Materi Hukum Pidana TUGAS PENGABDIAN MASYARAKAT

 

TUGAS PENGABDIAN MASYARAKAT

Point Pengabdian  15  Point  

 

Tentu, ini adalah rancangan Tugas Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang disesuaikan dengan konteks UU No. 1 Tahun 2023.

Mengingat UU ini baru akan berlaku efektif pada tahun 2026, masyarakat sangat membutuhkan sosialisasi agar tidak terjadi kebingungan (geger budaya) hukum. Saya membagi kelas menjadi 2 Kelompok Besar dengan target audiens dan pendekatan yang berbeda:

 

TEMA BESAR: "Menyongsong Era Baru Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi dan Edukasi UU No. 1 Tahun 2023"

 

KELOMPOK A: Tim "Living Law & Harmonisasi Adat"

Fokus: Hubungan Hukum Negara dengan Hukum Adat/Agama. Target Audiens: Perangkat Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Latar Belakang: Pasal 2 UU 1/2023 mengakui "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat" (Living Law). Masyarakat adat/desa perlu dipersiapkan agar aturan adat mereka bisa selaras dengan hukum nasional dan tidak melanggar HAM, sehingga bisa diakui dalam Peraturan Daerah (Perda) nantinya.

Bentuk Kegiatan:

1.    FGD (Focus Group Discussion) Pemetaan Delik Adat:

o   Mengajak tokoh adat berdiskusi: "Perbuatan apa saja di desa ini yang dianggap tercela tapi belum diatur polisi?"

o   Memberikan edukasi batasan sanksi adat (misal: tidak boleh sanksi fisik berat, hanya pemulihan keseimbangan/denda).

2.    Klinik Perancangan Peraturan Desa (Legal Drafting):

o   Membantu perangkat desa menyusun draf Peraturan Desa (Perdes) yang mengakomodasi ketertiban umum sesuai semangat KUHP baru.

3.    Penyuluhan "Musyawarah vs Lapor Polisi":

o   Menjelaskan konsep Restorative Justice dalam UU baru. Mengedukasi warga kapan masalah bisa diselesaikan di tingkat desa (secara kekeluargaan) dan kapan wajib lapor polisi (untuk kejahatan berat).

Luaran (Output):

  • Buku Saku Desa: "Panduan Penyelesaian Masalah Hukum Ringan di Tingkat Desa".
  • Draf Inventarisasi Hukum Adat: Dokumen tertulis mengenai aturan adat setempat untuk diserahkan ke Pemda sebagai bahan penyusunan Perda.

Waktu

Durasi

Agenda Kegiatan

Keterangan & Teknis

08.30 - 09.00

30'

Registrasi & Pembukaan

- Menyanyikan Indonesia Raya.



Sambutan Mahasiswa: Menjelaskan tujuan.



Sambutan Kepala Desa: Sekaligus membuka acara (Penting untuk legitimasi).

09.00 - 09.15

15'

Pre-Test Sederhana

Kuesioner lisan/tertulis: "Apa yang Bapak/Ibu lakukan jika ada pencurian ringan di desa?" (Untuk mengukur pemahaman awal).

09.15 - 10.00

45'

Sesi 1: Penyuluhan Inti



"Wewenang Desa dalam KUHP Baru"

- Penjelasan Pasal 2 UU 1/2023 (Hukum Adat).



- Penjelasan Restorative Justice (Kapan harus lapor polisi, kapan bisa selesai di desa).



Metode: Presentasi visual minim teks, banyak gambar.

10.00 - 10.15

15'

Coffee Break

Jajanan pasar & Kopi (Mencairkan suasana).

10.15 - 11.15

60'

Sesi 2: FGD Pemetaan Masalah



"Inventarisasi Delik Adat"

- Peserta dibagi 3 tim kecil.



- Mahasiswa memfasilitasi dengan kertas plano.



Tugas: Menuliskan 5 perbuatan terlarang di desa & sanksi adatnya saat ini.



- Diskusi: Apakah sanksi tersebut melanggar HAM? (Misal: denda uang vs hukuman fisik).

11.15 - 11.45

30'

Pleno & Kesepakatan

Perwakilan tim memaparkan hasil. Mahasiswa merangkum menjadi "Draf Awal Aturan Desa".

11.45 - 12.00

15'

Penyerahan Output & Penutup

- Penyerahan simbolis "Buku Saku Desa".



- Foto Bersama.



- Makan Siang Bersama (Prasmanan).

 

KELOMPOK B: Tim "Literasi Digital & Kebebasan Sipil"

Fokus: Kebebasan Berpendapat, Kesusilaan, dan Pidana Digital. Target Audiens: Generasi Muda (Karang Taruna), Pelajar SMA/Mahasiswa, dan Komunitas Pengguna Media Sosial.

