TUGAS PENGABDIAN MASYARAKAT
Point Pengabdian 15 Point
Tentu, ini adalah rancangan Tugas Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang disesuaikan dengan konteks UU No. 1 Tahun 2023.
Mengingat UU ini baru akan berlaku efektif pada tahun 2026, masyarakat sangat membutuhkan sosialisasi agar tidak terjadi kebingungan (geger budaya) hukum. Saya membagi kelas menjadi 2 Kelompok Besar dengan target audiens dan pendekatan yang berbeda:
TEMA BESAR: "Menyongsong Era Baru Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi dan Edukasi UU No. 1 Tahun 2023"
KELOMPOK A: Tim "Living Law & Harmonisasi Adat"
Fokus: Hubungan Hukum Negara dengan Hukum Adat/Agama. Target Audiens: Perangkat Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Latar Belakang: Pasal 2 UU 1/2023 mengakui "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat" (Living Law). Masyarakat adat/desa perlu dipersiapkan agar aturan adat mereka bisa selaras dengan hukum nasional dan tidak melanggar HAM, sehingga bisa diakui dalam Peraturan Daerah (Perda) nantinya.
Bentuk Kegiatan:
1. FGD (Focus Group Discussion) Pemetaan Delik Adat:
o Mengajak tokoh adat berdiskusi: "Perbuatan apa saja di desa ini yang dianggap tercela tapi belum diatur polisi?"
o Memberikan edukasi batasan sanksi adat (misal: tidak boleh sanksi fisik berat, hanya pemulihan keseimbangan/denda).
2. Klinik Perancangan Peraturan Desa (Legal Drafting):
o Membantu perangkat desa menyusun draf Peraturan Desa (Perdes) yang mengakomodasi ketertiban umum sesuai semangat KUHP baru.
3. Penyuluhan "Musyawarah vs Lapor Polisi":
o Menjelaskan konsep Restorative Justice dalam UU baru. Mengedukasi warga kapan masalah bisa diselesaikan di tingkat desa (secara kekeluargaan) dan kapan wajib lapor polisi (untuk kejahatan berat).
Luaran (Output):
- Buku Saku Desa: "Panduan Penyelesaian Masalah Hukum Ringan di Tingkat Desa".
- Draf Inventarisasi Hukum Adat: Dokumen tertulis mengenai aturan adat setempat untuk diserahkan ke Pemda sebagai bahan penyusunan Perda.
Waktu | Durasi | Agenda Kegiatan | Keterangan & Teknis |
08.30 - 09.00 | 30' | Registrasi & Pembukaan | - Menyanyikan Indonesia Raya. - Sambutan Mahasiswa: Menjelaskan tujuan. - Sambutan Kepala Desa: Sekaligus membuka acara (Penting untuk legitimasi). |
09.00 - 09.15 | 15' | Pre-Test Sederhana | Kuesioner lisan/tertulis: "Apa yang Bapak/Ibu lakukan jika ada pencurian ringan di desa?" (Untuk mengukur pemahaman awal). |
09.15 - 10.00 | 45' | Sesi 1: Penyuluhan Inti "Wewenang Desa dalam KUHP Baru" | - Penjelasan Pasal 2 UU 1/2023 (Hukum Adat). - Penjelasan Restorative Justice (Kapan harus lapor polisi, kapan bisa selesai di desa). - Metode: Presentasi visual minim teks, banyak gambar. |
10.00 - 10.15 | 15' | Coffee Break | Jajanan pasar & Kopi (Mencairkan suasana). |
10.15 - 11.15 | 60' | Sesi 2: FGD Pemetaan Masalah "Inventarisasi Delik Adat" | - Peserta dibagi 3 tim kecil. - Mahasiswa memfasilitasi dengan kertas plano. - Tugas: Menuliskan 5 perbuatan terlarang di desa & sanksi adatnya saat ini. - Diskusi: Apakah sanksi tersebut melanggar HAM? (Misal: denda uang vs hukuman fisik). |
11.15 - 11.45 | 30' | Pleno & Kesepakatan | Perwakilan tim memaparkan hasil. Mahasiswa merangkum menjadi "Draf Awal Aturan Desa". |
11.45 - 12.00 | 15' | Penyerahan Output & Penutup | - Penyerahan simbolis "Buku Saku Desa". - Foto Bersama. - Makan Siang Bersama (Prasmanan). |
KELOMPOK B: Tim "Literasi Digital & Kebebasan Sipil"
Fokus: Kebebasan Berpendapat, Kesusilaan, dan Pidana Digital. Target Audiens: Generasi Muda (Karang Taruna), Pelajar SMA/Mahasiswa, dan Komunitas Pengguna Media Sosial.
