PERTEMUAN 14
HARMONISASI HUKUM NASIONAL DAN ISU HUKUM KONTEMPORER
A. Pengertian Harmonisasi
Harmonisasi hukum merupakan upaya menyelaraskan berbagai ketentuan hukum agar tidak terjadi pertentangan atau tumpang tindih.
B. Tujuan
Harmonisasi bertujuan menciptakan:
- konsistensi hukum;
- kepastian hukum;
- keteraturan;
- efektivitas hukum;
- perlindungan masyarakat.
C. Konflik dan Tumpang Tindih
Dalam sistem hukum yang kompleks, berbagai peraturan dapat mengatur objek yang sama.
Mahasiswa harus mampu mengidentifikasi:
peraturan → konflik → penyebab → akibat → solusi harmonisasi.
D. Isu Hukum Kontemporer
RPS memberikan contoh isu kontemporer seperti:
- teknologi informasi;
- perlindungan data pribadi;
- lingkungan hidup;
- hak asasi manusia.
Kesimpulan
Hukum harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat, tetapi perubahan hukum tetap harus mempertahankan kepastian, keadilan, HAM, dan prinsip negara hukum.
Tugas:
Pilih satu isu hukum kontemporer dan identifikasi apakah terdapat konflik atau tumpang tindih aturan.
0 Komentar