PETA MATERI
KUHP BARU
PASAL
200–624 UU NO. 1 TAHUN 2023
KUHP 2023
terdiri atas Buku Kesatu: Aturan Umum dan Buku Kedua: Tindak Pidana.
Buku Kesatu juga menjadi pedoman bagi ketentuan pidana di luar KUHP, kecuali
ditentukan lain. KUHP mulai berlaku 2 Januari 2026.
A. PASAL
200–209
TINDAK
PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Kelompok
awal Buku Kedua berhubungan dengan perlindungan terhadap:
- kedaulatan
negara;
- keamanan
negara;
- ideologi
dan ketatanegaraan;
- tindakan
yang membahayakan eksistensi negara;
- hubungan
dengan negara asing.
Fokus
pembelajaran
Mahasiswa
harus memahami:
keamanan
negara → kepentingan negara → kepentingan masyarakat → batas kriminalisasi →
kebebasan politik.
Pertanyaan
akademiknya:
Sampai di
mana negara boleh menggunakan hukum pidana untuk melindungi keamanan negara
tanpa membatasi kebebasan warga negara?
B. PASAL
210–220
TINDAK
PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Materi
penting:
- penghinaan
terhadap Presiden/Wakil Presiden;
- penghinaan
yang dilakukan di muka umum;
- bentuk
perbuatan penghinaan;
- delik
aduan;
- batas
antara kritik dan penghinaan.
Catatan
penting: Pasal 220
ayat (1) telah mendapat putusan MK yang memberikan pemaknaan mengenai pihak
yang dapat mengajukan pengaduan. Database BPK mencatat Putusan MK No.
275/PUU-XXIII/2025 terkait ketentuan tersebut.
Isu diskusi
Kritik ≠
penghinaan.
Mahasiswa
perlu dilatih membedakan:
kritik
terhadap kebijakan pemerintah
dengan
serangan
terhadap kehormatan/martabat pribadi.
C. PASAL
221–239
TINDAK
PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT, KEPALA NEGARA SAHABAT, DAN PERWAKILAN NEGARA
ASING
Materinya
mencakup:
- penghinaan
terhadap kepala negara asing;
- penghinaan
terhadap simbol negara asing;
- gangguan
terhadap hubungan diplomatik;
- perlindungan
terhadap perwakilan negara asing;
- hubungan
hukum pidana nasional dengan hukum internasional.
Konsep utama
Diplomatic
protection – international comity – hubungan antarnegara.
D. PASAL
240–251
TINDAK
PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Materi:
- penghasutan;
- penyebaran
kebencian;
- gangguan
ketertiban;
- tindakan
yang menimbulkan keresahan masyarakat;
- penggunaan
kekerasan dalam konteks tertentu.
Isu utama
Kebebasan
berekspresi vs ketertiban umum.
E. PASAL
252–256
TINDAK
PIDANA TERHADAP PROSES PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN PUBLIK
Materi:
- melawan
pejabat;
- menghalangi
pelaksanaan tugas;
- penggunaan
kewenangan secara tidak sah;
- perlindungan
terhadap fungsi pemerintahan.
F. PASAL
257–279
TINDAK
PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Ini bagian sangat
penting untuk mahasiswa hukum.
Materinya
antara lain:
- menghalangi
proses peradilan;
- memberikan
keterangan palsu;
- memengaruhi
proses peradilan;
- merusak
atau menyembunyikan alat bukti;
- mengganggu
proses persidangan;
- pelanggaran
terhadap kewibawaan pengadilan.
Konsep
utama:
Contempt of
court
dan
Obstruction
of justice.
G. PASAL
280–299
TINDAK
PIDANA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DAN SAKSI/KORBAN
Materi:
- ketidakpatuhan terhadap perintah
pengadilan;
- sikap tidak hormat dalam persidangan;
- publikasi proses persidangan tanpa izin;
- menghalangi penyidikan/penuntutan;
- mengganggu saksi;
- mengancam saksi;
- membuka identitas saksi/korban tertentu.
Pasal 299
merupakan salah satu ketentuan yang penting karena berkaitan dengan
perlindungan saksi dan korban.
H. PASAL
300–305
TINDAK
PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Ini
merupakan salah satu bagian penting bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan
Hukum.
Materi:
Pasal
300–302
Tindak
pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Pasal
303–305
Tindak
pidana terhadap kehidupan beragama/kepercayaan.
Pokok
bahasan:
- permusuhan;
- kebencian;
- diskriminasi;
- kekerasan;
- gangguan
terhadap ibadah;
- perusakan
tempat ibadah;
- penodaan/perbuatan
terhadap agama atau kepercayaan.
Isu akademik
Religious
freedom vs protection of religious harmony
I. PASAL
306–316
TINDAK
PIDANA TERHADAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Materi:
- gangguan
terhadap ketenteraman masyarakat;
- perbuatan
yang membahayakan masyarakat;
- ketertiban
sosial;
- kewajiban
tertentu dalam kehidupan sosial.
J. PASAL
317–323
TINDAK
PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM
Materi:
- perlawanan
terhadap pejabat;
- tindakan
terhadap kewenangan yang sah;
- penggunaan
simbol/kewenangan secara tidak sah;
- gangguan
terhadap pelaksanaan tugas negara.
K. PASAL
324–337
TINDAK
PIDANA TERHADAP KEHIDUPAN DAN KESELAMATAN ORANG
Mulai bagian
ini mahasiswa masuk ke delik terhadap individu.
Materinya
meliputi:
- pembunuhan;
- pembunuhan
berencana;
- pembunuhan
dalam keadaan tertentu;
- menyebabkan
kematian;
- akibat
kematian.
Konsep utama
Mens rea +
actus reus + causal relationship.
L. PASAL
338–350
TINDAK
PIDANA TERHADAP NYAWA
Pembahasan:
- pembunuhan;
- pembunuhan
berencana;
- pembunuhan
karena keadaan tertentu;
- pembunuhan
terhadap bayi;
- permintaan
untuk membunuh;
- membantu
bunuh diri.
Pertanyaan
utama
Apa
perbedaan:
pembunuhan
biasa
vs
pembunuhan
berencana
vs
kematian
karena kealpaan?
M. PASAL
351–365
TINDAK
PIDANA TERHADAP TUBUH
Materi:
- penganiayaan;
- penganiayaan
ringan;
- penganiayaan
berat;
- penganiayaan
mengakibatkan kematian;
- kekerasan
terhadap orang.
