PERTEMUAN 5
SUMBER HUKUM FORMAL DAN MATERIAL
A. Pengertian
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi dasar terbentuknya atau berlakunya hukum.
Secara umum sumber hukum dibedakan menjadi sumber hukum material dan sumber hukum formal.
B. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material berkaitan dengan faktor yang memengaruhi isi hukum, seperti:
- nilai masyarakat;
- kondisi sosial;
- budaya;
- ekonomi;
- politik;
- agama;
- perkembangan masyarakat.
C. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal berkaitan dengan bentuk atau tempat ditemukannya hukum yang mempunyai kekuatan berlaku.
Dalam pembelajaran ini mahasiswa diarahkan mengenali:
- peraturan perundang-undangan;
- kebiasaan;
- yurisprudensi;
- traktat;
- doktrin.
RPS meminta mahasiswa menganalisis penggunaan berbagai sumber tersebut dalam penyelesaian persoalan hukum.
Kesimpulan
Perbedaan sederhana:
Material → apa yang memengaruhi isi hukum.
Formal → bentuk/tempat hukum memperoleh kekuatan berlaku.
Latihan:
Identifikasi sumber hukum yang digunakan dalam suatu kasus hukum.
0 Komentar