PETA MATERI KUHP BARU

 


PETA MATERI KUHP BARU

PASAL 200–624 UU NO. 1 TAHUN 2023

KUHP 2023 terdiri atas Buku Kesatu: Aturan Umum dan Buku Kedua: Tindak Pidana. Buku Kesatu juga menjadi pedoman bagi ketentuan pidana di luar KUHP, kecuali ditentukan lain. KUHP mulai berlaku 2 Januari 2026.

 

A. PASAL 200–209

TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Kelompok awal Buku Kedua berhubungan dengan perlindungan terhadap:

  • kedaulatan negara;
  • keamanan negara;
  • ideologi dan ketatanegaraan;
  • tindakan yang membahayakan eksistensi negara;
  • hubungan dengan negara asing.

Fokus pembelajaran

Mahasiswa harus memahami:

keamanan negara → kepentingan negara → kepentingan masyarakat → batas kriminalisasi → kebebasan politik.

Pertanyaan akademiknya:

Sampai di mana negara boleh menggunakan hukum pidana untuk melindungi keamanan negara tanpa membatasi kebebasan warga negara?

 

B. PASAL 210–220

TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

Materi penting:

  • penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden;
  • penghinaan yang dilakukan di muka umum;
  • bentuk perbuatan penghinaan;
  • delik aduan;
  • batas antara kritik dan penghinaan.

Catatan penting: Pasal 220 ayat (1) telah mendapat putusan MK yang memberikan pemaknaan mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan. Database BPK mencatat Putusan MK No. 275/PUU-XXIII/2025 terkait ketentuan tersebut.

Isu diskusi

Kritik ≠ penghinaan.

Mahasiswa perlu dilatih membedakan:

kritik terhadap kebijakan pemerintah

dengan

serangan terhadap kehormatan/martabat pribadi.

 

C. PASAL 221–239

TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT, KEPALA NEGARA SAHABAT, DAN PERWAKILAN NEGARA ASING

Materinya mencakup:

  • penghinaan terhadap kepala negara asing;
  • penghinaan terhadap simbol negara asing;
  • gangguan terhadap hubungan diplomatik;
  • perlindungan terhadap perwakilan negara asing;
  • hubungan hukum pidana nasional dengan hukum internasional.

Konsep utama

Diplomatic protection – international comity – hubungan antarnegara.

 

D. PASAL 240–251

TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM

Materi:

  • penghasutan;
  • penyebaran kebencian;
  • gangguan ketertiban;
  • tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat;
  • penggunaan kekerasan dalam konteks tertentu.

Isu utama

Kebebasan berekspresi vs ketertiban umum.

 

E. PASAL 252–256

TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN PUBLIK

Materi:

  • melawan pejabat;
  • menghalangi pelaksanaan tugas;
  • penggunaan kewenangan secara tidak sah;
  • perlindungan terhadap fungsi pemerintahan.

 

F. PASAL 257–279

TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN

Ini bagian sangat penting untuk mahasiswa hukum.

Materinya antara lain:

  • menghalangi proses peradilan;
  • memberikan keterangan palsu;
  • memengaruhi proses peradilan;
  • merusak atau menyembunyikan alat bukti;
  • mengganggu proses persidangan;
  • pelanggaran terhadap kewibawaan pengadilan.

Konsep utama:

Contempt of court

dan

Obstruction of justice.

 

G. PASAL 280–299

TINDAK PIDANA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DAN SAKSI/KORBAN

Materi:

  • ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan;
  • sikap tidak hormat dalam persidangan;
  • publikasi proses persidangan tanpa izin;
  • menghalangi penyidikan/penuntutan;
  • mengganggu saksi;
  • mengancam saksi;
  • membuka identitas saksi/korban tertentu.

Pasal 299 merupakan salah satu ketentuan yang penting karena berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban.

 

H. PASAL 300–305

TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA

Ini merupakan salah satu bagian penting bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

Materi:

Pasal 300–302

Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 303–305

Tindak pidana terhadap kehidupan beragama/kepercayaan.

Pokok bahasan:

  • permusuhan;
  • kebencian;
  • diskriminasi;
  • kekerasan;
  • gangguan terhadap ibadah;
  • perusakan tempat ibadah;
  • penodaan/perbuatan terhadap agama atau kepercayaan.

Isu akademik

Religious freedom vs protection of religious harmony

 

I. PASAL 306–316

TINDAK PIDANA TERHADAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Materi:

  • gangguan terhadap ketenteraman masyarakat;
  • perbuatan yang membahayakan masyarakat;
  • ketertiban sosial;
  • kewajiban tertentu dalam kehidupan sosial.

 

J. PASAL 317–323

TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM

Materi:

  • perlawanan terhadap pejabat;
  • tindakan terhadap kewenangan yang sah;
  • penggunaan simbol/kewenangan secara tidak sah;
  • gangguan terhadap pelaksanaan tugas negara.

 

K. PASAL 324–337

TINDAK PIDANA TERHADAP KEHIDUPAN DAN KESELAMATAN ORANG

Mulai bagian ini mahasiswa masuk ke delik terhadap individu.

Materinya meliputi:

  • pembunuhan;
  • pembunuhan berencana;
  • pembunuhan dalam keadaan tertentu;
  • menyebabkan kematian;
  • akibat kematian.

Konsep utama

Mens rea + actus reus + causal relationship.

 

L. PASAL 338–350

TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA

Pembahasan:

  • pembunuhan;
  • pembunuhan berencana;
  • pembunuhan karena keadaan tertentu;
  • pembunuhan terhadap bayi;
  • permintaan untuk membunuh;
  • membantu bunuh diri.

Pertanyaan utama

Apa perbedaan:

pembunuhan biasa

vs

pembunuhan berencana

vs

kematian karena kealpaan?

 

M. PASAL 351–365

TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH

Materi:

  • penganiayaan;
  • penganiayaan ringan;
  • penganiayaan berat;
  • penganiayaan mengakibatkan kematian;
  • kekerasan terhadap orang.

