Materi Hukum Pidana TUGAS PENGABDIAN MASYARAKAT

 

TUGAS PENGABDIAN MASYARAKAT

Point Pengabdian  15  Point  

 

Tentu, ini adalah rancangan Tugas Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang disesuaikan dengan konteks UU No. 1 Tahun 2023.

Mengingat UU ini baru akan berlaku efektif pada tahun 2026, masyarakat sangat membutuhkan sosialisasi agar tidak terjadi kebingungan (geger budaya) hukum. Saya membagi kelas menjadi Kelompok Besar dengan target audiens dan pendekatan yang berbeda:

Dua rancangan program penyuluhan hukum (pengabdian) yang disesuaikan dengan tipologi kasus di Makassar dan Gowa:

Opsi 1: Penyuluhan di Sekolah (Tingkat SMA/SMK)

Tema: "Generasi Cerdas Hukum: Stop 'Busur', Narkoba, dan Kejahatan Digital"

1. Materi Utama (Berdasarkan Temuan Polsek Makassar & Gowa)

  • Bahaya Senjata Tajam/Busur: Menjelaskan sanksi berat dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (sering terjadi di Makassar). Tekankan bahwa membawa busur bukan gaya-gayaan, tapi tindak pidana.

  • Darurat Narkotika: Berdasarkan temuan di Polsek Gowa, jelaskan perbedaan penyalahguna (korban) dan pengedar menurut UU No. 35 Tahun 2009.

  • Etika Bermedia Sosial: Penjelasan praktis tentang UU ITE agar siswa terhindar dari kasus pencemaran nama baik atau penyebaran konten asusila.

2. Metode Penyampaian

  • Simulasi Sidang Semu: Ajak siswa bermain peran sebagai Hakim, Jaksa, dan Advokat untuk membedah satu kasus tawuran/busur.

  • Sharing Session: Mengundang mantan narapidana yang sudah bertaubat atau praktisi Advokat untuk bercerita tentang "pahitnya" hidup di Lapas.

Opsi 2: Penyuluhan di Desa/Kelurahan (Tingkat Masyarakat Umum)

Tema: "Keluarga Sadar Hukum: Mencegah Kekerasan Seksual dan Sengketa Lahan"

1. Materi Utama (Berdasarkan Temuan di Kantor Advokat & UPPA Polsek)

  • Sosialisasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): Memberikan edukasi kepada orang tua mengenai hak korban dan cara melapor. Kasus ini sedang meningkat di wilayah penyangga seperti Gowa.

  • Legalitas Tanah: Berdasarkan banyaknya sengketa lahan di kantor advokat, edukasi warga tentang pentingnya sertifikasi tanah dan cara menghindari mafia tanah.

  • Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Menjelaskan bahwa tidak semua masalah harus berakhir di penjara. Masalah kecil di desa bisa diselesaikan lewat mediasi di Polsek (Perpol No. 8 Tahun 2021).

2. Metode Penyampaian

  • Pojok Konsultasi Gratis: Mahasiswa bersama mitra Advokat membuka meja konsultasi hukum gratis bagi warga desa setelah acara penyuluhan.

  • Penyebaran Leaflet Berbahasa Lokal: Gunakan istilah-istilah lokal (Makassar/Gowa) agar pesan lebih menyentuh hati warga.

Struktur Pelaksanaan Program (Action Plan)

TahapAktivitasOutput
PersiapanKoordinasi dengan Kepala Sekolah/Kepala Desa dan izin dari Polsek setempat.Surat Izin Pelaksanaan.
PelaksanaanPresentasi materi, sesi tanya jawab, dan pembagian doorprize (kaos sadar hukum).Dokumentasi & Daftar Hadir.
EvaluasiMemberikan pre-test dan post-test sederhana untuk mengukur pemahaman warga/siswa.Laporan Hasil Pengabdian.

Tips Tambahan dari Gemini:

Jika kamu melakukan penyuluhan di desa di Gowa atau Makassar, seringkali pendekatan informal (sambil minum kopi atau ma’pacci) jauh lebih efektif daripada ceramah kaku di depan kelas. Warga akan lebih terbuka bercerita tentang masalah hukumnya jika mereka merasa kamu adalah "teman", bukan "guru".

TEMA BESAR: "Menyongsong Era Baru Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi dan Edukasi UU No. 1 Tahun 2023"

 

KELOMPOK B: Tim "Literasi Digital & Kebebasan Sipil"

Fokus: Kebebasan Berpendapat, Kesusilaan, dan Pidana Digital. Target Audiens: Generasi Muda (Karang Taruna), Pelajar SMA/Mahasiswa, dan Komunitas Pengguna Media Sosial.