Latar Belakang: UU 1/2023 mengatur isu sensitif seperti penghinaan terhadap kekuasaan umum, perzinahan/kumpul kebo (kohabitasi), dan penyebaran berita bohong. Anak muda paling rentan terjerat pasal-pasal ini karena aktivitas digital mereka.

Bentuk Kegiatan:

1.    Workshop "Kritik vs Hina":

o   Simulasi membedakan mana status media sosial yang berupa "Kritik yang membangun" (legal) dan mana "Penghinaan/Ujaran Kebencian" (ilegal) berdasarkan UU 1/2023.

2.    Kampanye "Saring Sebelum Sharing" (Perspektif UU Baru):

o   Edukasi mengenai delik penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan.

o   Edukasi mengenai privasi data dan penyebaran konten asusila (non-konsensual).

3.    Ruang Curhat Hukum (Legal Clinic):

o   Membuka booth konsultasi bagi korban kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender online (KBGO), menjelaskan perlindungan korban dalam UU baru.

Luaran (Output):

  • Konten Edukasi Digital: Video pendek (TikTok/Reels) atau Infografis yang viral berisi "Do's and Don'ts" di Media Sosial menurut KUHP Baru.
  • Duta Hukum Muda: Memilih beberapa pemuda desa/sekolah untuk menjadi agen sadar hukum.

 

Instruksi Pelaksanaan untuk Mahasiswa

Agar pengabdian masyarakat ini berdampak nyata, berikan instruksi berikut:

1.    Gunakan Bahasa Rakyat: Dilarang keras menggunakan istilah hukum yang rumit (Legalese) seperti "Asas Legalitas", "Unsur Subjektif", atau "Ultimum Remedium" saat bicara dengan warga. Gunakan istilah: "Aturan main", "Niat jahat", atau "Jalan terakhir".

2.    Metode Partisipatif: Jangan hanya ceramah satu arah. Gunakan metode tanya jawab, permainan kartu kasus, atau simulasi sidang-sidangan.

3.    Kolaborasi: Kelompok A harus menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Bagian Hukum Pemda. Kelompok B bisa menggandeng Influencer Lokal atau Guru BK.

Waktu

Durasi

Agenda Kegiatan

Keterangan & Teknis

13.00 - 13.30

30'

Opening & Ice Breaking

- Game interaktif (misal: "Mitos atau Fakta Hukum").



- Perkenalan Kakak Mahasiswa (agar tidak berjarak).

13.30 - 14.15

45'

Sesi 1: Talkshow Santai



"Pasal-Pasal Baper di KUHP Baru"

- Membedah isu: Prank, Penghinaan Presiden, Kumpul Kebo, & Berita Hoaks.



- Menggunakan contoh kasus viral (Screenshot tweet/postingan).



Metode: Diskusi dua arah, bukan ceramah.

14.15 - 15.00

45'

Sesi 2: Simulasi "Netizen Judge"

- Mahasiswa menampilkan 5 meme/konten di layar.



- Peserta mengangkat kertas MERAH (Masuk Penjara) atau HIJAU (Aman/Kritik).



- Debat seru kenapa memilih merah/hijau berdasarkan UU baru.

15.00 - 15.15

15'

Break & Snack

Istirahat sejenak.

15.15 - 16.00

45'

Sesi 3: Content Creator Challenge

- Peserta berkelompok membuat Video Pendek (Reels/TikTok) durasi 1 menit.



Tema: Edukasi Hukum (Contoh: "Pov: Lo mau nyebar hoax tapi inget UU baru").



- Video di-upload dan ditag ke akun desa/kampus.

16.00 - 16.30

30'

Review & Awarding

- Menonton video terbaik bersama-sama.



- Pemberian hadiah (Pulsa/Merchandise) untuk kelompok terbaik.



- Penutup & Foto Gaya Bebas.

Tips Tambahan untuk Mahasiswa:

1.    Fleksibilitas Waktu: Rundown ini adalah pedoman. Jika diskusi di Kelompok A sedang seru ("panas"), jangan dipotong paksa, biarkan mengalir tapi arahkan ke solusi.

2.    Peran Moderator:

o   Di Kelompok A, moderator harus sopan dan ngemong (mengayomi) karena berhadapan dengan orang tua.

o   Di Kelompok B, moderator harus asik, up-to-date, dan paham bahasa gaul (slang).

3.    Dokumentasi: Pastikan ada tim dokumentasi khusus video pendek (Reels) untuk laporan kegiatan, karena pengabdian masyarakat saat ini sangat dinilai dari eksposur digitalnya.

0 Komentar