Konsep:

Luka → luka berat → kematian → pemberatan pidana.

 

N. PASAL 366–375

TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

Materi:

  • perampasan kemerdekaan;
  • penyekapan;
  • penculikan;
  • pemaksaan;
  • perdagangan manusia;
  • bentuk lain pembatasan kebebasan seseorang.

 

O. PASAL 376–400

TINDAK PIDANA TERHADAP HAK DAN KEBEBASAN INDIVIDU

Materinya berkembang ke:

  • pemaksaan;
  • ancaman;
  • memasuki tempat secara melawan hukum;
  • pelanggaran privasi;
  • perbuatan terhadap hak individu.

 

P. PASAL 401–405

TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 401:

penggelapan asal-usul orang.

Pasal 402:

perkawinan yang menjadi penghalang perkawinan berikutnya.

Pasal 403:

tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan.

Pasal 404:

tidak melaporkan kelahiran, perkawinan, perceraian atau kematian.

Pasal 405:

pidana tambahan tertentu.

 

Q. PASAL 406–415

TINDAK PIDANA KESUSILAAN

Ini bagian yang sangat penting.

Pasal 406

Kesusilaan di muka umum.

Pasal 407 dst.

Pornografi.

Materi:

  • perbuatan melanggar kesusilaan;
  • pornografi;
  • produksi;
  • distribusi;
  • penyebarluasan;
  • mempertunjukkan;
  • keterlibatan anak;
  • pemberatan pidana.

 

R. PASAL 416–425

TINDAK PIDANA KESUSILAAN DAN SEKSUAL

Materi:

  • perzinaan;
  • hidup bersama di luar perkawinan;
  • persetubuhan;
  • perbuatan seksual;
  • perbuatan seksual terhadap anak;
  • pemaksaan seksual;
  • pemberatan karena korban tertentu.

Isu penting

Delik aduan.

Mahasiswa harus membedakan:

delik biasa

dengan

delik aduan absolut

dan

delik aduan relatif.

 

S. PASAL 426–431

TINDAK PIDANA ABORSI

Materi:

  • melakukan aborsi;
  • membantu aborsi;
  • pengecualian tertentu;
  • kondisi medis;
  • kehamilan akibat tindak pidana tertentu.

Isu hukum

perlindungan kehidupan janin vs hak dan keselamatan perempuan.

 

T. PASAL 432–443

TINDAK PIDANA PENGHINAAN

Materi:

  • pencemaran;
  • penghinaan;
  • fitnah;
  • penghinaan terhadap orang yang telah meninggal;
  • penghinaan melalui sarana elektronik;
  • delik aduan.

Ini harus dikaitkan dengan:

kebebasan berpendapat + reputasi + media sosial.

 

U. PASAL 444–454

TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA KEKAYAAN

Materi:

  • perusakan;
  • penggelapan;
  • penipuan;
  • pemalsuan;
  • perbuatan curang;
  • kerugian terhadap orang lain.

 

V. PASAL 455–459

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Pasal 455 menjadi sangat penting dalam harmonisasi dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Materi:

  • perekrutan;
  • pengangkutan;
  • pemindahan;
  • penampungan;
  • pengiriman;
  • penerimaan;
  • eksploitasi.

Unsur utama:

proses + cara + tujuan eksploitasi.

 

W. PASAL 460–475

TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA BENDA

Materinya:

  • pengrusakan;
  • pembakaran;
  • penghancuran;
  • memasuki rumah/tempat tertentu secara melawan hukum;
  • mengambil barang;
  • penguasaan barang secara melawan hukum.

 

X. PASAL 476–481

PENCURIAN

Ini salah satu kelompok yang paling penting.

Pasal 476

Pencurian biasa.

Pasal 477

Pencurian dengan pemberatan.

Pasal 478

Pencurian ringan.

Pasal 479

Pencurian dengan kekerasan.

Pasal 480

Pidana tambahan.

Pasal 481

Ketentuan khusus hubungan keluarga.

Misalnya pencurian yang dilakukan dalam hubungan suami-istri atau keluarga tertentu mempunyai konsekuensi terhadap penuntutan.

 

Y. PASAL 482–495

PENGGELAPAN

Materi:

  • penggelapan biasa;
  • penggelapan dalam hubungan kerja;
  • penggelapan karena profesi;
  • penggelapan terhadap barang tertentu;
  • pemberatan.

Bedakan:

Pencurian

→ barang sejak awal berada dalam penguasaan orang lain.

Penggelapan

→ barang awalnya berada secara sah dalam penguasaan pelaku, kemudian dikuasai secara melawan hukum.

 

Z. PASAL 496–505

PENIPUAN DAN PERBUATAN CURANG

Materi:

  • penipuan;
  • perbuatan curang;
  • konsumen yang tidak membayar;
  • penipuan asuransi;
  • persaingan curang;
  • konosemen;
  • transaksi tanah;
  • makanan/minuman/obat palsu.

Pasal 497, misalnya, mengatur konsumen yang secara berulang menjadikan pembelian tanpa pelunasan sebagai mata pencaharian/kebiasaan.

 

AA. PASAL 506–515

PEMALSUAN

Materi:

  • pemalsuan surat;
  • penggunaan surat palsu;
  • pemalsuan dokumen;
  • pemalsuan mata uang;
  • pemalsuan alat pembayaran;
  • penggunaan hasil pemalsuan.

Konsep utama:

Forgery + use of forged document.

 

AB. PASAL 516–526

TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM PERDAGANGAN

Materi:

  • penipuan perdagangan;
  • perbuatan curang;
  • manipulasi barang;
  • pelanggaran kewajiban dalam transaksi;
  • perlindungan konsumen.

 

AC. PASAL 527–536

TINDAK PIDANA TERHADAP LINGKUNGAN

Materi:

  • pencemaran;
  • kerusakan lingkungan;
  • kegiatan yang membahayakan lingkungan;
  • pengelolaan bahan berbahaya;
  • pertanggungjawaban akibat lingkungan.

Konsep penting

Environmental criminal law.

