PERTEMUAN 13
PENEMUAN DAN PENAFSIRAN HUKUM
A. Pengertian
Dalam praktik, tidak semua persoalan dapat dijawab secara sederhana dengan membaca bunyi pasal.
Ada aturan yang:
- tidak jelas;
- memiliki lebih dari satu makna;
- belum mengatur persoalan baru;
- membutuhkan penyesuaian dengan konteks kasus.
Dalam kondisi tersebut diperlukan penafsiran dan penemuan hukum.
B. Penafsiran Hukum
Penafsiran digunakan untuk menentukan makna suatu ketentuan hukum.
Beberapa metode yang dapat dipelajari antara lain:
- penafsiran gramatikal;
- penafsiran sistematis;
- penafsiran historis;
- penafsiran teleologis/sosiologis.
C. Penemuan Hukum
Penemuan hukum merupakan proses menemukan hukum yang dapat diterapkan terhadap persoalan konkret ketika ketentuan hukum tidak memberikan jawaban yang cukup jelas.
RPS mengarahkan mahasiswa mempraktikkan berbagai metode penafsiran serta menganalisis penggunaan metode penemuan hukum oleh hakim.
Latihan
Mahasiswa diberikan satu pasal yang memiliki persoalan penafsiran.
Kemudian:
Pasal → tafsir → argumentasi → kesimpulan.
Kesimpulan
Kemampuan menafsirkan hukum merupakan salah satu kemampuan penting seorang sarjana hukum karena hukum harus diterapkan terhadap kasus konkret, bukan hanya dihafalkan.
0 Komentar