Latar Belakang: UU 1/2023 mengatur isu sensitif seperti penghinaan terhadap kekuasaan umum, perzinahan/kumpul kebo (kohabitasi), dan penyebaran berita bohong. Anak muda paling rentan terjerat pasal-pasal ini karena aktivitas digital mereka.
Bentuk Kegiatan:
1. Workshop "Kritik vs Hina":
o Simulasi membedakan mana status media sosial yang berupa "Kritik yang membangun" (legal) dan mana "Penghinaan/Ujaran Kebencian" (ilegal) berdasarkan UU 1/2023.
2. Kampanye "Saring Sebelum Sharing" (Perspektif UU Baru):
o Edukasi mengenai delik penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan.
o Edukasi mengenai privasi data dan penyebaran konten asusila (non-konsensual).
3. Ruang Curhat Hukum (Legal Clinic):
o Membuka booth konsultasi bagi korban kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender online (KBGO), menjelaskan perlindungan korban dalam UU baru.
Luaran (Output):
- Konten Edukasi Digital: Video pendek (TikTok/Reels) atau Infografis yang viral berisi "Do's and Don'ts" di Media Sosial menurut KUHP Baru.
- Duta Hukum Muda: Memilih beberapa pemuda desa/sekolah untuk menjadi agen sadar hukum.
Instruksi Pelaksanaan untuk Mahasiswa
Agar pengabdian masyarakat ini berdampak nyata, berikan instruksi berikut:
1. Gunakan Bahasa Rakyat: Dilarang keras menggunakan istilah hukum yang rumit (Legalese) seperti "Asas Legalitas", "Unsur Subjektif", atau "Ultimum Remedium" saat bicara dengan warga. Gunakan istilah: "Aturan main", "Niat jahat", atau "Jalan terakhir".
2. Metode Partisipatif: Jangan hanya ceramah satu arah. Gunakan metode tanya jawab, permainan kartu kasus, atau simulasi sidang-sidangan.
3. Kolaborasi: Kelompok A harus menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Bagian Hukum Pemda. Kelompok B bisa menggandeng Influencer Lokal atau Guru BK.
Waktu | Durasi | Agenda Kegiatan | Keterangan & Teknis |
13.00 - 13.30 | 30' | Opening & Ice Breaking | - Game interaktif (misal: "Mitos atau Fakta Hukum"). - Perkenalan Kakak Mahasiswa (agar tidak berjarak). |
13.30 - 14.15 | 45' | Sesi 1: Talkshow Santai "Pasal-Pasal Baper di KUHP Baru" | - Membedah isu: Prank, Penghinaan Presiden, Kumpul Kebo, & Berita Hoaks. - Menggunakan contoh kasus viral (Screenshot tweet/postingan). - Metode: Diskusi dua arah, bukan ceramah. |
14.15 - 15.00 | 45' | Sesi 2: Simulasi "Netizen Judge" | - Mahasiswa menampilkan 5 meme/konten di layar. - Peserta mengangkat kertas MERAH (Masuk Penjara) atau HIJAU (Aman/Kritik). - Debat seru kenapa memilih merah/hijau berdasarkan UU baru. |
15.00 - 15.15 | 15' | Break & Snack | Istirahat sejenak. |
15.15 - 16.00 | 45' | Sesi 3: Content Creator Challenge | - Peserta berkelompok membuat Video Pendek (Reels/TikTok) durasi 1 menit. - Tema: Edukasi Hukum (Contoh: "Pov: Lo mau nyebar hoax tapi inget UU baru"). - Video di-upload dan ditag ke akun desa/kampus. |
16.00 - 16.30 | 30' | Review & Awarding | - Menonton video terbaik bersama-sama. - Pemberian hadiah (Pulsa/Merchandise) untuk kelompok terbaik. - Penutup & Foto Gaya Bebas. |
Tips Tambahan untuk Mahasiswa:
1. Fleksibilitas Waktu: Rundown ini adalah pedoman. Jika diskusi di Kelompok A sedang seru ("panas"), jangan dipotong paksa, biarkan mengalir tapi arahkan ke solusi.
2. Peran Moderator:
o Di Kelompok A, moderator harus sopan dan ngemong (mengayomi) karena berhadapan dengan orang tua.
o Di Kelompok B, moderator harus asik, up-to-date, dan paham bahasa gaul (slang).
3. Dokumentasi: Pastikan ada tim dokumentasi khusus video pendek (Reels) untuk laporan kegiatan, karena pengabdian masyarakat saat ini sangat dinilai dari eksposur digitalnya.
0 Komentar