RUANG LINGKUP DAN PRINSIP DELIK-DELIK DALAM KUHP

PERTEMUAN 1

RUANG LINGKUP DAN PRINSIP DELIK-DELIK DALAM KUHP

A. Pendahuluan

Delik merupakan konsep fundamental dalam hukum pidana. Secara sederhana, delik dapat dipahami sebagai perbuatan yang oleh hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang atau diwajibkan dan terhadap pelanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam mempelajari delik, mahasiswa tidak cukup hanya mengetahui bunyi suatu ketentuan pidana. Mahasiswa harus mampu menjawab pertanyaan:

  1. Perbuatan apa yang dilarang?
  2. Siapa yang dapat menjadi pelaku?
  3. Apa unsur-unsur deliknya?
  4. Apa kesalahan pelaku?
  5. Apa akibat hukumnya?
  6. Bagaimana pertanggungjawaban pidananya?
  7. Apakah terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf?

RPS menempatkan pertemuan pertama pada pemahaman karakteristik delik dalam KUHP serta prinsip tindak pidana dan kaitannya dengan nilai hukum Islam.

B. Karakteristik Delik

Dalam menganalisis suatu delik, mahasiswa perlu membedakan beberapa aspek:

Pertama, perbuatan.
Hukum pidana pada dasarnya berhubungan dengan perbuatan manusia yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, sifat melawan hukum.
Perbuatan pidana pada prinsipnya harus bertentangan dengan hukum.

Ketiga, kesalahan.
Tidak setiap perbuatan yang menimbulkan akibat buruk otomatis dapat dipidana. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan kesalahan pelaku.

Keempat, ancaman pidana.
Perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana mempunyai konsekuensi berupa sanksi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

C. Prinsip Legalitas

Salah satu prinsip utama hukum pidana adalah asas legalitas. Prinsip ini memberikan jaminan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan penilaian moral atau kehendak penguasa tanpa dasar hukum.

Asas legalitas berkaitan erat dengan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara dan pembatasan kekuasaan negara.

D. Integrasi Hukum Nasional dan Hukum Islam

Dalam perspektif hukum Islam terdapat prinsip penting seperti:

Ù„َا ضَرَرَ ÙˆَÙ„َا ضِرَارَ

yang mengandung gagasan larangan menimbulkan kemudaratan.

Terdapat pula prinsip keadilan:

اعْدِÙ„ُوا Ù‡ُÙˆَ Ø£َÙ‚ْرَبُ Ù„ِلتَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ٰ

yang menegaskan pentingnya keadilan.

Dengan demikian, pembelajaran hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada perlindungan masyarakat, keadilan dan kemaslahatan.

E. Kesimpulan

Mempelajari delik berarti mempelajari hubungan antara perbuatan, norma, unsur delik, kesalahan, pertanggungjawaban dan sanksi pidana.

Pertanyaan diskusi:

  1. Mengapa asas legalitas penting dalam hukum pidana?
  2. Apakah semua perbuatan tercela dapat disebut tindak pidana?
  3. Bagaimana hubungan asas keadilan dalam hukum Islam dengan hukum pidana nasional?

0 Komentar