 

AD. PASAL 537–550

TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN PELAYARAN DAN PENERBANGAN

Materi:

  • keselamatan transportasi;
  • pelayaran;
  • penerbangan;
  • tindakan yang membahayakan perjalanan;
  • sarana transportasi;
  • kecelakaan akibat perbuatan pidana.

 

AE. PASAL 551–560

TINDAK PIDANA TERHADAP KESEHATAN DAN KESELAMATAN UMUM

Materi:

  • tindakan yang membahayakan kesehatan;
  • bahan berbahaya;
  • makanan;
  • obat;
  • tindakan yang membahayakan masyarakat.

 

AF. PASAL 561–570

TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN JABATAN

Materi:

  • penyalahgunaan jabatan;
  • kewenangan;
  • kewajiban pejabat;
  • tindakan pejabat yang bertentangan dengan hukum;
  • keuntungan yang diperoleh karena jabatan.

 

AG. PASAL 571–580

TINDAK PIDANA PEMILU

Materi:

  • pelanggaran proses pemilu;
  • manipulasi;
  • menghalangi hak memilih;
  • penggunaan hak pilih secara tidak sah;
  • tindakan terhadap penyelenggaraan pemilu.

 

AH. PASAL 581–587

TINDAK PIDANA TERHADAP PEREKONOMIAN

Materi:

  • kegiatan ekonomi ilegal;
  • perdagangan;
  • keuangan;
  • kegiatan usaha tertentu;
  • perbuatan curang dalam aktivitas ekonomi.

 

AI. PASAL 588–599

TINDAK PIDANA BERAT TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Ini bagian yang sangat penting secara teori hukum pidana internasional.

Pasal 598

Genosida.

Pasal 599

Tindak pidana terhadap kemanusiaan.

Materi:

Genosida

Perbuatan dengan maksud menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok tertentu.

Kejahatan terhadap kemanusiaan

Perbuatan yang merupakan bagian dari serangan yang meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil.

Jenis perbuatan mencakup antara lain:

  • pembunuhan;
  • pemusnahan;
  • perbudakan;
  • deportasi/pemindahan paksa;
  • perampasan kemerdekaan;
  • penyiksaan;
  • kekerasan seksual;
  • penghilangan orang secara paksa.

 

AJ. PASAL 600–602

TINDAK PIDANA TERORISME

Pasal 600

Terorisme.

Ancaman:

5–20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.

Pasal 601

Perbuatan dengan maksud menimbulkan teror atau korban massal.

Pasal 602

Pendanaan terorisme.

Konsep:

terrorism + terrorist financing.

 

AK. PASAL 603–606

TINDAK PIDANA KORUPSI

Ini bagian yang wajib dipahami mahasiswa hukum.

Pasal 603

Memperkaya diri/orang lain/korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 604

Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Pasal 605

Suap kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.

Pasal 606

Pemberian hadiah atau janji terkait kekuasaan/wewenang.

Kerangka analisis

Mens rea → perbuatan melawan hukum → keuntungan → kerugian negara → hubungan kausal → pertanggungjawaban.

 

AL. PASAL 607–609

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pasal 607 menjadi inti.

Materinya:

  1. menempatkan;
  2. mentransfer;
  3. mengalihkan;
  4. membelanjakan;
  5. membayarkan;
  6. menghibahkan;
  7. menitipkan;
  8. membawa ke luar negeri;
  9. mengubah bentuk;
  10. menukarkan;
  11. menyembunyikan;
  12. menyamarkan;
  13. menerima/menguasai harta hasil tindak pidana.

Konsep utama

Predicate crime → proceeds of crime → placement → layering → integration.

 

AM. PASAL 610–612

TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Materi:

  • produksi;
  • impor;
  • ekspor;
  • penyaluran;
  • penguasaan;
  • narkotika Golongan I;
  • Golongan II;
  • Golongan III;
  • jumlah/berat narkotika;
  • pemberatan;
  • pidana mati/seumur hidup dalam keadaan tertentu.

 

AN. PASAL 613–622

KETENTUAN PERALIHAN

Ini bagian yang sering diabaikan, padahal sangat penting untuk memahami transisi dari KUHP lama ke KUHP baru.

Pasal 613

UU dan Perda yang memuat ketentuan pidana harus disesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP.

Pasal 614

Terminologi lama disesuaikan.

Misalnya:

“kejahatan/pelanggaran” → “Tindak Pidana”.

Istilah tertentu seperti badan hukum, benda, pegawai negeri dan lain-lain disesuaikan dengan terminologi KUHP baru.

Pasal 615 dst.

Mengatur berbagai penyesuaian:

  • pidana kurungan;
  • kategori denda;
  • rujukan pasal;
  • ketentuan pidana dalam berbagai UU;
  • tindak pidana informatika;
  • perdagangan orang;
  • perlindungan saksi;
  • pangan;
  • pendanaan terorisme;
  • dan berbagai ketentuan pidana sektoral.

Inilah salah satu alasan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi sangat penting untuk dibaca bersama KUHP. UU 2026 secara khusus melakukan harmonisasi ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem KUHP, termasuk sistem kategori denda.

 

AO. PASAL 623

NAMA UNDANG-UNDANG

Pasal 623:

Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

 

AP. PASAL 624

MULAI BERLAKUNYA KUHP

Pasal 624 menetapkan bahwa KUHP mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkan.

Karena diundangkan pada 2 Januari 2023, KUHP mulai berlaku pada:

2 JANUARI 2026

Hal ini juga tercatat dalam database resmi BPK.

