PERTEMUAN 1 PHI
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PENGANTAR HUKUM INDONESIA
A. Pendahuluan
Pengantar Hukum Indonesia atau PHI merupakan mata kuliah dasar yang memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum mempelajari hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan berbagai cabang ilmu hukum lainnya, mahasiswa perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sistem hukum Indonesia dibentuk dan bekerja.
PHI tidak hanya mempelajari aturan hukum, tetapi juga memahami struktur, sumber, asas, lembaga, dan perkembangan hukum Indonesia.
B. Pengertian PHI
Pengantar Hukum Indonesia adalah mata kuliah yang memberikan gambaran umum mengenai tata hukum dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan mempelajari PHI, mahasiswa diharapkan mampu menjawab pertanyaan:
Apa hukum yang berlaku di Indonesia? Dari mana hukum tersebut berasal? Siapa yang membuat dan menegakkannya? Bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam masyarakat?
C. Ruang Lingkup PHI
Ruang lingkup PHI meliputi antara lain:
- Pengertian dan tujuan hukum.
- Sejarah tata hukum Indonesia.
- Sistem hukum dunia.
- Sumber hukum.
- Asas hukum.
- Peraturan perundang-undangan.
- Hukum positif.
- Hukum publik dan privat.
- Sistem ketatanegaraan.
- Kekuasaan kehakiman.
- Lembaga penegak hukum.
- Penemuan dan penafsiran hukum.
- Harmonisasi hukum.
- Analisis kasus hukum Indonesia.
Ruang lingkup tersebut sesuai dengan bahan kajian dalam RPS.
D. PHI dan PIH
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memberikan pengantar mengenai konsep dan teori dasar hukum secara umum.
Sementara itu, Pengantar Hukum Indonesia (PHI) lebih diarahkan untuk memahami tata hukum dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan
PHI merupakan fondasi awal bagi mahasiswa hukum untuk memahami bangunan hukum Indonesia secara menyeluruh.
Pertanyaan refleksi:
Mengapa mahasiswa hukum perlu mempelajari PHI sebelum mempelajari cabang-cabang hukum?
0 Komentar