PERTEMUAN 8 – UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)
Penelitian Lapangan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Mata Kuliah: Pengantar Hukum Indonesia
Bentuk UTS: Penelitian Hukum Empiris Kelompok
Lokasi: Kelurahan/Desa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa
Jumlah Kelompok: 5 Kelompok (4–6 mahasiswa per kelompok)
Pembagian Kelompok dan Lokasi Penelitian
Catatan: Apabila terdapat kendala di lokasi yang ditentukan, dosen dapat mengalihkan ke kelurahan lain dalam Kecamatan Somba Opu, seperti Kalegowa, Tompobalang, atau Batangkaluku.
Format Penugasan Setiap Kelompok
KELOMPOK 1
Judul
Pemahaman Masyarakat terhadap Fungsi dan Tujuan Hukum di Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa
Rumusan Masalah
Bagaimana pemahaman masyarakat mengenai fungsi hukum?
Bagaimana hukum dipandang sebagai alat menciptakan ketertiban?
Faktor apa yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap hukum?
Informan
Lurah atau Sekretaris Lurah (1 orang)
Ketua RT/RW (2 orang)
Tokoh masyarakat (1 orang)
Warga (5 orang)
KELOMPOK 2
Judul
Analisis Penggunaan Sumber Hukum dalam Penyelesaian Masalah Masyarakat di Kelurahan Pandang-Pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa
Rumusan Masalah
Sumber hukum apa yang dikenal masyarakat?
Bagaimana penggunaan hukum tertulis dan hukum kebiasaan?
Bagaimana kedudukan adat dalam penyelesaian masalah?
Informan
Aparat Kelurahan
Ketua RT
Tokoh agama
Tokoh masyarakat
Warga
KELOMPOK 3
Judul
Penerapan Asas Hukum dalam Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa
Rumusan Masalah
Bagaimana penerapan asas kepastian hukum?
Bagaimana penerapan asas keadilan?
Apa kendala pelayanan hukum kepada masyarakat?
Informan
Lurah
Pegawai pelayanan
Ketua RT
Masyarakat pengguna layanan
KELOMPOK 4
Judul
Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa
Rumusan Masalah
Apakah masyarakat memahami hierarki peraturan?
Apakah masyarakat mampu membedakan UU, PP, Perpres, dan Perda?
Mengapa pemahaman hierarki hukum penting?
Informan
Aparat Kelurahan
Ketua RW
Tokoh masyarakat
Warga
KELOMPOK 5
Judul
Sistem Hukum Indonesia dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kelurahan Bonto-Bontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa
Rumusan Masalah
Bagaimana masyarakat memahami sistem hukum Indonesia?
Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat?
Faktor apa yang memengaruhi kepatuhan hukum?
Informan
Lurah
Ketua RT
Tokoh pemuda
Tokoh masyarakat
Warga
Metode Penelitian
Seluruh kelompok menggunakan metode yang sama.
Jenis Penelitian
Penelitian hukum empiris.
Pendekatan
Pendekatan sosiologis.
Pendekatan konseptual.
Pendekatan peraturan perundang-undangan.
Lokasi
Kelurahan sesuai pembagian kelompok di Kecamatan Somba Opu.
Sumber Data
Data Primer
Wawancara.
Observasi.
Data Sekunder
UUD NRI Tahun 1945.
UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022.
Buku PHI.
Jurnal ilmiah.
Teknik Pengumpulan Data
Observasi.
Wawancara semi-terstruktur.
Dokumentasi.
Teknik Analisis Data
Analisis deskriptif-kualitatif melalui tahapan:
reduksi data;
penyajian data;
penarikan kesimpulan.
Format Penulisan Laporan (15–20 Halaman)
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
BAB II Tinjauan Pustaka
BAB III Metode Penelitian
BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan
BAB V Penutup
Daftar Pustaka (minimal 8 referensi)
Lampiran
Instrumen Wawancara (Wajib)
Untuk Aparat Kelurahan
Apa dasar hukum pelayanan yang diberikan di kelurahan?
Bagaimana penerapan asas kepastian hukum?
Apakah masyarakat memahami peraturan yang berlaku?
Kendala apa yang sering dihadapi?
Untuk Masyarakat
Apa yang Anda pahami tentang hukum?
Menurut Anda apa tujuan hukum?
Apakah Anda mengetahui peraturan yang berlaku di lingkungan ini?
Bagaimana biasanya masalah diselesaikan?
Apakah hukum adat atau kebiasaan masih digunakan?
Mengapa masyarakat mematuhi atau melanggar hukum?
Rubrik Penilaian UTS
|
Komponen Bobot
Pemahaman konsep PHI 15%
Ketepatan metode penelitian 15%
Kualitas data lapangan 20%
Analisis teori dengan fakta 25%
Kesimpulan 10%
Sistematika penulisan 10%
Presentasi 5%
Total 100%
Output yang Dikumpulkan
Setiap kelompok wajib menyerahkan:
Laporan penelitian 15–20 halaman.
Daftar informan (minimal 8 orang).
Instrumen wawancara.
Dokumentasi observasi dan wawancara.
Presentasi PowerPoint 10–15 menit.
Penugasan ini dirancang agar mahasiswa menguasai Sub-CPMK 1–4 melalui penelitian lapangan yang menghubungkan teori Pengantar Hukum Indonesia dengan praktik hukum di Kelurahan Romang Polong, Pandang-Pandang, Tombolo, Katangka, dan Bonto-Bontoa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
0 Komentar