Rekonsiliasi Fitrah: Menemukan Jiwa Restoratif Lebaran dalam KUHP Nasional


Rekonsiliasi Fitrah: Menemukan Jiwa Restoratif Lebaran dalam KUHP Nasional

Oleh Rahman Syamsuddin


​Momentum Idul Fitri di Indonesia bukan sekadar perayaan kultural tahunan, melainkan sebuah manifestasi sosiologis yang mendalam mengenai konsep "kembali ke fitrah" melalui mekanisme saling memaafkan. Dalam perspektif hukum, tradisi Lebaran sebenarnya merupakan bentuk praktik rekonsiliasi sosial paling masif yang pernah ada. Menariknya, semangat spiritual ini kini menemukan landasan yuridisnya yang kuat dalam transformasi hukum pidana kita melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pergeseran ini menandai berakhirnya era hukum kolonial yang kaku dan dimulainya era hukum yang lebih manusiawi serta selaras dengan jati diri bangsa.

​Secara teologis, landasan memaafkan dan melakukan perbaikan hubungan antarmanusia (ishlah) adalah perintah yang sangat fundamental. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Ash-Shura ayat 40: “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” Ayat ini memberikan pilihan moral yang sangat jelas bagi kita: menuntut pembalasan yang setimpal (retributif) atau memilih jalan pemaafan demi tercapainya kemaslahatan yang lebih besar (restoratif). Rasulullah SAW pun mempertegas pentingnya memutus rantai dendam dalam sebuah hadis yang menekankan bahwa tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam. Spiritualitas inilah yang menjadi ruh dalam perayaan Lebaran, di mana hambatan-hambatan sosial diruntuhkan melalui ketulusan pengakuan kesalahan dan penerimaan maaf.

​Selaras dengan napas spiritual tersebut, KUHP Nasional membawa paradigma baru yang menjauh dari semangat penghukuman semata (punitive-retributive) menuju keadilan restoratif (restorative justice). Jika dahulu hukum kita warisan Belanda (WvS) cenderung memfokuskan diri pada "siapa yang salah harus dipenjara seberat apa," maka hukum nasional kita yang baru lebih mengedepankan pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta penyelesaian konflik secara menyeluruh. Salah satu terobosan hukum yang paling mencolok dan sangat "bernafas Lebaran" adalah diaturnya lembaga Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pasal 54 KUHP Baru. Melalui pasal ini, negara memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, tingkat celaan yang ringan, termasuk adanya pemaafan dari korban. Ini adalah pengakuan yuridis bahwa maaf bukan sekadar urusan moral di meja makan saat Lebaran, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mampu menghentikan rantai pemidanaan.

​Lebih jauh lagi, pengakuan terhadap Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Baru, memberikan ruang bagi kearifan lokal untuk berperan dalam penegakan hukum. Bagi masyarakat kita, khususnya di lingkungan akademis seperti UIN Alauddin Makassar, hal ini merupakan peluang besar untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan budaya lokal ke dalam praktik hukum positif. Nilai musyawarah dan ishlah yang selama ini menjadi jaring pengaman sosial di masyarakat kita kini telah mendapatkan tempat yang sah secara legalistik. Transformasi ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh lagi dipandang sebagai instrumen kaku yang hanya memisahkan antara yang benar dan yang salah, melainkan harus menjadi sarana penyelesaian konflik yang membawa perdamaian, sebagaimana tujuan utama dari puasa dan kemenangan Idul Fitri.

​Sebagai kesimpulan, integrasi antara nilai spiritual Lebaran dan formalitas KUHP Baru adalah bukti bahwa hukum nasional sedang bergerak ke arah yang lebih beradab dan religius. Kita sedang menuju sebuah tatanan di mana jeruji besi bukan lagi jawaban tunggal atas setiap kesalahan, melainkan harmoni masyarakatlah yang menjadi prioritas utama. Lebaran mengajarkan kita tentang ketulusan dalam rekonsiliasi, dan KUHP Baru menyediakan kerangka hukum untuk mewujudkan keadilan yang memulihkan tersebut. Dengan demikian, kedamaian sosial akan selalu lebih berharga daripada penuhnya sel-sel penjara, karena pada akhirnya, hukum tertinggi adalah keselamatan dan kesejahteraan rakyat (salus populi suprema lex esto).

0 Komentar