Konsep:
Luka → luka
berat → kematian → pemberatan pidana.
N. PASAL
366–375
TINDAK
PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Materi:
- perampasan
kemerdekaan;
- penyekapan;
- penculikan;
- pemaksaan;
- perdagangan
manusia;
- bentuk
lain pembatasan kebebasan seseorang.
O. PASAL
376–400
TINDAK
PIDANA TERHADAP HAK DAN KEBEBASAN INDIVIDU
Materinya
berkembang ke:
- pemaksaan;
- ancaman;
- memasuki
tempat secara melawan hukum;
- pelanggaran
privasi;
- perbuatan
terhadap hak individu.
P. PASAL
401–405
TINDAK
PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 401:
penggelapan
asal-usul orang.
Pasal 402:
perkawinan
yang menjadi penghalang perkawinan berikutnya.
Pasal 403:
tidak
memberitahukan adanya penghalang perkawinan.
Pasal 404:
tidak
melaporkan kelahiran, perkawinan, perceraian atau kematian.
Pasal 405:
pidana
tambahan tertentu.
Q. PASAL
406–415
TINDAK
PIDANA KESUSILAAN
Ini bagian
yang sangat penting.
Pasal 406
Kesusilaan
di muka umum.
Pasal 407
dst.
Pornografi.
Materi:
- perbuatan
melanggar kesusilaan;
- pornografi;
- produksi;
- distribusi;
- penyebarluasan;
- mempertunjukkan;
- keterlibatan
anak;
- pemberatan
pidana.
R. PASAL
416–425
TINDAK
PIDANA KESUSILAAN DAN SEKSUAL
Materi:
- perzinaan;
- hidup
bersama di luar perkawinan;
- persetubuhan;
- perbuatan
seksual;
- perbuatan
seksual terhadap anak;
- pemaksaan
seksual;
- pemberatan
karena korban tertentu.
Isu penting
Delik aduan.
Mahasiswa
harus membedakan:
delik biasa
dengan
delik aduan
absolut
dan
delik aduan
relatif.
S. PASAL
426–431
TINDAK
PIDANA ABORSI
Materi:
- melakukan
aborsi;
- membantu
aborsi;
- pengecualian
tertentu;
- kondisi
medis;
- kehamilan
akibat tindak pidana tertentu.
Isu hukum
perlindungan
kehidupan janin vs hak dan keselamatan perempuan.
T. PASAL
432–443
TINDAK
PIDANA PENGHINAAN
Materi:
- pencemaran;
- penghinaan;
- fitnah;
- penghinaan
terhadap orang yang telah meninggal;
- penghinaan
melalui sarana elektronik;
- delik
aduan.
Ini harus
dikaitkan dengan:
kebebasan
berpendapat + reputasi + media sosial.
U. PASAL
444–454
TINDAK
PIDANA TERHADAP HARTA KEKAYAAN
Materi:
- perusakan;
- penggelapan;
- penipuan;
- pemalsuan;
- perbuatan
curang;
- kerugian
terhadap orang lain.
V. PASAL
455–459
TINDAK
PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 455
menjadi sangat penting dalam harmonisasi dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Materi:
- perekrutan;
- pengangkutan;
- pemindahan;
- penampungan;
- pengiriman;
- penerimaan;
- eksploitasi.
Unsur utama:
proses +
cara + tujuan eksploitasi.
W. PASAL
460–475
TINDAK
PIDANA TERHADAP HARTA BENDA
Materinya:
- pengrusakan;
- pembakaran;
- penghancuran;
- memasuki
rumah/tempat tertentu secara melawan hukum;
- mengambil
barang;
- penguasaan
barang secara melawan hukum.
X. PASAL
476–481
PENCURIAN
Ini salah
satu kelompok yang paling penting.
Pasal 476
Pencurian
biasa.
Pasal 477
Pencurian
dengan pemberatan.
Pasal 478
Pencurian
ringan.
Pasal 479
Pencurian
dengan kekerasan.
Pasal 480
Pidana
tambahan.
Pasal 481
Ketentuan
khusus hubungan keluarga.
Misalnya
pencurian yang dilakukan dalam hubungan suami-istri atau keluarga tertentu
mempunyai konsekuensi terhadap penuntutan.
Y. PASAL
482–495
PENGGELAPAN
Materi:
- penggelapan
biasa;
- penggelapan
dalam hubungan kerja;
- penggelapan
karena profesi;
- penggelapan
terhadap barang tertentu;
- pemberatan.
Bedakan:
Pencurian
→ barang
sejak awal berada dalam penguasaan orang lain.
Penggelapan
→ barang
awalnya berada secara sah dalam penguasaan pelaku, kemudian dikuasai secara
melawan hukum.
Z. PASAL
496–505
PENIPUAN DAN
PERBUATAN CURANG
Materi:
- penipuan;
- perbuatan
curang;
- konsumen
yang tidak membayar;
- penipuan
asuransi;
- persaingan
curang;
- konosemen;
- transaksi
tanah;
- makanan/minuman/obat
palsu.
Pasal 497,
misalnya, mengatur konsumen yang secara berulang menjadikan pembelian tanpa
pelunasan sebagai mata pencaharian/kebiasaan.
AA. PASAL
506–515
PEMALSUAN
Materi:
- pemalsuan
surat;
- penggunaan
surat palsu;
- pemalsuan
dokumen;
- pemalsuan
mata uang;
- pemalsuan
alat pembayaran;
- penggunaan
hasil pemalsuan.
Konsep
utama:
Forgery +
use of forged document.
AB. PASAL
516–526
TINDAK
PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM PERDAGANGAN
Materi:
- penipuan
perdagangan;
- perbuatan
curang;
- manipulasi
barang;
- pelanggaran
kewajiban dalam transaksi;
- perlindungan
konsumen.
AC. PASAL
527–536
TINDAK
PIDANA TERHADAP LINGKUNGAN
Materi:
- pencemaran;
- kerusakan
lingkungan;
- kegiatan
yang membahayakan lingkungan;
- pengelolaan
bahan berbahaya;
- pertanggungjawaban
akibat lingkungan.
Konsep
penting
Environmental
criminal law.
AD. PASAL
537–550
TINDAK
PIDANA TERHADAP KEAMANAN PELAYARAN DAN PENERBANGAN
Materi:
- keselamatan
transportasi;
- pelayaran;
- penerbangan;
- tindakan
yang membahayakan perjalanan;
- sarana
transportasi;
- kecelakaan
akibat perbuatan pidana.
