LITERASI HUKUM 9: JANGAN HANCURKAN MASA DEPAN DENGAN TAWURAN DAN KEKERASAN



Oleh: Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H.


Kampus adalah tempat menuntut ilmu, membangun karakter, mengembangkan gagasan, dan mempersiapkan masa depan. Kampus bukan tempat untuk menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Karena itu, perkelahian, tawuran, pengeroyokan, penyerangan, provokasi, maupun pengrusakan fasilitas kampus merupakan perbuatan yang harus dihentikan dan tidak boleh menjadi bagian dari kehidupan mahasiswa UIN Alauddin Makassar.


Perbedaan pendapat dan konflik antarmahasiswa merupakan sesuatu yang mungkin terjadi dalam kehidupan akademik. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, mediasi, dan mekanisme resmi yang tersedia di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Ketika sebuah persoalan diselesaikan dengan kepalan tangan, pengeroyokan, senjata, atau tindakan anarkis, persoalannya tidak lagi sekadar konflik antarmahasiswa, tetapi dapat masuk ke dalam ranah hukum pidana dan sekaligus menjadi pelanggaran terhadap kode etik serta tata tertib mahasiswa.


Mahasiswa harus memahami bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan mahasiswa, tetapi dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, seseorang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun, dan apabila mengakibatkan kematian dapat mencapai 7 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023.


Lebih jauh, bagi mahasiswa yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, Pasal 472 KUHP mengatur ancaman pidana tersendiri. Apabila perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai 4 tahun, di samping pertanggungjawaban atas tindak pidana lain yang dilakukan.


Karena itu, mahasiswa jangan berpikir bahwa dirinya aman hanya karena “ikut-ikutan” dalam sebuah tawuran. Keterlibatan dalam penyerangan atau perkelahian kelompok dapat mempunyai konsekuensi hukum. Solidaritas kepada teman tidak boleh berubah menjadi solidaritas untuk melakukan tindak pidana. Membela teman bukan berarti ikut memukul, menyerang, mengejar, atau merusak.


Demikian pula dengan pengrusakan fasilitas kampus. Ruang kuliah, meja, kursi, pintu, jendela, kendaraan, perangkat teknologi, dan berbagai fasilitas lainnya bukanlah milik pribadi. Semua fasilitas tersebut disediakan untuk menunjang proses pendidikan dan digunakan bersama oleh seluruh civitas akademika. Merusaknya berarti merugikan mahasiswa lain, dosen, tenaga kependidikan, dan institusi.


Secara pidana, pengrusakan barang juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 521 KUHP mengatur bahwa orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV. Jika kerugiannya tidak lebih dari Rp500.000, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.


Dengan demikian, merusak fasilitas kampus bukanlah bentuk keberanian, perjuangan, ataupun protes yang dapat dibenarkan. Selain dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana, pelaku juga dapat diwajibkan memulihkan atau mengganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.


Di samping sanksi pidana, mahasiswa UIN Alauddin Makassar juga terikat dengan kode etik, tata tertib, pedoman edukasi, serta peraturan kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan universitas. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan prosedur yang berlaku. Sanksinya dapat berupa pembinaan dan peringatan, sanksi administratif, sanksi akademik atau kemahasiswaan, sampai dengan pemberhentian sebagai mahasiswa atau Drop Out (DO) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.


Artinya, satu tindakan kekerasan dapat menimbulkan dua konsekuensi sekaligus: konsekuensi hukum pidana dan konsekuensi akademik/etik. Jangan sampai seseorang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum sekaligus kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan tinggi hanya karena emosi sesaat.


Mahasiswa UIN Alauddin Makassar adalah bagian dari insan akademik yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik almamater. Sebagai mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam, nilai keilmuan, akhlak, integritas, dan penghormatan terhadap sesama seharusnya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kekerasan tidak mencerminkan keberanian, dan tawuran tidak mencerminkan kecerdasan maupun martabat seorang mahasiswa.


Mahasiswa harus membuktikan bahwa konflik dapat diselesaikan dengan argumentasi, bukan dengan kekerasan; dengan musyawarah, bukan dengan tawuran; dengan hukum, bukan dengan main hakim sendiri. Keberanian seorang mahasiswa bukan diukur dari keberaniannya memukul atau menyerang orang lain, tetapi dari keberaniannya menolak ajakan kekerasan, mencegah terjadinya tawuran, dan memilih jalan penyelesaian yang benar.


Jika terjadi persoalan antarmahasiswa, jangan membentuk kelompok untuk menyerang kelompok lain. Jangan mengumpulkan massa untuk melakukan pembalasan. Jangan menyebarkan provokasi melalui media sosial. Gunakan saluran resmi kampus dan tempuh mekanisme yang tersedia. Sampaikan persoalan kepada pimpinan universitas, fakultas, program studi, dosen pembimbing akademik, bagian kemahasiswaan, atau pihak yang berwenang. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Adik-adik mahasiswa UIN Alauddin Makassar, masa depan kalian jauh lebih berharga daripada kemenangan dalam sebuah tawuran. Jangan biarkan provokasi orang lain menentukan masa depan kalian. Jangan biarkan emosi sesaat membuat kalian berhadapan dengan aparat penegak hukum. Jangan biarkan solidaritas yang keliru menghancurkan pendidikan yang telah diperjuangkan oleh orang tua dan keluarga.


Tawuran mungkin hanya berlangsung beberapa menit, tetapi akibat hukumnya dapat mengikuti seseorang selama bertahun-tahun.


Ketika emosi mulai memuncak, berhentilah sejenak dan pikirkan orang tua, keluarga, masa depan, gelar sarjana, serta cita-cita yang sedang diperjuangkan. Jangan biarkan satu kesalahan menghancurkan perjalanan panjang yang telah ditempuh. Mari kita bersama-sama menjaga UIN Alauddin Makassar sebagai lingkungan akademik yang aman, damai, religius, berintegritas, dan bermartabat. Tidak ada tempat bagi tawuran, kekerasan, provokasi, maupun pengrusakan fasilitas kampus. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, pembinaan, dan hukum.

Jaga diri, jaga sesama, dan jaga nama baik almamater.

Jangan hancurkan masa depan karena emosi sesaat. Jadilah mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang berilmu, berintegritas, berakhlak, dan menghormati hukum.

0 Komentar