PERTEMUAN 10
PEMBIDANGAN HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT
A. Pengertian
Hukum dapat dibedakan berdasarkan bidang atau kepentingan yang diaturnya.
Dua kelompok utama adalah hukum publik dan hukum privat.
B. Hukum Publik
Hukum publik mengatur kepentingan umum serta hubungan yang berkaitan dengan negara.
Contohnya antara lain:
- Hukum Tata Negara;
- Hukum Administrasi Negara;
- Hukum Pidana.
C. Hukum Privat
Hukum privat terutama mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam kepentingan privat.
Contohnya antara lain:
- Hukum Perdata;
- Hukum Dagang;
- Hukum Keluarga.
D. Perbedaan
Perbedaan tersebut tidak selalu bersifat mutlak. Dalam praktik, suatu persoalan dapat memiliki dimensi publik sekaligus privat.
RPS meminta mahasiswa mengklasifikasikan cabang hukum dan membandingkan karakteristik serta ruang lingkup hukum publik dan privat.
Tugas
Ambil lima contoh kasus. Tentukan apakah termasuk hukum publik, privat, atau memiliki unsur keduanya.
0 Komentar