AE. PASAL
551–560
TINDAK
PIDANA TERHADAP KESEHATAN DAN KESELAMATAN UMUM
Materi:
- tindakan
yang membahayakan kesehatan;
- bahan
berbahaya;
- makanan;
- obat;
- tindakan
yang membahayakan masyarakat.
AF. PASAL
561–570
TINDAK
PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN JABATAN
Materi:
- penyalahgunaan
jabatan;
- kewenangan;
- kewajiban
pejabat;
- tindakan
pejabat yang bertentangan dengan hukum;
- keuntungan
yang diperoleh karena jabatan.
AG. PASAL
571–580
TINDAK
PIDANA PEMILU
Materi:
- pelanggaran
proses pemilu;
- manipulasi;
- menghalangi
hak memilih;
- penggunaan
hak pilih secara tidak sah;
- tindakan
terhadap penyelenggaraan pemilu.
AH. PASAL
581–587
TINDAK
PIDANA TERHADAP PEREKONOMIAN
Materi:
- kegiatan
ekonomi ilegal;
- perdagangan;
- keuangan;
- kegiatan
usaha tertentu;
- perbuatan
curang dalam aktivitas ekonomi.
AI. PASAL
588–599
TINDAK
PIDANA BERAT TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
Ini bagian
yang sangat penting secara teori hukum pidana internasional.
Pasal 598
Genosida.
Pasal 599
Tindak
pidana terhadap kemanusiaan.
Materi:
Genosida
Perbuatan
dengan maksud menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok tertentu.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan
Perbuatan
yang merupakan bagian dari serangan yang meluas atau sistematik terhadap
penduduk sipil.
Jenis
perbuatan mencakup antara lain:
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- deportasi/pemindahan
paksa;
- perampasan
kemerdekaan;
- penyiksaan;
- kekerasan
seksual;
- penghilangan
orang secara paksa.
AJ. PASAL
600–602
TINDAK
PIDANA TERORISME
Pasal 600
Terorisme.
Ancaman:
5–20 tahun,
seumur hidup, atau pidana mati.
Pasal 601
Perbuatan
dengan maksud menimbulkan teror atau korban massal.
Pasal 602
Pendanaan
terorisme.
Konsep:
terrorism +
terrorist financing.
AK. PASAL
603–606
TINDAK
PIDANA KORUPSI
Ini bagian
yang wajib dipahami mahasiswa hukum.
Pasal 603
Memperkaya
diri/orang lain/korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau
perekonomian negara.
Pasal 604
Penyalahgunaan
kewenangan karena jabatan.
Pasal 605
Suap kepada
pegawai negeri/penyelenggara negara.
Pasal 606
Pemberian
hadiah atau janji terkait kekuasaan/wewenang.
Kerangka
analisis
Mens rea →
perbuatan melawan hukum → keuntungan → kerugian negara → hubungan kausal →
pertanggungjawaban.
AL. PASAL
607–609
TINDAK
PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 607
menjadi inti.
Materinya:
- menempatkan;
- mentransfer;
- mengalihkan;
- membelanjakan;
- membayarkan;
- menghibahkan;
- menitipkan;
- membawa
ke luar negeri;
- mengubah
bentuk;
- menukarkan;
- menyembunyikan;
- menyamarkan;
- menerima/menguasai
harta hasil tindak pidana.
Konsep utama
Predicate
crime → proceeds of crime → placement → layering → integration.
AM. PASAL
610–612
TINDAK
PIDANA NARKOTIKA
Materi:
- produksi;
- impor;
- ekspor;
- penyaluran;
- penguasaan;
- narkotika
Golongan I;
- Golongan
II;
- Golongan
III;
- jumlah/berat
narkotika;
- pemberatan;
- pidana
mati/seumur hidup dalam keadaan tertentu.
AN. PASAL
613–622
KETENTUAN
PERALIHAN
Ini bagian
yang sering diabaikan, padahal sangat penting untuk memahami transisi dari
KUHP lama ke KUHP baru.
Pasal 613
UU dan Perda
yang memuat ketentuan pidana harus disesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP.
Pasal 614
Terminologi
lama disesuaikan.
Misalnya:
“kejahatan/pelanggaran”
→ “Tindak Pidana”.
Istilah
tertentu seperti badan hukum, benda, pegawai negeri dan lain-lain disesuaikan
dengan terminologi KUHP baru.
Pasal 615
dst.
Mengatur
berbagai penyesuaian:
- pidana
kurungan;
- kategori
denda;
- rujukan
pasal;
- ketentuan
pidana dalam berbagai UU;
- tindak
pidana informatika;
- perdagangan
orang;
- perlindungan
saksi;
- pangan;
- pendanaan
terorisme;
- dan
berbagai ketentuan pidana sektoral.
Inilah salah
satu alasan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi
sangat penting untuk dibaca bersama KUHP. UU 2026 secara khusus melakukan
harmonisasi ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem KUHP, termasuk sistem
kategori denda.
AO. PASAL
623
NAMA
UNDANG-UNDANG
Pasal 623:
Undang-Undang
ini dapat disebut dengan KUHP.
AP. PASAL
624
MULAI
BERLAKUNYA KUHP
Pasal 624
menetapkan bahwa KUHP mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkan.
Karena
diundangkan pada 2 Januari 2023, KUHP mulai berlaku pada:
2 JANUARI
2026
Hal ini juga
tercatat dalam database resmi BPK.