 

PETA BESAR PASAL 200–624

Agar Bapak mudah mengajarkannya, saya sarankan membaginya menjadi 15 MODUL:

Modul

Pasal

Tema

1

200–239

Keamanan negara & hubungan internasional

2

240–279

Ketertiban umum & proses peradilan

3

280–299

Pengadilan, penegakan hukum, saksi & korban

4

300–323

Agama, kepercayaan & ketertiban masyarakat

5

324–375

Nyawa, tubuh & kemerdekaan orang

6

376–405

Hak individu, asal-usul & perkawinan

7

406–443

Kesusilaan, seksual & penghinaan

8

444–459

Harta kekayaan & perdagangan orang

9

460–505

Pencurian, penggelapan & penipuan

10

506–550

Pemalsuan, perdagangan & lingkungan

11

551–587

Keselamatan umum, jabatan & pemilu

12

588–599

HAM berat

13

600–602

Terorisme

14

603–612

Korupsi, TPPU & narkotika

15

613–624

Peralihan & penutup


Yang paling penting untuk pembelajaran mahasiswa

Saya justru menyarankan jangan menghafal 425 pasal tersebut. Gunakan pola analisis berikut untuk setiap pasal:

1. Bunyi pasal
↓
2. Subjek hukum
↓
3. Perbuatan yang dilarang
↓
4. Unsur objektif
↓
5. Unsur subjektif
↓
6. Mens rea
↓
7. Delik biasa/aduan
↓
8. Ancaman pidana
↓
9. Pemberatan/peringanan
↓
10. Percobaan & penyertaan
↓
11. Pertanggungjawaban korporasi
↓
12. Contoh kasus
↓
13. Perbandingan KUHP lama
↓
14. Putusan MK/yurisprudensi
↓
15. Hubungan dengan UU sektoral dan UU No. 1 Tahun 2026

Ini akan jauh lebih berguna untuk kuliah Hukum Pidana daripada sekadar membuat ringkasan pasal.

Catatan mutakhir: dalam database resmi BPK, KUHP 2023 tercatat telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026, dan beberapa ketentuan juga telah menjadi objek putusan MK, antara lain Pasal 220 dan Pasal 237. Jadi, untuk bahan ajar tahun akademik 2026/2027, saya sarankan kita menggunakan versi KUHP 2023 sebagaimana telah disesuaikan dengan UU 1/2026 serta putusan MK yang relevan, bukan hanya naskah asli 2023.

Kalau Bapak menghendaki pemahaman benar-benar pasal demi pasal, tahap berikutnya paling efektif adalah saya susun Pasal 200–299 terlebih dahulu dalam format tabel: Nomor Pasal | Bunyi/Pokok Norma | Unsur Tindak Pidana | Ancaman Pidana | Penjelasan | Contoh Kasus | Catatan UU 1/2026/MK. Setelah selesai 200–299, kita lanjut 300–399, 400–499, 500–599, dan 600–624.

Perdalam peta KUHP 2023

  • Uraikan Pasal 200–299 dalam tabel
  • Koreksi dan verifikasi Pasal 200–624

semua materi diatas mohon dibuatkan format tugas mahasiswa yang akan diajar

Tentu. Agar materi Pasal 200–624 KUHP tidak hanya menjadi bahan ceramah, format yang paling efektif adalah menjadikannya tugas terstruktur berbasis “Bedah Pasal KUHP Baru”. Mahasiswa bekerja per kelompok, tetapi setiap mahasiswa tetap membuat analisis individual.

FORMAT TUGAS MAHASISWA

BEDAH PASAL DEMI PASAL KUHP BARU

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Program Studi: Ilmu Hukum
Mata Kuliah: Hukum Pidana
Dosen: Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H.
Objek Kajian: Pasal 200–624 KUHP


A. DESKRIPSI TUGAS

Mahasiswa ditugaskan untuk memahami, menganalisis, dan mempresentasikan ketentuan Pasal 200 sampai dengan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan perubahan dan penyesuaian berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 serta putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan hukum yang relevan.

Tugas tidak boleh hanya berupa menyalin bunyi pasal. Mahasiswa harus mampu menjelaskan apa yang dilarang, siapa yang dapat dipidana, unsur tindak pidananya, kesalahan pelaku, ancaman pidana, dan bagaimana pasal tersebut diterapkan dalam kasus konkret.

 

B. TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah menyelesaikan tugas, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan substansi Pasal 200–624 KUHP.
  2. Mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana.
  3. Membedakan unsur objektif dan subjektif.
  4. Menganalisis bentuk kesalahan pelaku.
  5. Menentukan jenis delik.
  6. Menjelaskan ancaman pidana.
  7. Membandingkan KUHP baru dengan KUHP lama.
  8. Menghubungkan KUHP dengan UU sektoral.
  9. Mengidentifikasi perubahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026.
  10. Menganalisis penerapan pasal melalui kasus konkret.
  11. Menggunakan putusan pengadilan/yurisprudensi sebagai bahan analisis.
  12. Menyusun argumentasi hukum secara akademik.

 

C. PEMBAGIAN KELOMPOK

Karena Pasal 200–624 terdiri atas banyak ketentuan, mahasiswa dibagi menjadi 15 kelompok.

Kelompok

Pasal

Tema Kajian

I

200–239

Keamanan negara & hubungan internasional

II

240–279

Ketertiban umum & proses peradilan

III

280–299

Pengadilan, penegakan hukum, saksi & korban

IV

300–323

Agama, kepercayaan & ketertiban masyarakat

V

324–375

Nyawa, tubuh & kemerdekaan orang

VI

376–405

Hak individu, asal-usul & perkawinan

VII

406–443

Kesusilaan, seksual & penghinaan

VIII

444–459

Harta kekayaan & perdagangan orang

IX

460–505

Pencurian, penggelapan & penipuan

X

506–550

Pemalsuan, perdagangan & lingkungan

XI

551–587

Keselamatan umum, jabatan & pemilu

XII

588–599

Tindak pidana HAM berat

XIII

600–602

Terorisme

XIV

603–612

Korupsi, TPPU & narkotika

XV

613–624

Ketentuan peralihan & penutup

 

D. FORMAT ANALISIS SETIAP PASAL

Setiap kelompok wajib membedah seluruh pasal yang menjadi bagiannya menggunakan format berikut.

1. Identitas Pasal

Pasal: ………
Bab: ………
Bagian: ………
Jenis tindak pidana: ………

2. Bunyi Pasal

Tuliskan bunyi pasal secara lengkap dari sumber resmi.

