PERTEMUAN 9
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
A. Pengertian
Tindak pidana kesusilaan berhubungan dengan perlindungan terhadap nilai kesusilaan, kehormatan, integritas tubuh dan kehidupan sosial.
RPS menekankan ruang lingkup dan objek perlindungan, bentuk delik, unsur perbuatan, pertanggungjawaban serta perlindungan korban.
B. Analisis Tindak Pidana Kesusilaan
Mahasiswa harus mampu membedakan:
- perbuatan yang memenuhi unsur pidana;
- perbuatan yang hanya merupakan pelanggaran norma sosial;
- hubungan antara pelaku dan korban;
- unsur kesengajaan;
- keadaan yang menyertai perbuatan.
C. Perspektif Korban
Pendekatan modern dalam hukum pidana tidak hanya berorientasi kepada pelaku.
Korban juga harus mendapat:
- perlindungan;
- penghormatan;
- keamanan;
- pemulihan;
- akses terhadap keadilan.
D. Pembuktian
Dalam perkara kesusilaan, pembuktian harus dilakukan secara profesional dan menghormati martabat korban.
RPS secara khusus meminta mahasiswa menganalisis permasalahan pembuktian dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara kesusilaan.
0 Komentar