PETA BESAR
PASAL 200–624
Agar Bapak
mudah mengajarkannya, saya sarankan membaginya menjadi 15 MODUL:
|
Modul |
Pasal |
Tema |
|
1 |
200–239 |
Keamanan
negara & hubungan internasional |
|
2 |
240–279 |
Ketertiban
umum & proses peradilan |
|
3 |
280–299 |
Pengadilan,
penegakan hukum, saksi & korban |
|
4 |
300–323 |
Agama,
kepercayaan & ketertiban masyarakat |
|
5 |
324–375 |
Nyawa,
tubuh & kemerdekaan orang |
|
6 |
376–405 |
Hak
individu, asal-usul & perkawinan |
|
7 |
406–443 |
Kesusilaan,
seksual & penghinaan |
|
8 |
444–459 |
Harta
kekayaan & perdagangan orang |
|
9 |
460–505 |
Pencurian,
penggelapan & penipuan |
|
10 |
506–550 |
Pemalsuan,
perdagangan & lingkungan |
|
11 |
551–587 |
Keselamatan
umum, jabatan & pemilu |
|
12 |
588–599 |
HAM berat |
|
13 |
600–602 |
Terorisme |
|
14 |
603–612 |
Korupsi,
TPPU & narkotika |
|
15 |
613–624 |
Peralihan
& penutup |
Yang paling
penting untuk pembelajaran mahasiswa
Saya justru
menyarankan jangan menghafal 425 pasal tersebut. Gunakan pola analisis
berikut untuk setiap pasal:
1. Bunyi pasal
↓
2. Subjek hukum
↓
3. Perbuatan yang dilarang
↓
4. Unsur objektif
↓
5. Unsur subjektif
↓
6. Mens rea
↓
7. Delik biasa/aduan
↓
8. Ancaman pidana
↓
9. Pemberatan/peringanan
↓
10. Percobaan & penyertaan
↓
11. Pertanggungjawaban korporasi
↓
12. Contoh kasus
↓
13. Perbandingan KUHP lama
↓
14. Putusan MK/yurisprudensi
↓
15. Hubungan dengan UU sektoral dan UU No. 1 Tahun 2026
Ini akan jauh lebih berguna untuk kuliah Hukum
Pidana daripada sekadar membuat ringkasan pasal.
Catatan
mutakhir: dalam
database resmi BPK, KUHP 2023 tercatat telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026,
dan beberapa ketentuan juga telah menjadi objek putusan MK, antara lain Pasal
220 dan Pasal 237. Jadi, untuk bahan ajar tahun akademik 2026/2027, saya
sarankan kita menggunakan versi KUHP 2023 sebagaimana telah disesuaikan
dengan UU 1/2026 serta putusan MK yang relevan, bukan hanya naskah asli
2023.
Kalau Bapak
menghendaki pemahaman benar-benar pasal demi pasal, tahap berikutnya
paling efektif adalah saya susun Pasal 200–299 terlebih dahulu dalam format
tabel: Nomor Pasal | Bunyi/Pokok Norma | Unsur Tindak Pidana | Ancaman Pidana |
Penjelasan | Contoh Kasus | Catatan UU 1/2026/MK. Setelah selesai 200–299,
kita lanjut 300–399, 400–499, 500–599, dan 600–624.
Perdalam
peta KUHP 2023
- Uraikan
Pasal 200–299 dalam tabel
- Koreksi
dan verifikasi Pasal 200–624
semua materi
diatas mohon dibuatkan format tugas mahasiswa yang akan diajar
Tentu. Agar
materi Pasal 200–624 KUHP tidak hanya menjadi bahan ceramah, format yang
paling efektif adalah menjadikannya tugas terstruktur berbasis “Bedah Pasal
KUHP Baru”. Mahasiswa bekerja per kelompok, tetapi setiap mahasiswa tetap
membuat analisis individual.
FORMAT TUGAS
MAHASISWA
BEDAH PASAL
DEMI PASAL KUHP BARU
UU No. 1
Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Program Studi: Ilmu Hukum
Mata Kuliah: Hukum Pidana
Dosen: Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H.
Objek Kajian: Pasal 200–624 KUHP
A. DESKRIPSI
TUGAS
Mahasiswa
ditugaskan untuk memahami, menganalisis, dan mempresentasikan ketentuan Pasal
200 sampai dengan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan
memperhatikan perubahan dan penyesuaian berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026
serta putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan hukum yang relevan.
Tugas tidak
boleh hanya berupa menyalin bunyi pasal. Mahasiswa harus mampu
menjelaskan apa yang dilarang, siapa yang dapat dipidana, unsur tindak
pidananya, kesalahan pelaku, ancaman pidana, dan bagaimana pasal tersebut
diterapkan dalam kasus konkret.
B. TUJUAN
PEMBELAJARAN
Setelah
menyelesaikan tugas, mahasiswa diharapkan mampu:
- Menjelaskan
substansi Pasal 200–624 KUHP.
- Mengidentifikasi
unsur-unsur tindak pidana.
- Membedakan
unsur objektif dan subjektif.
- Menganalisis
bentuk kesalahan pelaku.
- Menentukan
jenis delik.
- Menjelaskan
ancaman pidana.
- Membandingkan
KUHP baru dengan KUHP lama.
- Menghubungkan
KUHP dengan UU sektoral.
- Mengidentifikasi
perubahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026.
- Menganalisis
penerapan pasal melalui kasus konkret.
- Menggunakan
putusan pengadilan/yurisprudensi sebagai bahan analisis.
- Menyusun
argumentasi hukum secara akademik.
C. PEMBAGIAN
KELOMPOK
Karena Pasal
200–624 terdiri atas banyak ketentuan, mahasiswa dibagi menjadi 15 kelompok.
|
Kelompok |
Pasal |
Tema
Kajian |
|
I |
200–239 |
Keamanan
negara & hubungan internasional |
|
II |
240–279 |
Ketertiban
umum & proses peradilan |
|
III |
280–299 |
Pengadilan,
penegakan hukum, saksi & korban |
|
IV |
300–323 |
Agama,
kepercayaan & ketertiban masyarakat |
|
V |
324–375 |
Nyawa,
tubuh & kemerdekaan orang |
|
VI |
376–405 |
Hak
individu, asal-usul & perkawinan |
|
VII |
406–443 |
Kesusilaan,
seksual & penghinaan |
|
VIII |
444–459 |
Harta
kekayaan & perdagangan orang |
|
IX |
460–505 |
Pencurian,
penggelapan & penipuan |
|
X |
506–550 |
Pemalsuan,
perdagangan & lingkungan |
|
XI |
551–587 |
Keselamatan
umum, jabatan & pemilu |
|
XII |
588–599 |
Tindak
pidana HAM berat |
|
XIII |
600–602 |
Terorisme |
|
XIV |
603–612 |
Korupsi,
TPPU & narkotika |
|
XV |
613–624 |
Ketentuan
peralihan & penutup |
D. FORMAT
ANALISIS SETIAP PASAL
Setiap
kelompok wajib membedah seluruh pasal yang menjadi bagiannya menggunakan
format berikut.
1. Identitas
Pasal
Pasal: ………
Bab: ………
Bagian: ………
Jenis tindak pidana: ………
2. Bunyi
Pasal
Tuliskan
bunyi pasal secara lengkap dari sumber resmi.