3. Pokok Norma

Jelaskan dengan bahasa mahasiswa:

“Pasal ini pada dasarnya mengatur tentang …”

4. Subjek Hukum

Identifikasi siapa yang dapat menjadi pelaku:

  • setiap orang;
  • pejabat;
  • pegawai negeri;
  • korporasi;
  • orang tua;
  • tenaga profesional;
  • atau subjek khusus lainnya.

5. Unsur Tindak Pidana

Buat tabel:

Unsur

Penjelasan

Unsur subjektif

…

Unsur objektif

…

Perbuatan

…

Akibat

…

Keadaan yang menyertai

…

Hubungan kausal

…

6. Bentuk Kesalahan

Tentukan apakah membutuhkan:

Kesengajaan (dolus)
atau
Kealpaan (culpa)

Jelaskan alasannya.

7. Jenis Delik

Tentukan apakah:

  • delik formil;
  • delik materiil;
  • delik biasa;
  • delik aduan;
  • delik komisi;
  • delik omisi;
  • delik dengan pemberatan;
  • delik khusus.

8. Ancaman Pidana

Tuliskan:

  • pidana penjara;
  • pidana denda;
  • pidana tambahan;
  • pidana mati jika ada;
  • pidana minimum/maksimum;
  • kategori denda.

 

E. ANALISIS HUKUM

Mahasiswa wajib menjawab:

Pertanyaan 1

Apa kepentingan hukum yang dilindungi oleh pasal tersebut?

Pertanyaan 2

Mengapa perbuatan tersebut dikriminalisasi?

Pertanyaan 3

Apa perbedaan pasal tersebut dengan ketentuan dalam KUHP lama?

Pertanyaan 4

Apakah terdapat perubahan akibat UU No. 1 Tahun 2026?

Pertanyaan 5

Apakah terdapat UU khusus yang mengatur perbuatan yang sama?

Pertanyaan 6

Bagaimana hubungan KUHP dengan UU sektoral tersebut?

Pertanyaan 7

Apakah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan?

Pertanyaan 8

Apakah terdapat putusan pengadilan/yurisprudensi yang dapat digunakan?

 

F. ANALISIS KASUS

Setiap kelompok wajib membuat minimal 2 kasus.

Kasus 1 — Kasus Hipotetik

Mahasiswa membuat kasus sendiri.

Contoh:

A mengambil telepon genggam milik B dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Mahasiswa kemudian menjawab:

  1. Apa perbuatannya?
  2. Pasal apa yang dapat diterapkan?
  3. Apa unsur pasalnya?
  4. Apakah semua unsur terpenuhi?
  5. Bagaimana bentuk kesalahannya?
  6. Apa ancaman pidananya?
  7. Apakah terdapat alasan pembenar/pemaaf?

Kasus 2 — Kasus Aktual

Cari kasus nyata dari:

  • putusan pengadilan;
  • Direktori Putusan MA;
  • berita hukum;
  • atau sumber resmi penegak hukum.

Kemudian lakukan analisis hukum, bukan sekadar menceritakan kasus.

 

G. PERBANDINGAN KUHP LAMA DAN KUHP BARU

Setiap kelompok wajib membuat tabel:

Aspek

KUHP Lama

KUHP Baru

Analisis

Rumusan delik

…

…

…

Unsur

…

…

…

Ancaman pidana

…

…

…

Denda

…

…

…

Delik aduan

…

…

…

Pemberatan

…

…

…

 

H. HUBUNGAN DENGAN UU NO. 1 TAHUN 2026

Bagian ini wajib.

Mahasiswa harus mencari tahu:

Apakah ketentuan yang dianalisis mengalami penyesuaian setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2026?

Analisis sekurang-kurangnya mencakup:

  1. perubahan jenis pidana;
  2. perubahan ancaman pidana;
  3. perubahan kategori denda;
  4. perubahan terminologi;
  5. penyesuaian rujukan pasal;
  6. hubungan dengan UU pidana khusus.

 

I. KESIMPULAN

Kesimpulan minimal menjawab:

Apa yang sebenarnya ingin dilindungi oleh pasal tersebut dan bagaimana seharusnya pasal tersebut diterapkan dalam praktik?

 

J. FORMAT LAPORAN

Setiap kelompok membuat laporan dengan sistematika:

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar belakang
  2. Rumusan masalah
  3. Tujuan
  4. Metode kajian

BAB II KETENTUAN PASAL

  1. Bunyi pasal
  2. Pokok norma
  3. Unsur tindak pidana
  4. Subjek hukum
  5. Bentuk kesalahan
  6. Jenis delik
  7. Ancaman pidana

BAB III ANALISIS HUKUM

  1. Analisis unsur
  2. Perbandingan KUHP lama
  3. UU No. 1 Tahun 2026
  4. UU sektoral
  5. Putusan pengadilan/MK
  6. Analisis kasus

BAB IV PENUTUP

  1. Kesimpulan
  2. Saran

DAFTAR PUSTAKA

 

K. FORMAT PRESENTASI

Setiap kelompok menyiapkan 15 slide.

Slide 1

Judul dan identitas kelompok

Slide 2

Latar belakang

Slide 3

Peta pasal yang dikaji

Slide 4

Bunyi/pokok norma

Slide 5

Kepentingan hukum yang dilindungi

Slide 6

Subjek hukum

Slide 7

Unsur tindak pidana

Slide 8

Bentuk kesalahan

Slide 9

Jenis delik

Slide 10

Ancaman pidana

Slide 11

Perbandingan KUHP lama vs KUHP baru

Slide 12

UU No. 1 Tahun 2026

Slide 13

Kasus nyata

Slide 14

Analisis kasus

Slide 15

Kesimpulan dan pertanyaan diskusi

 

L. TUGAS INDIVIDUAL

Agar tidak terjadi mahasiswa hanya "menumpang nama" dalam kelompok, setiap mahasiswa wajib membuat 1 lembar Bedah Pasal Individual.

