JERAT HUKUM DI BALIK KELANGKAAN BBM DI SULAWESI SELATAN



Oleh: Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H.

Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis distribusi. Ketika masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk memperoleh BBM, sejumlah SPBU kehabisan pasokan, dan aktivitas ekonomi ikut terganggu, maka persoalannya telah masuk ke wilayah kepentingan publik dan hukum. Pada saat yang sama, Pertamina menyatakan stok BBM relatif aman dan antrean dipengaruhi peningkatan permintaan serta panic buying, sementara Polda Sulsel justru melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan dan penimbunan BBM. Dua fakta ini menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya belum selesai pada pertanyaan apakah BBM "langka" atau "tidak langka", melainkan harus dijawab melalui pemeriksaan terhadap seluruh rantai distribusinya.

Secara yuridis, kelangkaan BBM tidak otomatis merupakan tindak pidana. Hukum pidana tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi atau keresahan publik semata. Namun, kelangkaan yang terjadi secara tidak wajar dapat menjadi red flag apabila terdapat indikasi bahwa pasokan yang seharusnya sampai kepada masyarakat justru dialihkan, ditimbun, diperjualbelikan kembali, atau dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar ketentuan. Karena itu, yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya antrean, tetapi apa penyebab antrean tersebut dan apakah terdapat perbuatan melawan hukum di baliknya.

Di sinilah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi sangat relevan. Ketentuan tersebut mengancam setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. UU Migas juga menempatkan tindak pidana tersebut sebagai kejahatan dan memungkinkan adanya pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana.

Persoalan hukumnya kemudian menjadi lebih serius apabila penyalahgunaan tersebut dilakukan secara terorganisasi. Sebab, yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang membeli BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar, tetapi siapa yang menyediakan, mengatur, mengangkut, menampung, mengalihkan, dan menikmati keuntungan dari BBM tersebut. Dengan kata lain, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat dugaan jaringan yang lebih besar.

Dalam konteks ini, istilah "mafia BBM" harus digunakan secara hati-hati. Sebelum ada bukti, seseorang tidak boleh dicap sebagai mafia. Akan tetapi, secara penegakan hukum, aparat memang memiliki alasan yang cukup untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat pola distribusi yang tidak wajar. Polda Sulsel sendiri telah menyatakan bahwa Ditreskrimsus sedang mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan dan penimbunan BBM serta berkoordinasi dengan Pertamina dan pengelola SPBU.

Karena itu, penyelidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada SPBU sebagai titik terakhir distribusi. Aparat perlu menelusuri supply chain secara menyeluruh, mulai dari kuota, terminal BBM, pengangkutan, jumlah yang dikirim, jumlah yang diterima SPBU, pola transaksi, sampai kepada konsumen akhir. Data digital pembelian juga penting diperiksa untuk menemukan pola transaksi berulang, kendaraan yang melakukan pembelian secara tidak wajar, ataupun kemungkinan penggunaan identitas dan sarana tertentu untuk memperoleh BBM subsidi secara berlebihan.

Secara hukum, apabila ditemukan bahwa BBM subsidi sengaja dialihkan dari peruntukan yang telah ditentukan untuk memperoleh keuntungan, maka persoalannya bukan lagi sekadar "kelangkaan", melainkan dugaan penyalahgunaan subsidi negara. Subsidi pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan negara untuk melindungi kepentingan masyarakat. Ketika subsidi tersebut dibajak oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis pribadi, yang dirugikan bukan hanya konsumen yang harus mengantre, tetapi juga keuangan negara dan tujuan kebijakan subsidi itu sendiri.

Pertanggungjawaban hukum juga tidak otomatis berhenti pada individu yang berada di lapangan. Pasal 56 UU Migas membuka kemungkinan pertanggungjawaban terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha. Karena itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bahwa penyalahgunaan terjadi sebagai bagian dari kebijakan, pembiaran, atau keuntungan badan usaha, maka konstruksi pertanggungjawabannya harus diarahkan kepada pihak yang secara hukum memiliki kewenangan dan memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut.

Namun demikian, hukum juga harus melindungi masyarakat dari kriminalisasi yang keliru. Warga yang membeli BBM untuk kebutuhan kendaraannya, meskipun harus mengantre panjang, tentu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelaku kejahatan. Demikian pula panic buying pada dirinya sendiri tidak otomatis merupakan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, serta keterkaitannya dengan unsur delik yang didakwakan.

Justru karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan persoalan ini secara transparan. Jika benar masalah utamanya adalah peningkatan permintaan dan kepanikan masyarakat, maka pemerintah harus memperbaiki komunikasi publik sekaligus memastikan distribusi berjalan normal. Sebaliknya, jika terdapat penyimpangan distribusi, maka harus dibuka secara terang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana modusnya. Pertamina sendiri pada 10 September 2026 meminta penguatan pengawasan melalui satuan tugas lintas sektoral yang melibatkan aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan unsur Pertamina.

Dalam perspektif hukum administrasi dan pelayanan publik, negara juga tidak cukup hanya menyatakan bahwa stok tersedia. Ukuran ketersediaan harus dilihat dari kemampuan masyarakat memperoleh BBM secara wajar pada titik distribusi. Jika secara administratif stok dinyatakan aman tetapi secara faktual masyarakat berhadapan dengan antrean ekstrem dan sejumlah SPBU tidak memperoleh pasokan, maka harus ada evaluasi terhadap tata kelola distribusinya.

Pada akhirnya, persoalan BBM di Sulawesi Selatan harus ditempatkan dalam dua jalur sekaligus: jalur tata kelola dan jalur penegakan hukum. Jalur tata kelola diperlukan untuk memastikan pasokan, distribusi, kuota, dan pengawasan berjalan efektif. Sementara jalur pidana diperlukan apabila ditemukan adanya kesengajaan menyalahgunakan, menimbun, mengalihkan, atau memperdagangkan BBM subsidi secara melawan hukum.

Karena itu, yang paling penting bukan sekadar menemukan "siapa yang membuat antrean", tetapi siapa yang memperoleh keuntungan dari kelangkaan tersebut. Jika kelangkaan semata-mata akibat ketidakseimbangan permintaan dan pasokan, maka solusinya adalah perbaikan distribusi. Tetapi jika kelangkaan merupakan akibat dari permainan distribusi, penimbunan, pengalihan, atau perdagangan ilegal, maka hukum pidana harus bekerja sampai ke aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan.

Masyarakat Sulawesi Selatan tidak membutuhkan sekadar penjelasan bahwa BBM tersedia. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa BBM benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, dalam jumlah yang cukup, dengan harga yang sesuai, dan tanpa permainan di sepanjang mata rantai distribusi. Jika ada pihak yang sengaja mengganggu sistem tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka antrean panjang masyarakat tidak boleh menjadi pemandangan biasa, tetapi harus menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk menemukan di mana hukum telah disalahgunakan.

Kelangkaan BBM mungkin merupakan persoalan ekonomi. Tetapi apabila kelangkaan itu diciptakan melalui penyalahgunaan distribusi dan subsidi, maka ia berubah menjadi persoalan pidana. Di situlah negara harus hadir: bukan hanya memastikan BBM tersedia, tetapi memastikan tidak ada satu pun pihak yang mempermainkan hak masyarakat atas energi.

0 Komentar