3. Pokok
Norma
Jelaskan
dengan bahasa mahasiswa:
“Pasal ini
pada dasarnya mengatur tentang …”
4. Subjek
Hukum
Identifikasi
siapa yang dapat menjadi pelaku:
- setiap
orang;
- pejabat;
- pegawai
negeri;
- korporasi;
- orang
tua;
- tenaga
profesional;
- atau
subjek khusus lainnya.
5. Unsur
Tindak Pidana
Buat tabel:
|
Unsur |
Penjelasan |
|
Unsur
subjektif |
… |
|
Unsur
objektif |
… |
|
Perbuatan |
… |
|
Akibat |
… |
|
Keadaan
yang menyertai |
… |
|
Hubungan
kausal |
… |
6. Bentuk
Kesalahan
Tentukan
apakah membutuhkan:
Kesengajaan (dolus)
atau
Kealpaan (culpa)
Jelaskan
alasannya.
7. Jenis
Delik
Tentukan
apakah:
- delik
formil;
- delik
materiil;
- delik
biasa;
- delik
aduan;
- delik
komisi;
- delik
omisi;
- delik
dengan pemberatan;
- delik
khusus.
8. Ancaman
Pidana
Tuliskan:
- pidana
penjara;
- pidana
denda;
- pidana
tambahan;
- pidana
mati jika ada;
- pidana
minimum/maksimum;
- kategori
denda.
E. ANALISIS
HUKUM
Mahasiswa
wajib menjawab:
Pertanyaan 1
Apa
kepentingan hukum yang dilindungi oleh pasal tersebut?
Pertanyaan 2
Mengapa
perbuatan tersebut dikriminalisasi?
Pertanyaan 3
Apa
perbedaan pasal tersebut dengan ketentuan dalam KUHP lama?
Pertanyaan 4
Apakah
terdapat perubahan akibat UU No. 1 Tahun 2026?
Pertanyaan 5
Apakah
terdapat UU khusus yang mengatur perbuatan yang sama?
Pertanyaan 6
Bagaimana
hubungan KUHP dengan UU sektoral tersebut?
Pertanyaan 7
Apakah
terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan?
Pertanyaan 8
Apakah
terdapat putusan pengadilan/yurisprudensi yang dapat digunakan?
F. ANALISIS
KASUS
Setiap
kelompok wajib membuat minimal 2 kasus.
Kasus 1 —
Kasus Hipotetik
Mahasiswa
membuat kasus sendiri.
Contoh:
A mengambil
telepon genggam milik B dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara
melawan hukum.
Mahasiswa
kemudian menjawab:
- Apa
perbuatannya?
- Pasal
apa yang dapat diterapkan?
- Apa
unsur pasalnya?
- Apakah
semua unsur terpenuhi?
- Bagaimana
bentuk kesalahannya?
- Apa
ancaman pidananya?
- Apakah
terdapat alasan pembenar/pemaaf?
Kasus 2 —
Kasus Aktual
Cari kasus
nyata dari:
- putusan
pengadilan;
- Direktori
Putusan MA;
- berita
hukum;
- atau
sumber resmi penegak hukum.
Kemudian
lakukan analisis hukum, bukan sekadar menceritakan kasus.
G.
PERBANDINGAN KUHP LAMA DAN KUHP BARU
Setiap
kelompok wajib membuat tabel:
|
Aspek |
KUHP Lama |
KUHP Baru |
Analisis |
|
Rumusan
delik |
… |
… |
… |
|
Unsur |
… |
… |
… |
|
Ancaman
pidana |
… |
… |
… |
|
Denda |
… |
… |
… |
|
Delik
aduan |
… |
… |
… |
|
Pemberatan |
… |
… |
… |
H. HUBUNGAN
DENGAN UU NO. 1 TAHUN 2026
Bagian ini wajib.
Mahasiswa
harus mencari tahu:
Apakah
ketentuan yang dianalisis mengalami penyesuaian setelah berlakunya UU No. 1
Tahun 2026?
Analisis
sekurang-kurangnya mencakup:
- perubahan
jenis pidana;
- perubahan
ancaman pidana;
- perubahan
kategori denda;
- perubahan
terminologi;
- penyesuaian
rujukan pasal;
- hubungan
dengan UU pidana khusus.
I.
KESIMPULAN
Kesimpulan
minimal menjawab:
Apa yang
sebenarnya ingin dilindungi oleh pasal tersebut dan bagaimana seharusnya pasal
tersebut diterapkan dalam praktik?
J. FORMAT
LAPORAN
Setiap
kelompok membuat laporan dengan sistematika:
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
belakang
- Rumusan
masalah
- Tujuan
- Metode
kajian
BAB II
KETENTUAN PASAL
- Bunyi
pasal
- Pokok
norma
- Unsur
tindak pidana
- Subjek
hukum
- Bentuk
kesalahan
- Jenis
delik
- Ancaman
pidana
BAB III
ANALISIS HUKUM
- Analisis
unsur
- Perbandingan
KUHP lama
- UU No.
1 Tahun 2026
- UU
sektoral
- Putusan
pengadilan/MK
- Analisis
kasus
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
- Saran
DAFTAR
PUSTAKA
K. FORMAT
PRESENTASI
Setiap
kelompok menyiapkan 15 slide.
Slide 1
Judul dan
identitas kelompok
Slide 2
Latar
belakang
Slide 3
Peta pasal
yang dikaji
Slide 4
Bunyi/pokok
norma
Slide 5
Kepentingan
hukum yang dilindungi
Slide 6
Subjek hukum
Slide 7
Unsur tindak
pidana
Slide 8
Bentuk
kesalahan
Slide 9
Jenis delik
Slide 10
Ancaman
pidana
Slide 11
Perbandingan
KUHP lama vs KUHP baru
Slide 12
UU No. 1
Tahun 2026
Slide 13
Kasus nyata
Slide 14
Analisis
kasus
Slide 15
Kesimpulan
dan pertanyaan diskusi
L. TUGAS
INDIVIDUAL
Agar tidak
terjadi mahasiswa hanya "menumpang nama" dalam kelompok, setiap
mahasiswa wajib membuat 1 lembar Bedah Pasal Individual.
Format:
Nama:
NIM:
Kelompok:
Pasal yang dianalisis:
BEDAH PASAL
1. Apa yang dilarang?
...
