Penelitian Lapangan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

PERTEMUAN 8 – UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)

Penelitian Lapangan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Mata Kuliah: Pengantar Hukum Indonesia

Bentuk UTS: Penelitian Hukum Empiris Kelompok

Lokasi: Kelurahan/Desa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa

Jumlah Kelompok: 5 Kelompok (4–6 mahasiswa per kelompok)

Pembagian Kelompok dan Lokasi Penelitian

Catatan: Apabila terdapat kendala di lokasi yang ditentukan, dosen dapat mengalihkan ke kelurahan lain dalam Kecamatan Somba Opu, seperti Kalegowa, Tompobalang, atau Batangkaluku.

Format Penugasan Setiap Kelompok

KELOMPOK 1

Judul

Pemahaman Masyarakat terhadap Fungsi dan Tujuan Hukum di Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pemahaman masyarakat mengenai fungsi hukum?

  2. Bagaimana hukum dipandang sebagai alat menciptakan ketertiban?

  3. Faktor apa yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap hukum?

Informan

  • Lurah atau Sekretaris Lurah (1 orang)

  • Ketua RT/RW (2 orang)

  • Tokoh masyarakat (1 orang)

  • Warga (5 orang)

KELOMPOK 2

Judul

Analisis Penggunaan Sumber Hukum dalam Penyelesaian Masalah Masyarakat di Kelurahan Pandang-Pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa

Rumusan Masalah

  1. Sumber hukum apa yang dikenal masyarakat?

  2. Bagaimana penggunaan hukum tertulis dan hukum kebiasaan?

  3. Bagaimana kedudukan adat dalam penyelesaian masalah?

Informan

  • Aparat Kelurahan

  • Ketua RT

  • Tokoh agama

  • Tokoh masyarakat

  • Warga

KELOMPOK 3

Judul

Penerapan Asas Hukum dalam Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana penerapan asas kepastian hukum?

  2. Bagaimana penerapan asas keadilan?

  3. Apa kendala pelayanan hukum kepada masyarakat?

Informan

  • Lurah

  • Pegawai pelayanan

  • Ketua RT

  • Masyarakat pengguna layanan

KELOMPOK 4

Judul

Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa

Rumusan Masalah

  1. Apakah masyarakat memahami hierarki peraturan?

  2. Apakah masyarakat mampu membedakan UU, PP, Perpres, dan Perda?

  3. Mengapa pemahaman hierarki hukum penting?

Informan

  • Aparat Kelurahan

  • Ketua RW

  • Tokoh masyarakat

  • Warga

KELOMPOK 5

Judul

Sistem Hukum Indonesia dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kelurahan Bonto-Bontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana masyarakat memahami sistem hukum Indonesia?

  2. Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat?

  3. Faktor apa yang memengaruhi kepatuhan hukum?

Informan

  • Lurah

  • Ketua RT

  • Tokoh pemuda

  • Tokoh masyarakat

  • Warga

Metode Penelitian

Seluruh kelompok menggunakan metode yang sama.

Jenis Penelitian

Penelitian hukum empiris.

Pendekatan

  • Pendekatan sosiologis.

  • Pendekatan konseptual.

  • Pendekatan peraturan perundang-undangan.

Lokasi

Kelurahan sesuai pembagian kelompok di Kecamatan Somba Opu.

Sumber Data

Data Primer

  • Wawancara.

  • Observasi.

Data Sekunder

  • UUD NRI Tahun 1945.

  • UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022.

  • Buku PHI.

  • Jurnal ilmiah.

Teknik Pengumpulan Data

  • Observasi.

  • Wawancara semi-terstruktur.

  • Dokumentasi.

Teknik Analisis Data

Analisis deskriptif-kualitatif melalui tahapan:

  1. reduksi data;

  2. penyajian data;

  3. penarikan kesimpulan.

Format Penulisan Laporan (15–20 Halaman)

  1. Halaman Judul

  2. Kata Pengantar

  3. Daftar Isi

  4. BAB I Pendahuluan

  5. BAB II Tinjauan Pustaka

  6. BAB III Metode Penelitian

  7. BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan

  8. BAB V Penutup

  9. Daftar Pustaka (minimal 8 referensi)

  10. Lampiran

Instrumen Wawancara (Wajib)

Untuk Aparat Kelurahan

  1. Apa dasar hukum pelayanan yang diberikan di kelurahan?

  2. Bagaimana penerapan asas kepastian hukum?

  3. Apakah masyarakat memahami peraturan yang berlaku?

  4. Kendala apa yang sering dihadapi?

Untuk Masyarakat

  1. Apa yang Anda pahami tentang hukum?

  2. Menurut Anda apa tujuan hukum?

  3. Apakah Anda mengetahui peraturan yang berlaku di lingkungan ini?

  4. Bagaimana biasanya masalah diselesaikan?

  5. Apakah hukum adat atau kebiasaan masih digunakan?

  6. Mengapa masyarakat mematuhi atau melanggar hukum?

Rubrik Penilaian UTS

|
Komponen Bobot

Pemahaman konsep PHI 15%

Ketepatan metode penelitian 15%

Kualitas data lapangan 20%

Analisis teori dengan fakta 25%

Kesimpulan 10%

Sistematika penulisan 10%

Presentasi 5%

Total 100%

Output yang Dikumpulkan

Setiap kelompok wajib menyerahkan:

  • Laporan penelitian 15–20 halaman.

  • Daftar informan (minimal 8 orang).

  • Instrumen wawancara.

  • Dokumentasi observasi dan wawancara.

  • Presentasi PowerPoint 10–15 menit.

Penugasan ini dirancang agar mahasiswa menguasai Sub-CPMK 1–4 melalui penelitian lapangan yang menghubungkan teori Pengantar Hukum Indonesia dengan praktik hukum di Kelurahan Romang Polong, Pandang-Pandang, Tombolo, Katangka, dan Bonto-Bontoa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

0 Komentar