukum.

2. Pendekatan Penelitian (Statutory Approach)

Mahasiswa wajib menggunakan minimal 2 pendekatan:

  • Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Menelaah regulasi terkait, utamanya membedah isi pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan membandingkannya dengan KUHP lama (WvS).
  • Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Merujuk pada pandangan para ahli dan doktrin (misal: Teori Keadilan Restoratif, Teori Gabungan dalam Pemidanaan) untuk membedah makna di balik pasal baru.
  • Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach): (Opsional) Membandingkan UU 1/2023 dengan hukum pidana negara lain (misal: Belanda atau Inggris) terkait isu spesifik.

3. Sumber Bahan Hukum

Dalam penelitian normatif, istilahnya adalah "Bahan Hukum", bukan "Data".

  • Bahan Hukum Primer: Bahan utama yang mengikat.

1.    UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2.    UUD 1945.

3.    KUHP Lama (WvS) - sebagai pembanding.

  • Bahan Hukum Sekunder: Penjelas bahan primer.

1.    Naskah Akademik RUU KUHP (Sangat penting untuk mengetahui original intent atau niat pembuat undang-undang).

2.    Buku-buku teks Hukum Pidana Lanjutan.

3.    Jurnal Hukum terakreditasi mengenai KUHP Nasional.

  • Bahan Hukum Tersier: KBBI, Kamus Hukum (Black's Law Dictionary).

4. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum

Menggunakan teknik Studi Kepustakaan (Library Research).

  • Menginventarisasi pasal-pasal krusial di UU 1/2023.
  • Melakukan klasifikasi bahan hukum berdasarkan isu hukum (misal: memisahkan pasal tentang korporasi saja).
  • Sistematisasi bahan hukum secara logis.

5. Teknik Analisis Bahan Hukum

Menggunakan metode Silogisme Deduktif:

  • Premis Mayor: Teori/Asas Hukum (Misal: Asas Geen Straf Zonder Schuld).
  • Premis Minor: Fakta Hukum (Pasal di UU 1/2023 yang diteliti).
  • Konklusi: Apakah pasal tersebut sesuai atau menyimpang dari asas hukum.

 

OPSI B: METODE PENELITIAN YURIDIS EMPIRIS (SOSIO-LEGAL)

Cocok untuk topik: Kesiapan Penegak Hukum, Hukum Adat (Living Law), atau Persepsi Masyarakat.

1. Jenis Penelitian

Penelitian ini adalah Hukum Empiris (Non-Doctrinal) atau Sosio-Legal. Penelitian ini melihat bekerjanya hukum di masyarakat atau kesiapan institusi dalam menyambut aturan baru.

2. Pendekatan Penelitian

  • Pendekatan Sosiologi Hukum: Menganalisis interaksi antara UU 1/2023 dengan perilaku masyarakat/aparat.
  • Pendekatan Antropologi Hukum: (Khusus untuk topik Hukum Adat/Pasal 2) Melihat nilai-nilai budaya yang hidup di lokasi penelitian.

3. Sumber Data

  • Data Primer: Data yang diperoleh langsung dari lapangan (sumber pertama).
    • Informan/Narasumber: Hakim, Jaksa, Polisi, Ketua Adat, Akademisi, Mahasiswa, atau Narapidana (tergantung topik).
  • Data Sekunder: Peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi (Laporan Tahunan Pengadilan, Arsip Desa Adat).

4. Teknik Pengumpulan Data

  • Wawancara Mendalam (In-depth Interview):
    • Menggunakan pedoman wawancara (interview guide) semi-terstruktur. Pertanyaan berfokus pada: "Bagaimana persepsi Bapak/Ibu terhadap Pasal X?" atau "Apa kendala teknis yang diprediksi?"
  • Observasi (Observation):
    • Mengamati langsung situasi di lokasi (misal: mengamati proses sidang adat, atau mengamati fasilitas Lapas untuk penerapan pidana kerja sosial).
  • Studi Dokumentasi:
    • Mengumpulkan SOP internal kepolisian atau aturan desa adat.

5. Lokasi Penelitian

Sebutkan secara spesifik, misal: "Penelitian dilakukan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri X dan Lembaga Adat Desa Y."

6. Teknik Analisis Data

Menggunakan model Analisis Kualitatif Interaktif (Miles & Huberman):

1.    Reduksi Data: Memilah hasil wawancara yang relevan saja, membuang yang tidak perlu.

2.    Penyajian Data (Data Display): Menyajikan hasil wawancara dalam bentuk narasi logis atau tabel matriks.

3.    Penarikan Kesimpulan (Verification): Menjawab rumusan masalah berdasarkan fakta lapangan yang dikaitkan dengan teori hukum.

 

CONTOH PENERAPAN (Untuk Mahasiswa)

Jika Anda mahasiswa yang mengambil judul: "Analisis Penerapan Sanksi Adat dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 di Desa Adat Baduy", maka gunakan OPSI B (Empiris).

  • Data: Wawancara dengan Jaro (Ketua Adat) Baduy dan Polsek setempat.
  • Analisis: Bandingkan jawaban Ketua Adat mengenai jenis sanksi adat mereka dengan jenis pidana tambahan yang diakui dalam UU 1/2023.

Jika Anda mengambil judul: "Reformulasi Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di UU No. 1 Tahun 2023", maka gunakan OPSI A (Normatif).

  • Bahan: Bandingkan teks Pasal 100 UU 1/2023 dengan Instrumen HAM Internasional (ICCPR).
  • Analisis: Gunakan teori HAM untuk mengkritisi pasal tersebut tanpa perlu wawancara ke lapangan.

0 Komentar