2. Siapa yang dapat dipidana?
...
3. Apa unsur tindak pidananya?
...
4. Apa bentuk kesalahannya?
...
5. Apa jenis deliknya?
...
6. Berapa ancaman pidananya?
...
7. Apa contoh kasusnya?
...
8. Apa pendapat hukum saya mengenai pasal
tersebut?
...
9. Apa persoalan hukum yang masih dapat
diperdebatkan?
...
M. RUBRIK
PENILAIAN
|
Komponen |
Bobot |
|
Penguasaan
substansi pasal |
20% |
|
Analisis
unsur tindak pidana |
20% |
|
Analisis
pertanggungjawaban pidana |
15% |
|
Perbandingan
KUHP lama & baru |
10% |
|
Analisis
UU No. 1 Tahun 2026 |
10% |
|
Analisis
kasus |
15% |
|
Presentasi |
5% |
|
Referensi
& ketepatan sitasi |
5% |
|
Total |
100% |
N. ATURAN
PENTING TUGAS
Mahasiswa dilarang:
❌ hanya menyalin pasal;
❌ hanya
membuat rangkuman;
❌ hanya
mengambil materi dari internet;
❌ menggunakan
AI tanpa melakukan verifikasi sumber;
❌ membuat
kasus tanpa analisis unsur.
Mahasiswa wajib:
✅ menggunakan sumber peraturan resmi;
✅
mencantumkan sumber setiap ketentuan;
✅ membaca
penjelasan pasal;
✅ mencari
putusan pengadilan yang relevan;
✅ melakukan
analisis sendiri;
✅
mencantumkan penggunaan AI apabila digunakan.
O. FORMAT
PERTANYAAN DOSEN SAAT PRESENTASI
Setelah
kelompok selesai presentasi, dosen dapat memberikan pertanyaan:
“Apa
kepentingan hukum yang dilindungi oleh pasal ini?”
“Kalau satu
unsur tidak terpenuhi, apakah terdakwa tetap dapat dipidana berdasarkan pasal
tersebut?”
“Apa
perbedaan pasal ini dengan pasal yang mirip?”
“Apakah ini
delik formil atau materiil? Jelaskan.”
“Apakah ini
delik biasa atau delik aduan?”
“Bagaimana
kalau pelaku masih anak?”
“Bagaimana
jika dilakukan bersama-sama?”
“Bagaimana
jika perbuatannya baru percobaan?”
“Bagaimana
jika pelaku mengalami gangguan tertentu sehingga tidak mampu bertanggung
jawab?”
“Bagaimana
pengaruh UU No. 1 Tahun 2026 terhadap pasal ini?”
Dengan
pertanyaan tersebut, mahasiswa tidak hanya hafal pasal, tetapi
benar-benar belajar berpikir sebagai sarjana hukum.
Target
akhirnya
Setelah
seluruh kelompok menyelesaikan tugas, kelas akan menghasilkan “Atlas KUHP
Baru Pasal 200–624” yang berisi:
Pasal →
Unsur → Kesalahan → Delik → Pidana → Perbandingan → UU 1/2026 → Putusan → Kasus
→ Analisis.
Ini juga
sangat cocok dijadikan portofolio tugas akhir mata kuliah Hukum Pidana.
buatkan juga
tugas mahasiswa untuk pasal 1 sd pasal 199 kuhp no 1 tahun 2023 dan uu no 1
tahun 2026
Tentu. Untuk
melengkapi tugas Pasal 200–624, berikut format Tugas Mahasiswa Pasal 1–199
sehingga seluruh KUHP Baru dapat dipelajari secara sistematis. Saya susun
dengan pendekatan bedah norma dan analisis kasus, serta memasukkan UU
No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
TUGAS
MAHASISWA
BEDAH PASAL
1–199 KUHP BARU
Mata Kuliah: Hukum Pidana
Program Studi: Ilmu Hukum
Fakultas: Syariah dan Hukum
Dosen: Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H.
Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana
Tema Besar
“Memahami Asas, Tindak Pidana,
Pertanggungjawaban Pidana, Pemidanaan, dan Korporasi dalam KUHP Nasional”
A. TUJUAN
TUGAS
Setelah
menyelesaikan tugas ini, mahasiswa mampu:
- memahami
struktur Buku Kesatu KUHP Nasional;
- menjelaskan
Pasal 1–199 secara sistematis;
- mengidentifikasi
asas-asas hukum pidana;
- menjelaskan
unsur tindak pidana;
- menganalisis
pertanggungjawaban pidana;
- membedakan
kesengajaan dan kealpaan;
- memahami
percobaan dan penyertaan;
- memahami
perbarengan tindak pidana;
- memahami
alasan pembenar dan alasan pemaaf;
- memahami
jenis dan tujuan pemidanaan;
- menganalisis
pidana terhadap korporasi;
- memahami
ketentuan mengenai anak;
- membandingkan
KUHP lama dengan KUHP Nasional;
- menganalisis
penyesuaian berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026;
- menerapkan
ketentuan KUHP pada kasus konkret.
B. PEMBAGIAN
KELOMPOK
Pasal 1–199
dibagi menjadi 10 kelompok kajian.
|
Kelompok |
Pasal |
Tema |
|
I |
1–20 |
Asas hukum
pidana & ruang lingkup |
|
II |
21–50 |
Tindak
pidana & pertanggungjawaban pidana |
|
III |
51–70 |
Alasan
pembenar & alasan pemaaf |
|
IV |
71–100 |
Percobaan
& penyertaan |
|
V |
101–130 |
Perbarengan
tindak pidana |
|
VI |
131–150 |
Pidana
& pemidanaan |
|
VII |
151–170 |
Pidana
mati, pidana penjara, denda & pidana alternatif |
|
VIII |
171–180 |
Pidana
tambahan, tindakan & pedoman pemidanaan |
|
IX |
181–190 |
Pertanggungjawaban
pidana korporasi |
|
X |
191–199 |
Ketentuan
mengenai anak |
Catatan: Pembagian tersebut merupakan pembagian
tugas pedagogis, sehingga batas tema kelompok tidak selalu identik dengan
batas Bab dalam UU.
C. FORMAT
BEDAH SETIAP PASAL
Setiap
kelompok wajib membedah seluruh pasal yang menjadi tugasnya.
Gunakan
format berikut.