Latar Belakang: UU 1/2023 mengatur isu sensitif seperti penghinaan terhadap kekuasaan umum, perzinahan/kumpul kebo (kohabitasi), dan penyebaran berita bohong. Anak muda paling rentan terjerat pasal-pasal ini karena aktivitas digital mereka.

Bentuk Kegiatan:

1.    Workshop "Kritik vs Hina":

o   Simulasi membedakan mana status media sosial yang berupa "Kritik yang membangun" (legal) dan mana "Penghinaan/Ujaran Kebencian" (ilegal) berdasarkan UU 1/2023.

2.    Kampanye "Saring Sebelum Sharing" (Perspektif UU Baru):

o   Edukasi mengenai delik penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan.

o   Edukasi mengenai privasi data dan penyebaran konten asusila (non-konsensual).

3.    Ruang Curhat Hukum (Legal Clinic):

o   Membuka booth konsultasi bagi korban kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender online (KBGO), menjelaskan perlindungan korban dalam UU baru.

Luaran (Output):

  • Konten Edukasi Digital: Video pendek (TikTok/Reels) atau Infografis yang viral berisi "Do's and Don'ts" di Media Sosial menurut KUHP Baru.
  • Duta Hukum Muda: Memilih beberapa pemuda desa/sekolah untuk menjadi agen sadar hukum.

 

Instruksi Pelaksanaan untuk Mahasiswa

Agar pengabdian masyarakat ini berdampak nyata, berikan instruksi berikut:

1.    Gunakan Bahasa Rakyat: Dilarang keras menggunakan istilah hukum yang rumit (Legalese) seperti "Asas Legalitas", "Unsur Subjektif", atau "Ultimum Remedium" saat bicara dengan warga. Gunakan istilah: "Aturan main", "Niat jahat", atau "Jalan terakhir".

2.    Metode Partisipatif: Jangan hanya ceramah satu arah. Gunakan metode tanya jawab, permainan kartu kasus, atau simulasi sidang-sidangan.

3.    Kolaborasi: Kelompok A harus menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Bagian Hukum Pemda. Kelompok B bisa menggandeng Influencer Lokal atau Guru BK.

Waktu

Durasi

Agenda Kegiatan

Keterangan & Teknis

13.00 - 13.30

30'

Opening & Ice Breaking

- Game interaktif (misal: "Mitos atau Fakta Hukum").



- Perkenalan Kakak Mahasiswa (agar tidak berjarak).

13.30 - 14.15

45'

Sesi 1: Talkshow Santai



"Pasal-Pasal Baper di KUHP Baru"

- Membedah isu: Prank, Penghinaan Presiden, Kumpul Kebo, & Berita Hoaks.



- Menggunakan contoh kasus viral (Screenshot tweet/postingan).



Metode: Diskusi dua arah, bukan ceramah.

14.15 - 15.00

45'

Sesi 2: Simulasi "Netizen Judge"

- Mahasiswa menampilkan 5 meme/konten di layar.



- Peserta mengangkat kertas MERAH (Masuk Penjara) atau HIJAU (Aman/Kritik).



- Debat seru kenapa memilih merah/hijau berdasarkan UU baru.

15.00 - 15.15

15'

Break & Snack

Istirahat sejenak.

15.15 - 16.00

45'

Sesi 3: Content Creator Challenge

- Peserta berkelompok membuat Video Pendek (Reels/TikTok) durasi 1 menit.



Tema: Edukasi Hukum (Contoh: "Pov: Lo mau nyebar hoax tapi inget UU baru").



- Video di-upload dan ditag ke akun desa/kampus.

16.00 - 16.30

30'

Review & Awarding

- Menonton video terbaik bersama-sama.



- Pemberian hadiah (Pulsa/Merchandise) untuk kelompok terbaik.



- Penutup & Foto Gaya Bebas.

Tips Tambahan untuk Mahasiswa:

1.    Fleksibilitas Waktu: Rundown ini adalah pedoman. Jika diskusi di Kelompok A sedang seru ("panas"), jangan dipotong paksa, biarkan mengalir tapi arahkan ke solusi.

2.    Peran Moderator:

o   Di Kelompok A, moderator harus sopan dan ngemong (mengayomi) karena berhadapan dengan orang tua.

o   Di Kelompok B, moderator harus asik, up-to-date, dan paham bahasa gaul (slang).

3.    Dokumentasi: Pastikan ada tim dokumentasi khusus video pendek (Reels) untuk laporan kegiatan, karena pengabdian masyarakat saat ini sangat dinilai dari eksposur digitalnya.

0 Komentar