PENEMUAN DAN PENAFSIRAN HUKUM

 

PERTEMUAN 13

PENEMUAN DAN PENAFSIRAN HUKUM

A. Pengertian

Dalam praktik, tidak semua persoalan dapat dijawab secara sederhana dengan membaca bunyi pasal.

Ada aturan yang:

  • tidak jelas;
  • memiliki lebih dari satu makna;
  • belum mengatur persoalan baru;
  • membutuhkan penyesuaian dengan konteks kasus.

Dalam kondisi tersebut diperlukan penafsiran dan penemuan hukum.

B. Penafsiran Hukum

Penafsiran digunakan untuk menentukan makna suatu ketentuan hukum.

Beberapa metode yang dapat dipelajari antara lain:

  • penafsiran gramatikal;
  • penafsiran sistematis;
  • penafsiran historis;
  • penafsiran teleologis/sosiologis.

C. Penemuan Hukum

Penemuan hukum merupakan proses menemukan hukum yang dapat diterapkan terhadap persoalan konkret ketika ketentuan hukum tidak memberikan jawaban yang cukup jelas.

RPS mengarahkan mahasiswa mempraktikkan berbagai metode penafsiran serta menganalisis penggunaan metode penemuan hukum oleh hakim.

Latihan

Mahasiswa diberikan satu pasal yang memiliki persoalan penafsiran.

Kemudian:

Pasal → tafsir → argumentasi → kesimpulan.

Kesimpulan

Kemampuan menafsirkan hukum merupakan salah satu kemampuan penting seorang sarjana hukum karena hukum harus diterapkan terhadap kasus konkret, bukan hanya dihafalkan.

0 Komentar