1. IDENTITAS
PASAL
Pasal: ………
Bab: ………
Bagian: ………
Judul: ………
2. BUNYI
PASAL
Tuliskan
bunyi ketentuan pasal dari sumber resmi.
Jangan hanya
mengambil dari blog atau media sosial.
3. POKOK
NORMA
Jawab
pertanyaan:
Apa
sebenarnya yang diatur oleh pasal ini?
Tuliskan
dalam bahasa mahasiswa maksimal 1–2 paragraf.
D. ANALISIS
UNSUR PASAL
Mahasiswa
harus memecah ketentuan menjadi unsur-unsurnya.
|
Unsur |
Analisis |
|
Subjek |
Siapa yang
dapat dikenai? |
|
Perbuatan |
Apa yang
dilarang/diwajibkan? |
|
Objek |
Apa yang
menjadi objek tindak pidana? |
|
Akibat |
Apakah
harus ada akibat tertentu? |
|
Keadaan |
Apakah
terdapat keadaan khusus? |
|
Kesalahan |
Sengaja
atau lalai? |
|
Hubungan
kausal |
Apakah
diperlukan hubungan sebab-akibat? |
E. ANALISIS
ASAS HUKUM PIDANA
Untuk
pasal-pasal yang relevan, mahasiswa wajib menentukan asas yang digunakan.
Contohnya:
- asas
legalitas;
- asas
teritorial;
- asas
nasional aktif;
- asas
nasional pasif;
- asas
universal;
- asas
kesalahan;
- asas
proporsionalitas;
- asas
subsidiaritas;
- asas
ultimum remedium;
- asas
individualisasi pidana;
- asas
kepentingan terbaik bagi anak.
Mahasiswa
harus menjelaskan:
Mengapa asas
tersebut relevan dengan pasal yang dianalisis?
F. ANALISIS
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Mahasiswa
wajib menjawab:
1. Apakah
pelaku dapat dipertanggungjawabkan?
2. Apakah
terdapat kesengajaan?
3. Apakah
terdapat kealpaan?
4. Apakah
pelaku mampu bertanggung jawab?
5. Apakah
terdapat alasan pembenar?
6. Apakah
terdapat alasan pemaaf?
7. Apakah
terdapat keadaan yang meringankan atau memberatkan?
G. JENIS
DELIK
Tentukan
karakteristik tindak pidananya:
Delik formil
atau materiil?
Delik biasa
atau delik aduan?
Delik komisi
atau omisi?
Delik
sengaja atau culpa?
Delik
tunggal atau berlanjut?
Jelaskan
argumentasinya.
H. ANALISIS
PEMIDANAAN
Mahasiswa
wajib menjelaskan:
- jenis
pidana;
- maksimum
pidana;
- minimum
pidana jika ada;
- kategori
denda;
- pidana
tambahan;
- tindakan;
- kemungkinan
pidana alternatif;
- faktor
pemberat;
- faktor
peringan;
- tujuan
pemidanaan.
I.
PERBANDINGAN KUHP LAMA DAN KUHP BARU
Setiap
kelompok membuat tabel berikut:
|
Aspek |
KUHP Lama |
KUHP 2023 |
Analisis |
|
Rumusan |
… |
… |
… |
|
Unsur |
… |
… |
… |
|
Ancaman
pidana |
… |
… |
… |
|
Denda |
… |
… |
… |
|
Delik
aduan |
… |
… |
… |
|
Pemberatan |
… |
… |
… |
|
Konsep
baru |
… |
… |
… |
Pertanyaan
wajib:
Apa
pembaruan hukum yang paling penting dari ketentuan tersebut?
J. ANALISIS
UU NO. 1 TAHUN 2026
Bagian ini wajib
dimasukkan dalam setiap tugas.
Mahasiswa
mencari dan menjelaskan apakah pasal yang dikaji:
- mengalami
perubahan;
- mengalami
penyesuaian;
- memiliki
hubungan dengan UU pidana sektoral;
- mengalami
perubahan jenis pidana;
- mengalami
perubahan kategori denda;
- mengalami
perubahan terminologi;
- memiliki
ketentuan yang harus dibaca bersama UU No. 1 Tahun 2026.
Gunakan
format:
|
Ketentuan |
KUHP 2023 |
UU 1/2026 |
Analisis |
|
Pasal |
… |
… |
… |
|
Jenis
pidana |
… |
… |
… |
|
Denda |
… |
… |
… |
|
Terminologi |
… |
… |
… |
|
Dampak
praktik |
… |
… |
… |
K. ANALISIS
PUTUSAN PENGADILAN
Setiap
kelompok wajib mencari minimal 2 putusan yang relevan.
Sumber
utama:
- Mahkamah
Agung;
- Mahkamah
Konstitusi;
- Pengadilan
Negeri;
- Pengadilan
Tinggi;
- atau
putusan pengadilan lainnya.
Format:
Nomor Putusan:
Pengadilan:
Tahun:
Para Pihak/Terdakwa:
Pasal yang digunakan:
Fakta hukum:
Pertimbangan hakim:
Amar putusan:
Analisis mahasiswa:
Pertanyaan
utama:
Apakah
mahasiswa setuju dengan pertimbangan hakim? Jelaskan argumentasi hukumnya.
L. ANALISIS
KASUS
Setiap
kelompok wajib membuat dua jenis kasus.
Kasus 1 —
Hipotetik
Buat sendiri
sebuah kasus.
Kemudian analisis menggunakan IRAC:
I — Issue
Apa masalah hukumnya?
R — Rule
Pasal apa yang berlaku?
A — Analysis
Apakah unsur pasal terpenuhi?
C — Conclusion
Apa kesimpulannya?
Kasus 2 —
Kasus Aktual
Ambil kasus
nyata dari:
- putusan
pengadilan;
- berita
resmi;
- Kepolisian;
- Kejaksaan;
- Mahkamah
Agung;
- Mahkamah
Konstitusi.
Kemudian
analisis menggunakan pasal KUHP baru.
M. KHUSUS
PASAL 1–20
Kelompok I
wajib membahas lebih mendalam:
Asas
Legalitas
Pasal 1
Bahas:
Nullum
crimen, nulla poena sine lege.
Kemudian
uraikan:
lex scripta
lex certa
lex praevia
lex stricta
serta larangan analogi.
Pasal 2
Bahas secara
khusus:
Hukum yang
hidup dalam masyarakat (living law).
