Merenungkan Profesionalisme dan Keamanan Senjata Api dalam Tugas Kepolisian

 

 

Merenungkan Profesionalisme dan Keamanan Senjata Api dalam Tugas Kepolisian

Oleh: RAHMAN SYAMSUDDIN

Peristiwa yang menimpa saudara Bertrand Eka Prasetyo (18) di Makassar baru-baru ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan perhatian serius bagi publik. Insiden yang melibatkan seorang perwira polisi, Iptu N, saat menjalankan tugas penertiban warga, membawa kita pada sebuah diskusi penting mengenai prosedur operasional penggunaan senjata api di lapangan.

Antara Tugas dan Prosedur Keamanan

Dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban, Polri memang dibekali kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Namun, setiap penggunaan kekuatan, terutama senjata api, telah memiliki koridor yang sangat ketat dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009. Prinsip utamanya adalah proporsionalitas—seberapa besar kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan tingkat ancaman yang dihadapi.

Berdasarkan keterangan kepolisian bahwa senjata meletus karena adanya pergulatan, ini menjadi poin penting dalam evaluasi internal mengenai firearms safety (keamanan senjata api). Hukum kita, melalui Pasal 359 KUHP, memandang aspek kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebagai hal yang tetap memerlukan pertanggungjawaban hukum. Ini bukan tentang niat untuk menyakiti, melainkan tentang standar kehati-hatian yang harus dijunjung tinggi oleh pemegang senjata api.

Menjaga Kepercayaan Publik

Langkah cepat Kapolrestabes Makassar dalam menjelaskan kronologi dan memproses oknum anggota yang terlibat merupakan bentuk transparansi yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen institusi untuk bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, baik pidana maupun kode etik berdasarkan Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022.

Proses hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjaga marwah kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Kita tentu berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemeriksaan balistik dan prosedur teknis lainnya, agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang benderang.

Harapan untuk Masa Depan

Kejadian ini hendaknya menjadi momentum evaluasi bersama, terutama dalam hal pengawasan penggunaan senjata api bagi personel di lapangan. Penguatan keterampilan interpersonal dan pengendalian emosi saat menghadapi situasi yang dinamis di masyarakat menjadi krusial agar insiden serupa tidak terulang kembali.

Harapan kita semua adalah terciptanya lingkungan yang aman, di mana kehadiran petugas kepolisian memberikan rasa tenang. Keadilan bagi Bertrand adalah bagian dari upaya kita bersama untuk terus memperbaiki kualitas penegakan hukum yang humanis dan profesional di Sulawesi Selatan.

0 Komentar