Format:

Nama:
NIM:
Kelompok:
Pasal yang dianalisis:

BEDAH PASAL

1. Apa yang dilarang?
...

2. Siapa yang dapat dipidana?
...

3. Apa unsur tindak pidananya?
...

4. Apa bentuk kesalahannya?
...

5. Apa jenis deliknya?
...

6. Berapa ancaman pidananya?
...

7. Apa contoh kasusnya?
...

8. Apa pendapat hukum saya mengenai pasal tersebut?
...

9. Apa persoalan hukum yang masih dapat diperdebatkan?
...

 

M. RUBRIK PENILAIAN

Komponen

Bobot

Penguasaan substansi pasal

20%

Analisis unsur tindak pidana

20%

Analisis pertanggungjawaban pidana

15%

Perbandingan KUHP lama & baru

10%

Analisis UU No. 1 Tahun 2026

10%

Analisis kasus

15%

Presentasi

5%

Referensi & ketepatan sitasi

5%

Total

100%

 

N. ATURAN PENTING TUGAS

Mahasiswa dilarang:

❌ hanya menyalin pasal;
❌ hanya membuat rangkuman;
❌ hanya mengambil materi dari internet;
❌ menggunakan AI tanpa melakukan verifikasi sumber;
❌ membuat kasus tanpa analisis unsur.

Mahasiswa wajib:

✅ menggunakan sumber peraturan resmi;
✅ mencantumkan sumber setiap ketentuan;
✅ membaca penjelasan pasal;
✅ mencari putusan pengadilan yang relevan;
✅ melakukan analisis sendiri;
✅ mencantumkan penggunaan AI apabila digunakan.

 

O. FORMAT PERTANYAAN DOSEN SAAT PRESENTASI

Setelah kelompok selesai presentasi, dosen dapat memberikan pertanyaan:

“Apa kepentingan hukum yang dilindungi oleh pasal ini?”

“Kalau satu unsur tidak terpenuhi, apakah terdakwa tetap dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut?”

“Apa perbedaan pasal ini dengan pasal yang mirip?”

“Apakah ini delik formil atau materiil? Jelaskan.”

“Apakah ini delik biasa atau delik aduan?”

“Bagaimana kalau pelaku masih anak?”

“Bagaimana jika dilakukan bersama-sama?”

“Bagaimana jika perbuatannya baru percobaan?”

“Bagaimana jika pelaku mengalami gangguan tertentu sehingga tidak mampu bertanggung jawab?”

“Bagaimana pengaruh UU No. 1 Tahun 2026 terhadap pasal ini?”

Dengan pertanyaan tersebut, mahasiswa tidak hanya hafal pasal, tetapi benar-benar belajar berpikir sebagai sarjana hukum.

Target akhirnya

Setelah seluruh kelompok menyelesaikan tugas, kelas akan menghasilkan “Atlas KUHP Baru Pasal 200–624” yang berisi:

Pasal → Unsur → Kesalahan → Delik → Pidana → Perbandingan → UU 1/2026 → Putusan → Kasus → Analisis.

Ini juga sangat cocok dijadikan portofolio tugas akhir mata kuliah Hukum Pidana.

buatkan juga tugas mahasiswa untuk pasal 1 sd pasal 199 kuhp no 1 tahun 2023 dan uu no 1 tahun 2026

Tentu. Untuk melengkapi tugas Pasal 200–624, berikut format Tugas Mahasiswa Pasal 1–199 sehingga seluruh KUHP Baru dapat dipelajari secara sistematis. Saya susun dengan pendekatan bedah norma dan analisis kasus, serta memasukkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

TUGAS MAHASISWA

BEDAH PASAL 1–199 KUHP BARU

Mata Kuliah: Hukum Pidana
Program Studi: Ilmu Hukum
Fakultas: Syariah dan Hukum
Dosen: Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H.
Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Tema Besar

“Memahami Asas, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pemidanaan, dan Korporasi dalam KUHP Nasional”

 

A. TUJUAN TUGAS

Setelah menyelesaikan tugas ini, mahasiswa mampu:

  1. memahami struktur Buku Kesatu KUHP Nasional;
  2. menjelaskan Pasal 1–199 secara sistematis;
  3. mengidentifikasi asas-asas hukum pidana;
  4. menjelaskan unsur tindak pidana;
  5. menganalisis pertanggungjawaban pidana;
  6. membedakan kesengajaan dan kealpaan;
  7. memahami percobaan dan penyertaan;
  8. memahami perbarengan tindak pidana;
  9. memahami alasan pembenar dan alasan pemaaf;
  10. memahami jenis dan tujuan pemidanaan;
  11. menganalisis pidana terhadap korporasi;
  12. memahami ketentuan mengenai anak;
  13. membandingkan KUHP lama dengan KUHP Nasional;
  14. menganalisis penyesuaian berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026;
  15. menerapkan ketentuan KUHP pada kasus konkret.

 

B. PEMBAGIAN KELOMPOK

Pasal 1–199 dibagi menjadi 10 kelompok kajian.

Kelompok

Pasal

Tema

I

1–20

Asas hukum pidana & ruang lingkup

II

21–50

Tindak pidana & pertanggungjawaban pidana

III

51–70

Alasan pembenar & alasan pemaaf

IV

71–100

Percobaan & penyertaan

V

101–130

Perbarengan tindak pidana

VI

131–150

Pidana & pemidanaan

VII

151–170

Pidana mati, pidana penjara, denda & pidana alternatif

VIII

171–180

Pidana tambahan, tindakan & pedoman pemidanaan

IX

181–190

Pertanggungjawaban pidana korporasi

X

191–199

Ketentuan mengenai anak

Catatan: Pembagian tersebut merupakan pembagian tugas pedagogis, sehingga batas tema kelompok tidak selalu identik dengan batas Bab dalam UU.

 

C. FORMAT BEDAH SETIAP PASAL

Setiap kelompok wajib membedah seluruh pasal yang menjadi tugasnya.

Gunakan format berikut.