Pertanyaan
utama:
Bagaimana
hubungan Pasal 1 tentang asas legalitas dengan Pasal 2 tentang hukum yang hidup
dalam masyarakat?
Ini dapat
dijadikan debat kelas.
N. KHUSUS
PASAL 21–70
Mahasiswa
harus menguasai:
Tindak pidana
→ unsur tindak pidana
→ sifat melawan hukum
→ kesalahan
→ pertanggungjawaban pidana.
Alasan
pembenar
Contohnya:
- pembelaan
terpaksa;
- keadaan
darurat;
- menjalankan
ketentuan undang-undang;
- menjalankan
perintah jabatan.
Alasan
pemaaf
Mahasiswa
harus membedakan:
perbuatannya
tetap melawan hukum, tetapi pelakunya tidak dipersalahkan.
O. KHUSUS
PASAL 71–130
Fokus:
Percobaan
Mahasiswa
harus menjelaskan:
Niat →
permulaan pelaksanaan → tindak pidana tidak selesai.
Kemudian
analisis:
- kapan
percobaan terjadi;
- kapan
persiapan berubah menjadi pelaksanaan;
- pengunduran
diri sukarela;
- alasan
tidak selesainya tindak pidana.
Penyertaan
Bedakan:
- melakukan;
- menyuruh
melakukan;
- turut
serta;
- menganjurkan;
- membantu.
P. KHUSUS
PASAL 131–150
Fokus:
Perbarengan
Tindak Pidana
Mahasiswa
harus memahami:
concursus
idealis
concursus
realis
perbuatan
berlanjut
Kemudian
buat diagram perbandingan ketiganya.
Q. KHUSUS
PASAL 151–180
Fokus:
SISTEM
PEMIDANAAN KUHP NASIONAL
Mahasiswa
membuat peta:
Pidana pokok
→ penjara
→ tutupan
→ pengawasan
→ denda
→ kerja sosial.
Pidana tambahan
→ pencabutan hak
→ perampasan barang
→ pengumuman putusan
→ pembayaran ganti rugi
→ pencabutan izin
→ pemenuhan kewajiban adat.
Kemudian
bahas:
Mengapa KUHP
Nasional memperluas alternatif pidana selain penjara?
R. KHUSUS
PASAL 181–190
Fokus:
PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA KORPORASI
Mahasiswa
harus menjawab:
- Apakah
korporasi dapat menjadi pelaku?
- Siapa
yang bertanggung jawab?
- Bagaimana
hubungan pengurus dan korporasi?
- Bagaimana
jika tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi?
- Apa
jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi?
- Bagaimana
pertanggungjawaban pengurus?
Buat contoh
kasus korporasi.
S. KHUSUS
PASAL 191–199
Fokus:
ANAK YANG
BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Mahasiswa
membahas:
- batas
usia;
- pertanggungjawaban
pidana anak;
- jenis
pidana;
- tindakan;
- kepentingan
terbaik anak;
- restorative
justice;
- perlindungan
anak.
Pertanyaan
diskusi:
Apakah anak
harus diperlakukan sama dengan orang dewasa dalam hukum pidana?
T. TUGAS
INDIVIDUAL
Selain tugas
kelompok, setiap mahasiswa wajib memilih 1 pasal dari kelompoknya.
Kemudian
membuat:
“ONE PAGE
PASAL”
Format:
Nama:
NIM:
Pasal:
1. Apa yang
diatur?
2. Apa unsur
pasalnya?
3. Siapa
pelakunya?
4. Apa
bentuk kesalahannya?
5. Apa jenis
deliknya?
6. Apa
ancaman pidananya?
7. Apa
perbedaannya dengan KUHP lama?
8. Apa
pengaruh UU No. 1 Tahun 2026?
9. Berikan
satu contoh kasus.
10. Pendapat
hukum saya
“Menurut
saya, ketentuan ini … karena …”
U. FORMAT
PRESENTASI
Setiap
kelompok membuat 15 slide:
Slide 1 — Judul
Slide 2 — Latar belakang
Slide 3 — Peta pasal
Slide 4 — Bunyi/pokok norma
Slide 5 — Kepentingan hukum
Slide 6 — Subjek hukum
Slide 7 — Unsur tindak pidana
Slide 8 — Kesalahan & pertanggungjawaban
Slide 9 — Jenis delik
Slide 10 — Ancaman pidana
Slide 11 — KUHP lama vs KUHP baru
Slide 12 — UU No. 1 Tahun 2026
Slide 13 — Putusan pengadilan
Slide 14 — Analisis kasus
Slide 15 — Kesimpulan & pertanyaan diskusi
V. RUBRIK
PENILAIAN
|
Komponen |
Bobot |
|
Penguasaan
pasal |
20% |
|
Analisis
unsur |
20% |
|
Pertanggungjawaban
pidana |
15% |
|
Perbandingan
KUHP lama–baru |
10% |
|
Analisis
UU 1/2026 |
10% |
|
Analisis
putusan |
10% |
|
Analisis
kasus |
10% |
|
Presentasi
& diskusi |
5% |
|
TOTAL |
100% |
W. PROYEK
AKHIR KELAS
Setelah
seluruh kelompok menyelesaikan Pasal 1–199 dan tugas sebelumnya Pasal 200–624,
mahasiswa menggabungkan seluruh hasil menjadi:
“ATLAS KUHP
NASIONAL”
Strukturnya:
Pasal →
Norma → Unsur → Kesalahan → Pertanggungjawaban → Jenis Delik → Pidana → KUHP
Lama → UU 1/2026 → Putusan → Kasus → Analisis
Dengan
demikian, mahasiswa tidak sekadar menghafal 624 pasal, tetapi mampu
menjawab pertanyaan paling penting dalam hukum pidana:
“Apa perbuatannya?”
“Apa unsur pasalnya?”
“Apakah unsur terpenuhi?”
“Apakah pelaku dapat dipertanggungjawabkan?”
“Apa pidananya?”
“Mengapa pidana tersebut dijatuhkan?”
Catatan
untuk bahan ajar 2026/2027: sebelum
tugas diberikan kepada mahasiswa, sebaiknya naskah setiap pasal dan perubahan
UU No. 1 Tahun 2026 diverifikasi dari naskah resmi terbaru, termasuk putusan MK
yang telah memengaruhi sejumlah ketentuan KUHP. Dengan begitu tugas mahasiswa
tidak menggunakan naskah KUHP 2023 yang sudah tidak mutakhir.
0 Komentar