HUKUM POSITIF INDONESIA

 

PERTEMUAN 9

HUKUM POSITIF INDONESIA

A. Pengertian

Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam suatu lingkungan hukum tertentu pada waktu tertentu.

Dalam konteks Indonesia, hukum positif merupakan keseluruhan aturan hukum yang berlaku dan mengikat dalam sistem hukum Indonesia.

B. Karakteristik

Hukum positif mempunyai keberlakuan yang dapat dilihat berdasarkan:

  • waktu;
  • wilayah;
  • subjek;
  • objek.

C. Menguji Keberlakuan Hukum

Dalam menghadapi suatu kasus, mahasiswa tidak cukup hanya menemukan sebuah aturan. Mahasiswa harus memastikan apakah aturan tersebut benar-benar berlaku terhadap kasus yang dianalisis.

RPS secara khusus menekankan analisis keberlakuan berdasarkan waktu, wilayah, subjek, dan objek hukum.

Kesimpulan

Pertanyaan utama dalam menganalisis hukum positif adalah:

Apakah aturan ini berlaku terhadap kasus tersebut?

Latihan:
Ambil satu peraturan dan tentukan ruang keberlakuannya.

0 Komentar