SISTEM HUKUM DUNIA DAN SISTEM HUKUM INDONESIA

 

PERTEMUAN 4

SISTEM HUKUM DUNIA DAN SISTEM HUKUM INDONESIA

A. Pengertian Sistem Hukum

Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerja secara teratur dalam suatu masyarakat.

B. Sistem Hukum Dunia

Dalam RPS dibahas empat sistem utama:

1. Civil Law
Menempatkan peraturan tertulis dan kodifikasi sebagai sumber penting hukum.

2. Common Law
Memberikan peranan besar kepada putusan pengadilan dan preseden.

3. Islamic Law
Berbasis pada sumber dan prinsip hukum Islam.

4. Socialist Law
Berkembang dari tradisi hukum sosialis dengan penekanan pada kepentingan kolektif.

Mahasiswa diarahkan untuk membandingkan karakteristik keempat sistem tersebut.

C. Sistem Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam perkembangannya, hukum Indonesia dipengaruhi oleh hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat.

Karena itu, memahami hukum Indonesia tidak cukup hanya melihat satu tradisi hukum.

Kesimpulan

Sistem hukum Indonesia merupakan sistem hukum nasional yang berkembang melalui proses sejarah dan interaksi berbagai tradisi hukum.

Tugas:
Bandingkan Civil Law, Common Law, Islamic Law, dan Socialist Law dalam sebuah tabel.

0 Komentar