1. IDENTITAS PASAL

Pasal: ………
Bab: ………
Bagian: ………
Judul: ………

 

2. BUNYI PASAL

Tuliskan bunyi ketentuan pasal dari sumber resmi.

Jangan hanya mengambil dari blog atau media sosial.

 

3. POKOK NORMA

Jawab pertanyaan:

Apa sebenarnya yang diatur oleh pasal ini?

Tuliskan dalam bahasa mahasiswa maksimal 1–2 paragraf.

 

D. ANALISIS UNSUR PASAL

Mahasiswa harus memecah ketentuan menjadi unsur-unsurnya.

Unsur

Analisis

Subjek

Siapa yang dapat dikenai?

Perbuatan

Apa yang dilarang/diwajibkan?

Objek

Apa yang menjadi objek tindak pidana?

Akibat

Apakah harus ada akibat tertentu?

Keadaan

Apakah terdapat keadaan khusus?

Kesalahan

Sengaja atau lalai?

Hubungan kausal

Apakah diperlukan hubungan sebab-akibat?

 

E. ANALISIS ASAS HUKUM PIDANA

Untuk pasal-pasal yang relevan, mahasiswa wajib menentukan asas yang digunakan.

Contohnya:

  • asas legalitas;
  • asas teritorial;
  • asas nasional aktif;
  • asas nasional pasif;
  • asas universal;
  • asas kesalahan;
  • asas proporsionalitas;
  • asas subsidiaritas;
  • asas ultimum remedium;
  • asas individualisasi pidana;
  • asas kepentingan terbaik bagi anak.

Mahasiswa harus menjelaskan:

Mengapa asas tersebut relevan dengan pasal yang dianalisis?

 

F. ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Mahasiswa wajib menjawab:

1. Apakah pelaku dapat dipertanggungjawabkan?

2. Apakah terdapat kesengajaan?

3. Apakah terdapat kealpaan?

4. Apakah pelaku mampu bertanggung jawab?

5. Apakah terdapat alasan pembenar?

6. Apakah terdapat alasan pemaaf?

7. Apakah terdapat keadaan yang meringankan atau memberatkan?

 

G. JENIS DELIK

Tentukan karakteristik tindak pidananya:

Delik formil atau materiil?

Delik biasa atau delik aduan?

Delik komisi atau omisi?

Delik sengaja atau culpa?

Delik tunggal atau berlanjut?

Jelaskan argumentasinya.

 

H. ANALISIS PEMIDANAAN

Mahasiswa wajib menjelaskan:

  1. jenis pidana;
  2. maksimum pidana;
  3. minimum pidana jika ada;
  4. kategori denda;
  5. pidana tambahan;
  6. tindakan;
  7. kemungkinan pidana alternatif;
  8. faktor pemberat;
  9. faktor peringan;
  10. tujuan pemidanaan.

 

I. PERBANDINGAN KUHP LAMA DAN KUHP BARU

Setiap kelompok membuat tabel berikut:

Aspek

KUHP Lama

KUHP 2023

Analisis

Rumusan

…

…

…

Unsur

…

…

…

Ancaman pidana

…

…

…

Denda

…

…

…

Delik aduan

…

…

…

Pemberatan

…

…

…

Konsep baru

…

…

…

Pertanyaan wajib:

Apa pembaruan hukum yang paling penting dari ketentuan tersebut?

 

J. ANALISIS UU NO. 1 TAHUN 2026

Bagian ini wajib dimasukkan dalam setiap tugas.

Mahasiswa mencari dan menjelaskan apakah pasal yang dikaji:

  • mengalami perubahan;
  • mengalami penyesuaian;
  • memiliki hubungan dengan UU pidana sektoral;
  • mengalami perubahan jenis pidana;
  • mengalami perubahan kategori denda;
  • mengalami perubahan terminologi;
  • memiliki ketentuan yang harus dibaca bersama UU No. 1 Tahun 2026.

Gunakan format:

Ketentuan

KUHP 2023

UU 1/2026

Analisis

Pasal

…

…

…

Jenis pidana

…

…

…

Denda

…

…

…

Terminologi

…

…

…

Dampak praktik

…

…

…

 

K. ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN

Setiap kelompok wajib mencari minimal 2 putusan yang relevan.

Sumber utama:

  • Mahkamah Agung;
  • Mahkamah Konstitusi;
  • Pengadilan Negeri;
  • Pengadilan Tinggi;
  • atau putusan pengadilan lainnya.

Format:

Nomor Putusan:
Pengadilan:
Tahun:
Para Pihak/Terdakwa:
Pasal yang digunakan:
Fakta hukum:
Pertimbangan hakim:
Amar putusan:
Analisis mahasiswa:

Pertanyaan utama:

Apakah mahasiswa setuju dengan pertimbangan hakim? Jelaskan argumentasi hukumnya.

 

L. ANALISIS KASUS

Setiap kelompok wajib membuat dua jenis kasus.

Kasus 1 — Hipotetik

Buat sendiri sebuah kasus.

Kemudian analisis menggunakan IRAC:

I — Issue
Apa masalah hukumnya?

R — Rule
Pasal apa yang berlaku?

A — Analysis
Apakah unsur pasal terpenuhi?

C — Conclusion
Apa kesimpulannya?

 

Kasus 2 — Kasus Aktual

Ambil kasus nyata dari:

  • putusan pengadilan;
  • berita resmi;
  • Kepolisian;
  • Kejaksaan;
  • Mahkamah Agung;
  • Mahkamah Konstitusi.

Kemudian analisis menggunakan pasal KUHP baru.

 

M. KHUSUS PASAL 1–20

Kelompok I wajib membahas lebih mendalam:

Asas Legalitas

Pasal 1

Bahas:

Nullum crimen, nulla poena sine lege.

Kemudian uraikan:

lex scripta
lex certa
lex praevia
lex stricta

serta larangan analogi.

Pasal 2

Bahas secara khusus:

Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Pertanyaan utama:

Bagaimana hubungan Pasal 1 tentang asas legalitas dengan Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat?

Ini dapat dijadikan debat kelas.

