PERTEMUAN 3
SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA
A. Pendahuluan
Hukum Indonesia tidak lahir secara tiba-tiba. Tata hukum Indonesia berkembang melalui perjalanan sejarah yang panjang.
Dalam perkembangannya terdapat pengaruh hukum adat, hukum kerajaan, hukum kolonial, hukum Islam, dan hukum setelah Indonesia merdeka.
B. Tata Hukum Masa Kerajaan
Sebelum kolonialisme, masyarakat Nusantara telah memiliki berbagai bentuk aturan yang bersumber dari adat, kebiasaan, dan hukum kerajaan.
Aturan tersebut mengatur hubungan masyarakat, keluarga, perdagangan, pemerintahan, serta penyelesaian sengketa.
C. Masa Kolonial
Kedatangan Belanda membawa sistem hukum Barat ke Indonesia. Hukum kolonial kemudian memengaruhi perkembangan hukum tertulis dan sistem peradilan.
D. Pengaruh Hukum Islam
Hukum Islam juga mempunyai sejarah penting dalam perkembangan hukum Indonesia. Pengaruh tersebut terlihat dalam bidang perkawinan, kewarisan, peradilan agama, ekonomi syariah, dan berbagai bidang lainnya.
RPS secara khusus meminta mahasiswa menganalisis pengaruh hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat terhadap pembentukan tata hukum Indonesia.
E. Setelah Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, pembangunan hukum diarahkan untuk membentuk sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesimpulan
Tata hukum Indonesia merupakan hasil proses sejarah yang panjang dan memperlihatkan adanya pluralitas sumber dan tradisi hukum.
Tugas:
Buatlah timeline perkembangan tata hukum Indonesia dari masa kerajaan sampai masa kemerdekaan.
0 Komentar