PERTEMUAN 13
PENDALAMAN TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
Pertemuan ke-13 merupakan pendalaman materi sebelumnya. RPS mengarahkan mahasiswa bukan hanya memahami norma, tetapi menyajikan argumentasi ilmiah dan mempertahankan rekomendasi hukum.
A. Metode Analisis Legal Opinion
Gunakan struktur:
1. Identitas Perkara
Jelaskan:
- pihak;
- waktu;
- tempat;
- kronologi.
2. Isu Hukum
Contoh:
Apakah tindakan A dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap nyawa?
3. Dasar Hukum
Identifikasi norma hukum yang relevan.
4. Analisis Unsur
Setiap unsur dibandingkan dengan fakta.
| Unsur | Fakta | Analisis |
|---|---|---|
| Unsur 1 | Fakta kasus | Terpenuhi/tidak |
| Unsur 2 | Fakta kasus | Terpenuhi/tidak |
| Unsur 3 | Fakta kasus | Terpenuhi/tidak |
5. Pertanggungjawaban
Analisis kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab.
6. Kesimpulan
Kesimpulan harus menjawab isu hukum.
7. Rekomendasi
Berikan rekomendasi hukum yang argumentatif.
B. Peer Review
Mahasiswa saling memberikan kritik terhadap legal opinion kelompok lain.
Tujuannya bukan mencari kesalahan teman, tetapi meningkatkan kualitas argumentasi hukum.
0 Komentar