 

N. KHUSUS PASAL 21–70

Mahasiswa harus menguasai:

Tindak pidana

→ unsur tindak pidana
→ sifat melawan hukum
→ kesalahan
→ pertanggungjawaban pidana.

Alasan pembenar

Contohnya:

  • pembelaan terpaksa;
  • keadaan darurat;
  • menjalankan ketentuan undang-undang;
  • menjalankan perintah jabatan.

Alasan pemaaf

Mahasiswa harus membedakan:

perbuatannya tetap melawan hukum, tetapi pelakunya tidak dipersalahkan.

 

O. KHUSUS PASAL 71–130

Fokus:

Percobaan

Mahasiswa harus menjelaskan:

Niat → permulaan pelaksanaan → tindak pidana tidak selesai.

Kemudian analisis:

  • kapan percobaan terjadi;
  • kapan persiapan berubah menjadi pelaksanaan;
  • pengunduran diri sukarela;
  • alasan tidak selesainya tindak pidana.

Penyertaan

Bedakan:

  • melakukan;
  • menyuruh melakukan;
  • turut serta;
  • menganjurkan;
  • membantu.

 

P. KHUSUS PASAL 131–150

Fokus:

Perbarengan Tindak Pidana

Mahasiswa harus memahami:

concursus idealis

concursus realis

perbuatan berlanjut

Kemudian buat diagram perbandingan ketiganya.

 

Q. KHUSUS PASAL 151–180

Fokus:

SISTEM PEMIDANAAN KUHP NASIONAL

Mahasiswa membuat peta:

Pidana pokok

→ penjara
→ tutupan
→ pengawasan
→ denda
→ kerja sosial.

Pidana tambahan

→ pencabutan hak
→ perampasan barang
→ pengumuman putusan
→ pembayaran ganti rugi
→ pencabutan izin
→ pemenuhan kewajiban adat.

Kemudian bahas:

Mengapa KUHP Nasional memperluas alternatif pidana selain penjara?

 

R. KHUSUS PASAL 181–190

Fokus:

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

Mahasiswa harus menjawab:

  1. Apakah korporasi dapat menjadi pelaku?
  2. Siapa yang bertanggung jawab?
  3. Bagaimana hubungan pengurus dan korporasi?
  4. Bagaimana jika tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi?
  5. Apa jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi?
  6. Bagaimana pertanggungjawaban pengurus?

Buat contoh kasus korporasi.

 

S. KHUSUS PASAL 191–199

Fokus:

ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Mahasiswa membahas:

  • batas usia;
  • pertanggungjawaban pidana anak;
  • jenis pidana;
  • tindakan;
  • kepentingan terbaik anak;
  • restorative justice;
  • perlindungan anak.

Pertanyaan diskusi:

Apakah anak harus diperlakukan sama dengan orang dewasa dalam hukum pidana?

 

T. TUGAS INDIVIDUAL

Selain tugas kelompok, setiap mahasiswa wajib memilih 1 pasal dari kelompoknya.

Kemudian membuat:

“ONE PAGE PASAL”

Format:

Nama:
NIM:
Pasal:

1. Apa yang diatur?

2. Apa unsur pasalnya?

3. Siapa pelakunya?

4. Apa bentuk kesalahannya?

5. Apa jenis deliknya?

6. Apa ancaman pidananya?

7. Apa perbedaannya dengan KUHP lama?

8. Apa pengaruh UU No. 1 Tahun 2026?

9. Berikan satu contoh kasus.

10. Pendapat hukum saya

“Menurut saya, ketentuan ini … karena …”

 

U. FORMAT PRESENTASI

Setiap kelompok membuat 15 slide:

Slide 1 — Judul
Slide 2 — Latar belakang
Slide 3 — Peta pasal
Slide 4 — Bunyi/pokok norma
Slide 5 — Kepentingan hukum
Slide 6 — Subjek hukum
Slide 7 — Unsur tindak pidana
Slide 8 — Kesalahan & pertanggungjawaban
Slide 9 — Jenis delik
Slide 10 — Ancaman pidana
Slide 11 — KUHP lama vs KUHP baru
Slide 12 — UU No. 1 Tahun 2026
Slide 13 — Putusan pengadilan
Slide 14 — Analisis kasus
Slide 15 — Kesimpulan & pertanyaan diskusi

 

V. RUBRIK PENILAIAN

Komponen

Bobot

Penguasaan pasal

20%

Analisis unsur

20%

Pertanggungjawaban pidana

15%

Perbandingan KUHP lama–baru

10%

Analisis UU 1/2026

10%

Analisis putusan

10%

Analisis kasus

10%

Presentasi & diskusi

5%

TOTAL

100%

 

W. PROYEK AKHIR KELAS

Setelah seluruh kelompok menyelesaikan Pasal 1–199 dan tugas sebelumnya Pasal 200–624, mahasiswa menggabungkan seluruh hasil menjadi:

“ATLAS KUHP NASIONAL”

Strukturnya:

Pasal → Norma → Unsur → Kesalahan → Pertanggungjawaban → Jenis Delik → Pidana → KUHP Lama → UU 1/2026 → Putusan → Kasus → Analisis

Dengan demikian, mahasiswa tidak sekadar menghafal 624 pasal, tetapi mampu menjawab pertanyaan paling penting dalam hukum pidana:

“Apa perbuatannya?”
“Apa unsur pasalnya?”
“Apakah unsur terpenuhi?”
“Apakah pelaku dapat dipertanggungjawabkan?”
“Apa pidananya?”
“Mengapa pidana tersebut dijatuhkan?”

Catatan untuk bahan ajar 2026/2027: sebelum tugas diberikan kepada mahasiswa, sebaiknya naskah setiap pasal dan perubahan UU No. 1 Tahun 2026 diverifikasi dari naskah resmi terbaru, termasuk putusan MK yang telah memengaruhi sejumlah ketentuan KUHP. Dengan begitu tugas mahasiswa tidak menggunakan naskah KUHP 2023 yang sudah tidak mutakhir.

 

0 Komentar